:strip_icc()/kly-media-production/medias/5447804/original/040735900_1765964330-IMG-20251217-WA0018.jpg)
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Rabu, 14 Januari 2026, mengonfirmasi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Jawa Barat terkait kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan rasisme dengan tersangka Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob. Perkembangan ini menandai babak baru dalam proses hukum yang menyeret kreator konten digital tersebut ke meja hijau, setelah sebelumnya ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat pada 17 Desember 2025.
Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal publik dengan nama panggung Resbob, adalah seorang streamer dan kreator konten berusia 25 tahun yang aktif di platform media sosial seperti TikTok dan Instagram. Namanya mencuat ke permukaan pada akhir tahun 2025 setelah videonya yang berisi dugaan penghinaan terhadap suku Sunda dalam siaran langsung menjadi viral dan memicu kemarahan publik, khususnya di Jawa Barat. Insiden ini bukan satu-satunya kontroversi yang melingkupi Resbob, di mana pada Agustus 2025 ia juga dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Penyelidikan intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkapkan bahwa motif utama di balik ujaran kebencian yang dilontarkan Resbob adalah faktor ekonomi. Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudi Setiawan, dalam keterangannya pada 17 Desember 2025, menjelaskan bahwa Resbob memanfaatkan potensi viralnya konten sensitif untuk meningkatkan jumlah penonton siaran langsungnya, yang berujung pada peningkatan perolehan "saweran" atau donasi dari pemirsa. Resbob sendiri ditangkap di Ungaran, Semarang, setelah sempat berupaya melarikan diri ke Surabaya dan Solo, dan langsung dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, Polda Jawa Barat telah memeriksa sedikitnya sepuluh orang saksi dan dua orang saksi ahli untuk memperkuat alat bukti. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa penyidik telah melengkapi seluruh administrasi perkara. Berkas perkara tahap satu secara resmi dilimpahkan kepada Kejati Jabar pada 6 Januari 2026.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyatakan bahwa Kejati Jabar telah menunjuk enam jaksa peneliti untuk mendalami berkas perkara tersebut. Berdasarkan SPDP yang diterima Kejati Jabar pada 14 Desember 2025, Resbob dijerat dengan Pasal 243 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Sebelumnya, beberapa sumber juga menyebutkan potensi jeratan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Perbedaan delik yang disangkakan menunjukkan dinamika dalam konstruksi hukum yang diterapkan oleh penyidik dan penuntut umum.
Kasus Resbob menyoroti kompleksitas penegakan hukum terhadap ujaran kebencian di ruang digital Indonesia, yang diatur oleh beragam regulasi seperti KUHP, UU ITE, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Penegasan hukum ini menjadi krusial di tengah maraknya konten provokatif yang dapat mengancam stabilitas sosial dan memicu konflik. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan sebelumnya telah menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku ujaran kebencian di Jawa Barat dan mengapresiasi perhatian masyarakat dalam mengungkap kasus ini.
Meskipun berkas telah dilimpahkan ke kejaksaan, penyelidikan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Polda Jawa Barat masih menelusuri potensi keterlibatan pihak-pihak yang turut menyebarkan atau mengunggah ulang konten kontroversial tersebut. Kasus ini diperkirakan akan menjadi preseden penting dalam upaya menjaga etika berinteraksi di media sosial, sekaligus memperkuat komitmen penegak hukum dalam menindak tegas setiap bentuk diskriminasi dan ujaran kebencian yang meresahkan masyarakat, khususnya yang berbasis pada identitas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).