:strip_icc()/kly-media-production/medias/5467014/original/098611400_1767860094-1001480819.jpg)
Ayah Prada Lucky Namo, Pelda Christian Namo, dijemput paksa oleh anggota Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang di Pelabuhan Tenau Kupang pada Rabu, 7 Januari 2026. Penjemputan paksa ini menuai sorotan tajam setelah kuasa hukum Pelda Christian Namo, Cosmas Jo Oko, mengungkapkan adanya perintah tembak di lokasi kejadian. Peristiwa tersebut terjadi ketika Pelda Christian Namo baru saja turun dari kapal dan menolak untuk dibawa karena anggota Denpom tidak dapat menunjukkan surat perintah penangkapan resmi.
Cosmas Jo Oko menjelaskan bahwa situasi sempat memanas saat penjemputan. Pelda Christian Namo sempat melakukan perlawanan dengan membuka pakaian seragamnya di hadapan anggota Denpom. Ia menuntut penjelasan mengenai alasan penangkapan dan surat-surat resmi, namun tidak ditunjukkan. Kuasa hukum kemudian meminta Pelda Christian untuk kooperatif mengikuti permintaan anggota Denpom setelah salah satu anggota berpakaian preman mengeluarkan perintah tembak, demi keselamatan kliennya.
Diduga kuat, penjemputan paksa ini berkaitan erat dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Pelda Christian Namo di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang. Pelda Christian saat ini tengah memperjuangkan keadilan bagi anaknya, Prada Lucky Namo, yang meninggal dunia setelah dianiaya oleh seniornya di lingkungan TNI. Penahanan yang dilakukan menjelang sidang gugatan PMH ini dinilai oleh kuasa hukum sebagai bukti alergi hukum dari Danrem Kupang dan Dandim Rote, yang dianggap merasa memiliki hukum sendiri karena status militer mereka.
Kasus kematian Prada Lucky Namo sendiri telah menarik perhatian publik secara luas. Prada Lucky meninggal dunia pada 6 Agustus 2025, setelah dianiaya oleh sejumlah seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan dalih pembinaan. Pengadilan Militer III-15 Kupang telah menjatuhkan vonis terhadap 22 prajurit TNI AD yang terlibat. Sebanyak 17 terdakwa berpangkat tamtama dan bintara divonis enam tahun penjara, sementara dua perwira divonis sembilan tahun penjara. Empat terdakwa lainnya divonis 6,5 tahun penjara. Komandan Kompi (Danki) A Yonif TP 834/WM Lettu Inf Ahmad Faisal, yang merupakan terdakwa utama, divonis 8 tahun penjara. Seluruh terdakwa juga dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dan diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban. Ibu Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga semua terdakwa benar-benar lepas dari seragam dinas TNI.
Insiden penjemputan paksa dengan dugaan ancaman tembak terhadap Pelda Christian Namo menimbulkan pertanyaan serius mengenai prosedur hukum dan penegakan hak asasi manusia dalam tubuh militer. Pasal 93 Ayat 3 KUHAP baru yang mulai berlaku efektif 2 Januari 2026, membatasi kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam melakukan penangkapan atau penahanan kecuali atas perintah penyidik Polri, untuk memperkuat peran Polri sebagai koordinator dan pengawas utama. Meskipun konteks kasus Pelda Christian ini melibatkan Denpom, prinsip ketaatan pada prosedur hukum dan penghormatan terhadap hak warga negara, termasuk hak untuk mendapatkan surat perintah yang jelas, tetap menjadi sorotan.
Peristiwa ini juga menambah panjang daftar isu pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan anggota TNI. Meskipun ada perkembangan positif dalam doktrin TNI yang mencakup konten HAM dan hukum humaniter, insiden seperti ini menunjukkan bahwa tantangan implementasi di lapangan masih besar. Upaya untuk memperbaiki citra TNI sebagai tentara rakyat yang menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia memerlukan pembenahan internal yang serius.
Implikasi jangka panjang dari insiden ini bisa memperburuk persepsi publik terhadap akuntabilitas militer dan sistem peradilan militer yang kerap dikritik. Kasus serupa sebelumnya, seperti gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer oleh ibu korban kekerasan anggota TNI lainnya, menunjukkan adanya keresahan masyarakat terkait independensi peradilan militer. Transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam setiap tindakan penegakan hukum oleh aparat militer adalah krusial untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan keadilan ditegakkan secara menyeluruh. Tindakan paksa dan ancaman bersenjata, apalagi tanpa dasar hukum yang jelas, dapat menimbulkan preseden buruk dan mencederai supremasi hukum di Indonesia.