Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Spesial Libur Isra Mikraj: Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku Hari Ini

2026-01-16 | 06:32 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-15T23:32:46Z
Ruang Iklan

Spesial Libur Isra Mikraj: Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku Hari Ini

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap pada Jumat, 16 Januari 2026, bertepatan dengan Hari Libur Nasional Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah. Kebijakan ini memungkinkan seluruh kendaraan pribadi melintas di 26 ruas jalan yang biasanya menerapkan aturan tersebut, tanpa terikat nomor pelat akhir kendaraan.

Peniadaan ganjil genap ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3), yang secara eksplisit menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden atau Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Isra Mi'raj 2026 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan keputusan ini melalui pernyataan resmi pada Kamis, 15 Januari 2026, dan juga diumumkan melalui akun media sosial resmi Dishub DKI Jakarta.

Peniadaan ganjil genap selama hari libur nasional bukan merupakan hal baru. Kebijakan serupa juga diterapkan pada libur Tahun Baru 1 Januari 2026 dan libur Natal 2025, mencerminkan konsistensi pemerintah dalam memberikan kelonggaran mobilitas warga pada momen-momen penting. Namun, meskipun aturan ganjil genap di Jakarta ditiadakan, kebijakan serupa tetap berlaku di jalur menuju Puncak, Bogor, pada 16, 17, dan 18 Januari 2026 untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas selama "long weekend" pertama tahun ini. Hal ini menunjukkan strategi diferensiasi pengaturan lalu lintas yang diterapkan berdasarkan karakteristik dan potensi keramaian di masing-masing wilayah.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas lainnya dan mengutamakan keselamatan selama berkendara. Potensi peningkatan volume kendaraan diprediksi cukup signifikan, terutama di kawasan pusat kota, pusat perbelanjaan, dan lokasi wisata, mengingat momentum libur panjang tiga hari berturut-turut (Jumat, Sabtu, Minggu).

Dalam konteks manajemen lalu lintas Jakarta, kebijakan ganjil genap telah diterapkan di 26 ruas jalan utama sebagai upaya mengurangi kemacetan dan polusi udara akibat tingginya penggunaan kendaraan pribadi. Studi mengenai efektivitas kebijakan ini menunjukkan hasil yang bervariasi. Beberapa penelitian mengindikasikan bahwa ganjil genap belum sepenuhnya efektif dalam mengurangi kemacetan secara signifikan, seringkali hanya menggeser kepadatan ke jalur alternatif atau mendorong masyarakat untuk membeli kendaraan tambahan. Kendati demikian, terdapat pula temuan yang menunjukkan dampak positif seperti peningkatan penggunaan transportasi umum dan perbaikan fasilitas umum di beberapa area. Dengan ditiadakannya ganjil genap pada hari libur, pemerintah memberikan fleksibilitas, namun tantangan dalam pengelolaan lalu lintas perkotaan tetap memerlukan solusi komprehensif, termasuk integrasi transportasi publik yang lebih baik dan penegakan hukum yang kuat. Langkah ke depan mungkin akan melibatkan implementasi sistem jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP) sebagai pengganti atau pelengkap ganjil genap, yang saat ini masih dalam tahap perumusan.