:strip_icc()/kly-media-production/medias/4963600/original/080331000_1728408078-WhatsApp_Image_2024-10-09_at_00.12.56_99335dad.jpg)
Pengendara kendaraan pribadi di Jakarta dapat melintas tanpa pembatasan ganjil genap sepanjang hari ini, Sabtu, 10 Januari 2026. Kebijakan pembatasan lalu lintas tersebut tidak diberlakukan pada akhir pekan, termasuk hari Sabtu, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Aturan ganjil genap, yang bertujuan mengurangi kemacetan parah di Ibu Kota, secara rutin diterapkan pada hari kerja, Senin hingga Jumat, pada dua sesi waktu sibuk: pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Namun, ketentuan ini secara eksplisit mengecualikan hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, memungkinkan mobilitas tanpa hambatan bagi kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap di 26 ruas jalan yang biasanya diawasi.
Kebijakan ganjil genap diperkenalkan pada tahun 2016 sebagai pengganti sistem 3-in-1 yang dinilai kurang efektif, dengan tujuan utama mengurai kongesti lalu lintas dan menekan polusi udara di Jakarta. Sepanjang implementasinya, efektivitas kebijakan ini menjadi subjek evaluasi berkelanjutan. Survei Indef pada tahun 2018 mencatat pandangan positif dari masyarakat Jabodetabek, dengan 73% responden meyakini kebijakan ini efektif mengurangi kemacetan dan 58% menilai mengurangi polusi udara. Selain itu, beberapa studi menunjukkan dampak positif seperti peningkatan laju perjalanan dan penggunaan transportasi umum.
Namun, data dan analisis terkini juga menyoroti tantangan yang dihadapi. Indeks kemacetan Jakarta sempat menurun signifikan menjadi 24 persen pada tahun 2021 di tengah pembatasan pandemi, namun kembali meningkat menjadi 48 persen pada tahun 2022 dan terus menjadi perhatian pada awal tahun 2023. Penelitian lain menunjukkan bahwa ganjil genap belum sepenuhnya efektif mengurangi kemacetan secara signifikan, bahkan berpotensi mengalihkan kepadatan ke jalur-jalur alternatif yang kurang terkelola. Faktor-faktor seperti dominasi sepeda motor, integrasi transportasi publik yang belum optimal, serta tingkat kepatuhan masyarakat dan pengawasan yang bervariasi turut menghambat efektivitas kebijakan ini. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 mengungkapkan jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta melebihi 22 juta unit, dengan pertumbuhan tahunan mencapai 7%, jauh melampaui penambahan kapasitas jalan yang hanya sekitar 0,01% per tahun.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya secara rutin mengawasi dan menindak pelanggar pada hari-hari penerapan, termasuk menggunakan sistem tilang elektronik (E-TLE). Meskipun demikian, peniadaan ganjil genap pada akhir pekan dan hari libur nasional telah menjadi konsistensi kebijakan, memberikan kelonggaran mobilitas bagi warga yang beraktivitas di luar jam kerja. Ke depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya memperkuat sistem transportasi publik, seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL, sebagai solusi jangka panjang untuk mobilitas perkotaan yang berkelanjutan. Evaluasi komprehensif terhadap berbagai strategi manajemen lalu lintas tetap menjadi kunci untuk mengatasi kompleksitas tantangan kemacetan di Ibu Kota.