:strip_icc()/kly-media-production/medias/5464696/original/023500600_1767701867-1000895859.jpg)
Seorang pegawai bank BUMN, Hendra Winata (24), yang mengalami luka serius di kepala akibat dugaan penganiayaan oleh DE, anak seorang purnawirawan Polri di Bandar Lampung pada Minggu, 4 Januari 2026, semula berkeras menuntut keadilan melalui jalur hukum, namun kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya penyelesaian damai. Peristiwa kekerasan ini terjadi setelah perselisihan mengenai hilangnya sebuah pengeras suara di indekos kawasan Rajabasa, Bandar Lampung, yang berujung pada pemukulan menggunakan gagang sapu di rumah ayah terduga pelaku. Hendra Winata telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Kedaton dengan harapan pelaku diproses sesuai hukum.
Kapolsek Kedaton Kompol Budi Harto pada Rabu, 7 Januari 2026, memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur, tanpa perlakuan khusus meskipun terduga pelaku adalah anak purnawirawan Polri. Ia juga menyatakan bahwa "Kalau nanti ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak, itu bisa saja. Tapi proses tetap berjalan secara prosedural". Pernyataan ini membuka diskursus mengenai praktik perdamaian dalam kasus pidana, terutama yang melibatkan latar belakang keluarga dengan otoritas tertentu.
Dalam konteks hukum Indonesia, perdamaian antara korban dan pelaku dalam tindak pidana penganiayaan tidak secara otomatis menghapus perbuatan pidana, namun dapat menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman. Mekanisme penyelesaian di luar pengadilan, seperti mediasi atau diversi, seringkali diterapkan, khususnya dalam kasus anak yang berhadapan dengan hukum. Namun, kasus ini melibatkan pelaku dewasa dan korban dewasa. Polresta Bandar Lampung sendiri, melalui Kapolresta Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay pada akhir tahun 2025, telah menegaskan penolakan tegas terhadap restorative justice bagi pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, mengutip fenomena perdamaian yang seringkali didasari iming-iming uang karena kondisi ekonomi korban yang lemah. Meskipun kasus Hendra Winata bukan kekerasan seksual, sikap ini mencerminkan kehati-hatian terhadap potensi penyalahgunaan perdamaian dalam konteks kekerasan.
Insiden ini menyoroti kompleksitas dalam mencari keadilan di tengah potensi tekanan atau pengaruh, terutama ketika salah satu pihak memiliki koneksi dengan institusi penegak hukum. Tuntutan awal Hendra Winata untuk keadilan, yang diungkapkan melalui laporannya ke polisi dan pernyataan media, mencerminkan harapan masyarakat akan proses hukum yang transparan dan akuntabel. Namun, kemungkinan adanya kesepakatan damai, seperti yang diindikasikan oleh pihak kepolisian, memunculkan pertanyaan tentang bagaimana perdamaian tersebut dicapai dan apakah hak-hak korban terpenuhi secara substantif, bukan hanya prosedural.
Data menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung masih menjadi perhatian serius. Pada semester pertama tahun 2024, tercatat 296 kasus dengan 330 korban di Provinsi Lampung. Kota Bandar Lampung mencatat 75 kasus kekerasan perempuan dan anak sepanjang 2025. Meskipun angka-angka ini tidak secara langsung berkaitan dengan kasus penganiayaan antara orang dewasa, ini menunjukkan lanskap kekerasan di wilayah tersebut dan urgensi penanganan kasus yang adil. Implikasi jangka panjang dari penyelesaian damai dalam kasus kekerasan, terutama yang melibatkan anggota keluarga penegak hukum, dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Penting bagi aparat untuk memastikan bahwa setiap bentuk perdamaian terjadi atas dasar sukarela, tanpa paksaan, serta mempertimbangkan keadilan restoratif yang sejati bagi korban, bukan sekadar meringankan beban hukum bagi pelaku.