:strip_icc()/kly-media-production/medias/5473021/original/083742600_1768383608-pengeroyokan_guru.jpg)
Suasana di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Jambi, pada Selasa, 13 Januari 2026, berubah tegang ketika seorang guru mata pelajaran Bahasa Inggris, Agus Saputra, terlibat dalam insiden pengeroyokan oleh sejumlah siswa di lingkungan sekolah. Peristiwa yang terekam dalam video berdurasi hampir satu menit dan viral di media sosial ini bermula dari dugaan kesalahpahaman yang memicu adu argumen, kemudian berujung pada kontak fisik, menciptakan keprihatinan serius terhadap keselamatan pendidik dan iklim pendidikan.
Menurut keterangan Agus Saputra, yang telah mengabdi sebagai guru selama 15 tahun, insiden tersebut bermula antara pukul 09.00 hingga 10.00 WIB, ketika ia menegur seorang siswa yang berteriak dengan nada tidak sopan saat jam pelajaran berlangsung. Agus menuduh siswa tersebut menantangnya setelah ditegur, yang kemudian memicu respons menampar dari Agus. Namun, versi siswa mengklaim bahwa emosi mereka tersulut karena merasa ditegur dengan cara merendahkan, dan tuduhan adanya ucapan guru yang menyinggung kondisi ekonomi orang tua dengan sebutan "miskin" menjadi pemicu kemarahan yang berujung kekerasan massal. Agus membantah tuduhan penghinaan tersebut, menyatakan konteks ucapannya adalah motivasi agar siswa yang kurang mampu tidak bertingkah macam-macam.
Setelah insiden awal, mediasi sempat diupayakan di kantor sekolah, namun tidak mencapai kesepakatan. Agus Saputra menyebutkan bahwa pengeroyokan terjadi setelah mediasi, ketika ia berada di dalam kantor dan dikeroyok oleh siswa dari berbagai angkatan (kelas 1, 2, dan 3) yang meneriakinya. Ia bahkan mengaku sempat mengacungkan celurit, yang dikatakannya sebagai alat pertanian sekolah, untuk membubarkan massa siswa yang emosional sebagai bentuk pertahanan diri. Akibat pengeroyokan ini, Agus mengalami memar di sejumlah bagian tubuhnya.
Menyikapi viralnya peristiwa ini, Pelaksana Tugas Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Muhammad Umar, menyatakan pihaknya akan segera menurunkan tim dari bidang guru dan tenaga kependidikan (GTK) serta bidang SMK untuk mendalami kejadian di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur. Umar menyayangkan insiden tersebut dan mengimbau seluruh warga sekolah agar berlaku bijak, serta menjamin pelaksanaan pembelajaran berjalan baik. Ia juga menyebut oknum-oknum yang terlibat akan dibina dan pihaknya akan berkoordinasi dengan BKD Provinsi Jambi terkait penanganan hasil pembinaan. Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, Muslimin Tanja, juga menyampaikan keprihatinannya dan memastikan persoalan ini telah ditangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), TNI, Polri, serta komite sekolah.
Kapolsek Berbak, Iptu Hans Simangunsong, membenarkan kejadian tersebut dan telah mengupayakan mediasi antara pihak sekolah, guru, orang tua murid, dan forum komunitas pimpinan kecamatan pada Rabu, 14 Januari 2026. Hasil mediasi tersebut mencakup pembuatan surat pernyataan oleh siswa yang terlibat untuk tidak mengulangi perbuatannya, sementara Agus Saputra, diwakili oleh Ketua Komite Sekolah Suwandi, mengajukan permohonan mutasi pindah tugas sebagai langkah meredam situasi dan menjaga kondusivitas lingkungan sekolah. Kepala Sekolah SMKN 3 Tanjung Jabung Timur, Ranto M, membenarkan insiden tersebut dan menyatakan situasi sekolah sudah kondusif, kegiatan belajar mengajar berjalan seperti biasa.
Insiden ini menambah daftar panjang kasus kekerasan di lingkungan pendidikan Indonesia. Data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) sepanjang tahun 2024 menunjukkan adanya 573 kasus kekerasan di lembaga pendidikan dasar dan menengah, meningkat 100 persen dari 285 kasus pada tahun 2023. Guru menjadi pelaku kekerasan terbanyak (43,9%), namun juga menjadi korban dalam 10,2% kasus kekerasan, baik oleh peserta didik, orang tua, maupun kriminalisasi guru. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) juga mencatat 36 kasus kekerasan di satuan pendidikan antara Januari-September 2024 dengan 144 korban peserta didik, didominasi kekerasan fisik (55,5%).
Dari perspektif psikologi pendidikan, kekerasan terhadap siswa dapat menimbulkan dampak traumatis, seperti rasa sakit hati, marah, minder, dan dalam jangka panjang dapat menurunkan semangat belajar, konsentrasi, kreativitas, hingga menimbulkan trauma psikologis. Sebaliknya, kekerasan yang dilakukan siswa terhadap guru juga mencoreng wibawa pendidik dan menciptakan lingkungan belajar yang tidak kondusif. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas menyatakan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, dan kejahatan seksual. Guru juga dilindungi oleh Pasal 40 dan 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan hak guru untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Kasus di Tanjung Jabung Timur ini menyoroti kompleksitas relasi guru-siswa dan menuntut evaluasi mendalam terhadap metode pendisiplinan, komunikasi di sekolah, serta pembinaan karakter dan etika. Perlindungan guru dan siswa menjadi krusial untuk menciptakan iklim pendidikan yang aman dan produktif.