:strip_icc()/kly-media-production/medias/5457376/original/053803200_1766998998-viral_video_pejabat_batam.png)
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Batam akan memeriksa empat pegawai dari unit kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) pada 14 Januari 2026. Pemeriksaan ini merupakan buntut dari beredarnya video dugaan asusila yang melibatkan Kepala Disperindag nonaktif Gustian Riau. Langkah ini diambil menyusul penetapan Surat Keputusan pembebasan tugas Gustian Riau pada 30 Desember 2025.
Kepala Bidang Aparatur dan Penghargaan Pegawai BPKSDM Kota Batam, Suhaimi, menjelaskan bahwa empat saksi tersebut berasal dari unit kerja Disperindag dan dinilai mengetahui keseharian Gustian Riau. Proses pemanggilan saksi akan dilakukan secara bertahap, satu per satu, guna memastikan objektivitas dan prosedur pemeriksaan berjalan sesuai aturan. Surat panggilan telah diterbitkan pada 7 Januari 2026.
Video berdurasi sekitar 24 detik yang menampilkan seorang pria diduga Gustian Riau melakukan panggilan video tak senonoh dengan seorang wanita, viral di media sosial sejak 18 Desember 2025. Dalam rekaman tersebut, pria yang wajahnya disebut mirip Kepala Disperindag itu tampak melakukan tindakan tidak senonoh di depan kamera, dengan suara wanita yang memberikan komentar bernada provokatif. Percakapan dalam video itu juga mengindikasikan adanya hubungan transaksional, di mana sang wanita mengajukan permintaan terkait kebutuhan pribadi menjelang perayaan tahun baru.
Pemerintah Kota Batam, melalui Wali Kota Amsakar Achmad, telah merespons serius kasus ini. Amsakar menyatakan bahwa jika peristiwa ini terbukti, maka termasuk pelanggaran berat disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Sanksi berat yang dapat dijatuhkan meliputi pembebasan dari jabatan selama 12 bulan, penurunan jabatan selama 12 bulan, atau pemberhentian tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Saat ini, Gustian Riau telah dinonaktifkan dari jabatannya terhitung sejak 31 Desember 2025, dan posisi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disperindag Batam ditunjuk kepada Suhar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Batam. Meskipun dinonaktifkan, Gustian Riau masih menerima gaji dan tunjangan, sesuai regulasi mengenai manajemen PNS yang mengatur bahwa pemberhentian sementara belum serta merta menghentikan hak gaji sepenuhnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, sebelumnya menyampaikan bahwa penanganan kasus ini difokuskan pada pendalaman administrasi dan disiplin ASN sesuai aturan yang berlaku. BPKSDM menegaskan hanya menangani aspek administratif dan etik ASN, sementara proses hukum pidana ditangani oleh aparat penegak hukum. Gustian Riau sendiri telah membuat laporan pengaduan ke Polda Kepulauan Riau terkait video bermuatan asusila tersebut. Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kepri telah membenarkan penerimaan laporan dan masih melakukan pendalaman.
Kasus dugaan asusila pejabat publik, terutama yang melibatkan video, bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Sebelumnya, kasus serupa melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang dipecat karena pelecehan seksual, serta berbagai pejabat negara lainnya yang terjerat skandal serupa. Fenomena ini mencerminkan rapuhnya standar moralitas di kalangan birokrasi dan krisis keteladanan yang dapat mengikis kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Implikasi jangka panjang dari kasus semacam ini tidak hanya berdampak pada individu yang terlibat dan citra Pemkot Batam, tetapi juga dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap integritas seluruh jajaran ASN. Transparansi dalam proses hukum dan penegakan disiplin menjadi krusial untuk memulihkan kembali marwah birokrasi dan memastikan akuntabilitas pejabat publik. Apabila dugaan rekayasa video melalui kecerdasan buatan (AI) yang sempat menjadi pembelaan terbukti tidak benar, maka sanksi berat sesuai PP 94/2021 harus ditegakkan tanpa pandang bulu.