:strip_icc()/kly-media-production/medias/5463353/original/017917300_1767608300-tiket_palsu.jpeg)
Praktik dugaan penggunaan struk retribusi bertuliskan 'Customer Copy' di sejumlah objek wisata kawasan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menimbulkan keresahan di kalangan wisatawan, memicu kekhawatiran akan kebocoran pendapatan asli daerah dan melukai citra pariwisata. Penemuan ini pertama kali mencuat ke publik setelah seorang pengunjung membagikan bukti pembayaran tiket masuk melalui status media sosial, di mana struk tersebut terindikasi tidak sah dan tidak tercatat dalam sistem resmi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Sekretaris Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) Gunungkidul, Eko Nur Cahyo, menegaskan bahwa tiket retribusi resmi tidak mencantumkan frasa 'Customer Copy' dan mengimbau wisatawan untuk menolak struk semacam itu serta melaporkannya langsung ke layanan aduan bupati. Tiket dengan tulisan tersebut berpotensi tidak tercatat dalam sistem, mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan daerah. Hak konsumen untuk mendapatkan struk pembayaran yang sah merupakan bukti transaksi krusial yang juga berfungsi sebagai alat penguat kepercayaan terhadap pelaku usaha.
Insiden ini bukan kali pertama sektor pariwisata Gunungkidul menghadapi persoalan pungutan tidak resmi. Sebelumnya, pada Agustus 2024, keluhan serupa terkait dugaan pungutan liar (pungli) juga viral di media sosial. Wisatawan mengaku diminta uang oleh sekelompok orang, bahkan setelah membayar retribusi di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR), dengan dalih "bayar seikhlasnya" atau biaya parkir tambahan yang tidak jelas. Kasus pungli telah meresahkan pelaku wisata sejak setidaknya 2019, dengan laporan adanya pemaksaan pengantaran dan penetapan tarif fantastis, serta permasalahan internal di antara pengelola wisata. Polres Gunungkidul pada Mei 2022 bahkan sempat mendalami dugaan pungli parkir di kawasan Pantai Siung. Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Gunungkidul secara berkala melakukan sidak di TPR kawasan Pantai Selatan untuk mengantisipasi praktik semacam ini.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah melakukan penyesuaian tarif retribusi objek wisata mulai 1 Januari 2024, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Oneng Windu Wardana, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini berbasis kawasan, dengan kisaran Rp5.000 hingga Rp15.000 per orang, sudah termasuk asuransi. Sosialisasi terkait tarif baru ini telah dilakukan melalui media sosial dan pemasangan spanduk di seluruh objek wisata. Selain itu, Dinas Pariwisata Gunungkidul mendorong pembayaran retribusi secara non-tunai untuk menekan potensi kebocoran pendapatan. Peraturan daerah juga mengamanatkan agar pendapatan dari retribusi segera disetorkan paling lambat satu hari setelah pungutan.
Namun, implementasi kebijakan ini menghadapi tantangan. Dinas Pariwisata Gunungkidul mengakui kesulitan dalam menyediakan uang kembalian pecahan kecil menyusul kenaikan tarif, serta kendala sinyal internet yang lemah untuk pembayaran non-tunai di beberapa lokasi. Situasi ini menciptakan celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan pungutan di luar sistem resmi, merugikan pendapatan daerah dan merusak pengalaman wisatawan. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki peran dalam menelusuri penanganan kasus-kasus maladministrasi oleh pemerintah daerah, meskipun laporan terkini mereka belum secara spesifik menyoroti kasus struk 'Customer Copy' ini, peran mereka tetap relevan dalam memastikan pelayanan publik yang bersih.
Implikasi jangka panjang dari praktik pungutan liar dan penggunaan struk tidak resmi ini dapat mengikis kepercayaan wisatawan terhadap pengelolaan pariwisata di Gunungkidul. Penurunan kepercayaan berpotensi berdampak negatif pada angka kunjungan wisatawan dan pendapatan daerah, menghambat upaya pemerintah dalam mengembangkan sektor pariwisata sebagai tulang punggung ekonomi lokal. Diperlukan tindakan tegas dari pihak berwenang, mulai dari penindakan hukum terhadap oknum pelaku, peningkatan pengawasan di setiap titik retribusi, hingga edukasi masif kepada wisatawan tentang hak-hak mereka dan ciri-ciri tiket resmi. Pemerintah daerah perlu secara proaktif mengevaluasi sistem pembayaran retribusi, termasuk memperkuat infrastruktur pembayaran non-tunai dan memastikan ketersediaan uang kembalian yang memadai, demi menciptakan ekosistem pariwisata yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kenyamanan pengunjung.