
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024. Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan pada Jumat, 9 Januari 2026, setelah proses penyidikan yang mendalam dan pengumpulan alat bukti yang dianggap cukup kuat oleh lembaga antirasuah. Perkara ini berpusat pada dugaan penyimpangan alokasi 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Inti dugaan korupsi terletak pada diskresi pembagian kuota haji tambahan. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji reguler seharusnya mendapat 92 persen dan kuota haji khusus 8 persen dari total kuota. Namun, dalam kasus ini, 20.000 kuota tambahan tersebut diduga dibagi secara tidak proporsional, yakni masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.
Penyimpangan alokasi kuota haji ini berdampak langsung pada ribuan calon jemaah. KPK mengungkapkan, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun dan seharusnya dapat berangkat pada tahun 2024, justru gagal menunaikan ibadah haji akibat praktik korupsi ini. Kondisi ini ironis mengingat kuota tambahan sejatinya dimaksudkan untuk mengurangi antrean panjang keberangkatan jemaah reguler yang bisa mencapai puluhan tahun. Selain kerugian moril bagi jemaah, KPK menaksir nilai kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Sejauh ini, tim penyidik telah menyita uang senilai sekitar Rp 100 miliar dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji yang diduga terkait dengan kasus ini, dan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih terus berjalan.
KPK menjerat Yaqut Cholil Qoumas, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama, dan Ishfah Abidal Aziz selaku staf khususnya, dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan lembaga tersebut akan segera melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Dalam upaya mengumpulkan bukti, KPK telah menggeledah beberapa lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Penyitaan aset juga telah dilakukan terhadap satu bidang rumah di Jabodetabek, satu unit mobil Mazda CX-3, serta dua unit sepeda motor, yang diduga terkait dengan hasil tindak pidana korupsi ini.
Penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama ini menggarisbawahi tantangan serius dalam tata kelola haji di Indonesia dan berpotensi menimbulkan implikasi signifikan terhadap kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan menegaskan kliennya bersikap kooperatif selama pemeriksaan, sembari mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kasus ini bukan kali pertama penyelenggaraan haji di Indonesia tersandung masalah hukum; sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah beberapa kali menyoroti adanya kejanggalan dalam pengelolaan kuota haji dan mendesak perbaikan tata kelola. Koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga dilakukan KPK untuk menelusuri aliran dana secara menyeluruh, menunjukkan kompleksitas jaringan yang mungkin terlibat. Publik menanti bagaimana kasus ini akan bergulir di pengadilan dan langkah konkret pemerintah dalam mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang demi menjamin hak-hak jemaah haji.