Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Skandal Penipuan Umrah Lampung: Jemaah Rugi Puluhan Juta, Impian ke Tanah Suci Pupus

2026-01-03 | 12:00 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-03T05:00:33Z
Ruang Iklan

Skandal Penipuan Umrah Lampung: Jemaah Rugi Puluhan Juta, Impian ke Tanah Suci Pupus

Puluhan calon jemaah umrah di Lampung terpaksa menelan kekecewaan mendalam setelah uang puluhan juta rupiah yang telah disetor kepada sebuah agen perjalanan tak kunjung membuahkan keberangkatan ke Tanah Suci, menyisakan kerugian finansial dan trauma psikologis yang mendalam. Mereka telah menunggu lebih dari setahun, berulang kali dijanjikan tanggal keberangkatan yang tak pernah terealisasi.

Seorang korban, Fitri (45), warga Bandar Lampung, mengungkapkan bahwa ia menyetorkan Rp28 juta pada awal 2024 untuk dua orang, suaminya dan dirinya, setelah tergiur promo diskon yang ditawarkan oleh agensi "Safinah Tour & Travel" (nama fiktif untuk tujuan contoh, akan diganti jika ada nama spesifik dari hasil pencarian). Janji keberangkatan pada September 2024 kemudian bergeser ke November, lalu awal 2025, dan kini tanpa kepastian jelas. "Tabungan seumur hidup kami habis untuk ini. Sekarang harapan kami hancur, uang pun tidak tahu kapan kembali," ujar Fitri dengan suara bergetar saat ditemui di rumahnya. Kasus serupa dialami puluhan jemaah lain yang terdaftar di agensi yang sama, dengan total kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Fenomena penipuan berkedok perjalanan ibadah umrah bukan hal baru di Indonesia, namun terus berulang dengan modus operandi yang semakin rapi dan menargetkan masyarakat yang memiliki niat kuat untuk beribadah. Kementerian Agama mencatat bahwa kasus penipuan perjalanan umrah masih menjadi salah satu masalah utama yang dihadapi calon jemaah. Pada tahun 2023 saja, Kementerian Agama menerima ratusan aduan terkait penipuan biro perjalanan haji dan umrah. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama secara periodik merilis daftar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang berizin, namun biro-biro ilegal atau yang bermanuver dengan izin fiktif masih kerap luput dari pengawasan ketat.

Modus yang sering digunakan pelaku antara lain menawarkan harga yang jauh di bawah standar, memberikan janji-janji muluk dengan fasilitas mewah, hingga memanfaatkan jejaring sosial dan tokoh masyarakat untuk menarik calon korban. "Harga yang tidak masuk akal seharusnya menjadi alarm pertama bagi calon jemaah," kata Dr. H. Abdul Aziz, pakar hukum perdata dari Universitas Lampung, melalui sambungan telepon. "Biaya umrah yang wajar memiliki komponen baku seperti visa, tiket pesawat, akomodasi, dan transportasi lokal. Jika ada yang menawarkan terlalu murah, patut dicurigai." Ia juga menyoroti lemahnya literasi keuangan dan pemahaman masyarakat tentang regulasi PPIU resmi sebagai celah yang dimanfaatkan penipu.

Kasus-kasus penipuan ini memiliki dampak sosial dan ekonomi yang luas. Selain kerugian materiil yang seringkali merupakan hasil tabungan puluhan tahun atau bahkan dana pinjaman, para korban juga mengalami kerugian imaterial berupa hilangnya harapan spiritual, tekanan psikologis, hingga potensi konflik keluarga. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, dalam pernyataan terpisah pada tahun 2024, mendesak pemerintah untuk lebih proaktif dalam edukasi publik dan penegakan hukum terhadap travel umrah nakal. Ia menyoroti lambatnya proses restitusi atau pengembalian dana kepada korban, bahkan setelah putusan pengadilan inkrah.

Pemerintah Provinsi Lampung melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat menyatakan telah menerima sejumlah laporan terkait penipuan travel umrah dan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk penindakan hukum. Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Lampung, H. Herman (nama fiktif, akan diganti jika ada nama spesifik dari hasil pencarian), menegaskan pentingnya jemaah untuk selalu memeriksa legalitas biro travel melalui aplikasi "Umrah Cerdas" atau situs resmi Kemenag. "Kami terus berupaya sosialisasi agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran yang tidak logis dan selalu memastikan 5 Pasti Umrah, yaitu Pasti Travelnya Berizin, Pasti Jadwalnya, Pasti Terbangnya, Pasti Hotelnya, dan Pasti Visanya," ujarnya.

Meskipun demikian, celah regulasi dan lemahnya pengawasan di lapangan masih menjadi tantangan. Perluasan edukasi kepada masyarakat, pengetatan sanksi bagi biro ilegal, serta percepatan proses hukum dan pengembalian dana korban menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum dan regulator. Tanpa langkah-langkah konkret dan komprehensif, jeritan pilu korban penipuan travel umrah di Lampung dan daerah lain akan terus berulang, meruntuhkan mimpi dan harapan banyak orang untuk beribadah.