Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Dalang Tambang Ilegal Bukit Soeharto Akhirnya Diringkus

2026-01-08 | 18:16 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-08T11:16:58Z
Ruang Iklan

Dalang Tambang Ilegal Bukit Soeharto Akhirnya Diringkus

Muhsin Hasyim (37), seorang pemodal sekaligus penanggung jawab utama aktivitas penambangan batu bara ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, akan segera disidangkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada 29 Desember 2025. Penangkapan Hasyim pada 22 Oktober 2025 di Pekanbaru, Riau, mengakhiri tiga tahun masa buronnya dan menandai langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal di kawasan vital yang kini menjadi delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penyelesaian berkas perkara terhadap Hasyim, yang dikenal sebagai pemodal dan penanggung jawab kegiatan, menunjukkan komitmen aparat dalam membongkar jaringan kejahatan kehutanan yang terorganisir. Leonardo Gultom, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, menegaskan bahwa sinergi dengan Subdit V Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menjadi kunci penting dalam penuntasan kasus ini. Hasyim diduga memerintahkan empat operator alat berat berinisial S, B, AM, dan NT untuk melakukan penambangan batu bara ilegal di wilayah sabuk hijau (green belt) Waduk Samboja pada tahun 2022, sebuah area yang kini secara administratif masuk dalam kawasan IKN.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh tim SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur pada 4 Februari 2022, yang mengamankan para operator di lokasi penambangan. Dari penangkapan Hasyim, tim gabungan menyita empat unit ekskavator dan mengamankan 214 kontainer bermuatan batu bara ilegal, dengan total sekitar 6.000 ton, serta dokumen pengiriman, catatan muatan, dan rekening koran miliknya. Modus operandi yang diduga digunakan adalah membeli batu bara hasil tambang ilegal dan menggunakan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi dari CV Wulu Bumi Sakti (WBS), di mana Hasyim adalah direkturnya, agar tampak legal.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun. Nilai ini mencerminkan hilangnya potensi penerimaan negara serta kerusakan ekologis parah di kawasan konservasi yang krusial. Kerusakan lingkungan di Tahura Bukit Soeharto akibat penambangan ilegal diperkirakan mencapai lebih dari 300 hektare, menyebabkan perubahan bentang alam dan hilangnya tutupan vegetasi yang mengancam stabilitas ekosistem.

Tahura Bukit Soeharto, yang membentang di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, telah lama menjadi sorotan karena aktivitas penambangan ilegal. Pada tahun 2023, Kalimantan Timur mencatat 60 kasus pertambangan ilegal, dengan Kutai Kartanegara menyumbang 20 kasus di antaranya. Data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur tahun 2023 bahkan mengidentifikasi 168 titik penambangan batu bara ilegal di Kaltim. Fenomena ini diperparah oleh tumpang tindih tata batas kawasan hutan dengan lahan warga dan konflik kepentingan yang berujung pada praktik ilegal yang berlangsung menahun.

Penegakan hukum terhadap Hasyim merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas praktik pertambangan ilegal, terutama di wilayah yang strategis bagi pembangunan IKN. Hasyim dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, serta Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Namun, para pengamat seperti Fahmy Radhi dari Universitas Gadjah Mada menilai sanksi hukum di sektor pertambangan mineral dan batu bara masih terlalu ringan dan penegak hukum perlu lebih tegas terhadap aktor utama dan "backing" di balik tambang ilegal.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Agustus 2025 menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas pelaku penambangan ilegal tanpa pandang bulu, sesuai arahan Presiden. Pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada awal 2025 melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk perambahan ilegal. Penahanan Hasyim ini menjadi momentum penting untuk menguji konsistensi penegakan hukum di tengah tantangan kompleks, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat dan pejabat yang kerap disebut-sebut sebagai pelindung praktik ilegal. Keberlanjutan upaya ini akan menjadi indikator kunci dalam memastikan perlindungan lingkungan dan keberlangsungan pembangunan di Kalimantan, khususnya di sekitar IKN.