:strip_icc()/kly-media-production/medias/5466943/original/049483000_1767858733-IMG-20260107-WA0096.jpg)
Seorang guru bimbingan konseling (BK) di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditangkap kepolisian pada 25 Oktober 2024, setelah terbukti melakukan serangkaian aksi pencabulan terhadap sedikitnya tiga siswa laki-laki sesama jenis. Pelaku, berinisial ED (35), menjalankan taktik licik dengan berpura-pura menjadi perempuan di media sosial untuk memancing korban dan membangun hubungan emosional sebelum melancarkan aksinya.
Modus operandi ED terungkap setelah salah satu korban melaporkan perilaku tidak senonoh gurunya kepada orang tua mereka. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Dono Setyo, menjelaskan bahwa ED memanfaatkan platform media sosial seperti Facebook dan WhatsApp untuk mendekati korban. "Pelaku menciptakan akun palsu dengan identitas perempuan, lalu menjalin komunikasi intens dengan korban, bahkan sampai pada tahap saling bertukar foto dan video tidak senonoh," ujar AKP Dono. Setelah korban merasa nyaman dan terperangkap dalam jalinan maya tersebut, ED kemudian bertemu langsung dengan korban dan melakukan tindakan asusila di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. Penangkapan ED dilakukan menyusul bukti-bukti percakapan dan pengakuan korban yang menguatkan tuduhan.
Insiden ini menggarisbawahi kerentanan anak-anak di lingkungan pendidikan dan dunia maya, serta tantangan dalam mengidentifikasi predator yang menyalahgunakan kepercayaan. Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara nasional menunjukkan peningkatan kasus kekerasan seksual pada anak, dengan 5.860 kasus kekerasan anak dilaporkan sepanjang 2023, di mana kekerasan seksual menempati persentase tertinggi sebesar 51,6%. Meskipun data spesifik untuk kasus pencabulan sesama jenis di lingkungan sekolah dengan modus daring masih dalam pendataan rinci, kasus Jombang ini merefleksikan tren modus operandi yang semakin canggih dalam eksploitasi anak.
Kasus ED bukan fenomena tunggal. Latar belakang masalah ini melibatkan beberapa dimensi, mulai dari pengawasan internal sekolah yang lemah, pemahaman guru mengenai kode etik dan batasan interaksi dengan siswa, hingga kurangnya literasi digital yang memadai bagi siswa dan orang tua. Psikolog anak, Dr. Retno Setyorini, menyoroti bahwa predator anak sering kali memanfaatkan otoritas dan posisi mereka untuk membangun kepercayaan. "Guru memiliki posisi kekuasaan dan kepercayaan yang besar di mata siswa. Ketika kepercayaan ini disalahgunakan, dampaknya bisa sangat traumatis bagi korban," kata Retno. Ia juga menambahkan bahwa taktik penyamaran di media sosial menunjukkan perencanaan yang matang untuk memanipulasi emosi korban.
Implikasi jangka panjang dari kasus semacam ini sangat serius. Korban kekerasan seksual seringkali mengalami trauma psikologis yang mendalam, meliputi depresi, kecemasan, gangguan stres pasca-trauma (PTSD), hingga kesulitan dalam membangun hubungan interpersonal di masa depan. Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jombang, Puji Winarti, menekankan pentingnya pendampingan psikologis intensif bagi para korban. "Kami akan memastikan para korban mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum yang memadai untuk memulihkan diri dari trauma ini," jelas Puji. Secara hukum, ED dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, ditambah sepertiga hukuman karena dilakukan oleh tenaga pendidik.
Insiden ini seharusnya menjadi peringatan bagi institusi pendidikan dan pemerintah daerah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), yang mewajibkan setiap sekolah membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan. Namun, implementasi dan efektivitasnya perlu dievaluasi secara berkala, terutama dalam menghadapi modus-modus baru seperti grooming daring. Selain itu, diperlukan peningkatan program edukasi literasi digital bagi siswa, guru, dan orang tua untuk mengenali dan mencegah ancaman daring, serta memperkuat mekanisme pengaduan yang aman dan rahasia bagi korban. Ke depannya, kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan aparat penegak hukum menjadi krusial untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang benar-benar aman bagi anak-anak.