Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Tak Disangka! PNS Parepare Ditangkap Polisi Usai Curi Motor

2026-01-04 | 17:43 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-04T10:43:29Z
Ruang Iklan

Tak Disangka! PNS Parepare Ditangkap Polisi Usai Curi Motor

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MU, 43 tahun, di lingkungan Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi pada Jumat, 2 Januari 2026, setelah terbukti mencuri sepeda motor Yamaha N-Max milik warga bernama Andi Darmawan. MU melancarkan aksinya pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 18.00 Wita, di Jalan Andi Makkasau, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, Parepare, dengan memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motornya terpasang.

Penangkapan oknum ASN ini menyoroti kembali persoalan integritas dan etika di kalangan pegawai negeri, terutama di tengah tuntutan peningkatan profesionalisme aparatur pemerintah. Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto, menjelaskan bahwa pelaku terekam kamera CCTV saat mengambil sepeda motor yang terparkir di depan sebuah toko mebel. "Pelaku melihat sepeda motor terparkir di depan toko mebel dengan kondisi kunci masih menempel. Kesempatan itu langsung dimanfaatkan pelaku," ujar AKP Agus. Setelah penyelidikan intensif, MU diamankan dan dalam pemeriksaan mengakui seluruh perbuatannya. Motor curian itu sempat disembunyikan di rumah temannya, dan kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp 20 juta.

Insiden ini bukan kali pertama oknum ASN di Parepare tersangkut kasus kriminal. Pada Agustus 2025, seorang PNS berinisial AY (48) juga ditangkap karena mencuri emas batangan dan telepon genggam milik rekan kerjanya di kantor Mall Pelayanan Publik, dengan kerugian mencapai Rp 45 juta. Bahkan, pada 2011, seorang PNS bernama Ernita ditangkap karena diduga menggelapkan 58 unit motor. Pola berulang ini mengindikasikan adanya tantangan serius dalam pembinaan moral dan pengawasan internal terhadap ASN.

Menurut regulasi kepegawaian di Indonesia, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dituntut untuk menjadi contoh teladan di masyarakat serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Kode etik ASN menekankan pentingnya integritas, tanggung jawab, dan kedisiplinan. PNS yang terlibat tindak pidana dapat menghadapi sanksi disipliner berat, termasuk pemberhentian sementara dari jabatan terhitung sejak ditahan pihak berwajib, dan berpotensi diberhentikan secara tidak hormat jika divonis pidana penjara minimal dua tahun. Proses penjatuhan hukuman disiplin juga dilakukan tanpa mengurangi ketentuan pidana umum.

Kasus pencurian yang melibatkan ASN ini muncul di tengah peningkatan angka kejahatan di Parepare. Data Polres Parepare menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025, tercatat 566 kasus kejahatan, meningkat 2,72% dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 551 kasus. Tindak pidana pencurian mendominasi dengan 74 kasus, menjadikannya jenis kejahatan tertinggi yang ditangani kepolisian setempat. Peningkatan ini, ditambah dengan keterlibatan oknum aparatur negara dalam tindak pidana, berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan dan efektivitas reformasi birokrasi. Aparat penegak hukum dan lembaga kepegawaian diharapkan dapat memperketat pengawasan dan memberikan sanksi yang tegas demi menjaga marwah birokrasi.