Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Sistem Gagal: Mahasiswi Manado Bunuh Diri Akibat Trauma Pelecehan Dosen di Kampus yang Tak Aman

2026-01-01 | 21:15 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-01T14:15:14Z
Ruang Iklan

Sistem Gagal: Mahasiswi Manado Bunuh Diri Akibat Trauma Pelecehan Dosen di Kampus yang Tak Aman

Tragedi mengguncang dunia pendidikan tinggi Manado setelah seorang mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima) berinisial EMM, yang juga diidentifikasi sebagai Anthonieta Evia Maria Mangolo, ditemukan tewas bunuh diri di kamar kosnya di Tomohon pada akhir Desember 2025, menyusul dugaan pelecehan seksual oleh seorang dosen. Peristiwa ini menyalakan kembali sorotan tajam terhadap kegagalan institusi pendidikan dalam menciptakan ruang aman dan memberikan perlindungan memadai bagi mahasiswa dari ancaman kekerasan seksual. Kepolisian Resor Tomohon, melalui Kasat Reskrim Iptu Royke Raymon Yafet Mantiri, menyatakan bahwa berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan visum luar, korban meninggal dunia akibat gantung diri murni tanpa tanda-tanda kekerasan fisik. Namun, dugaan kuat adanya pelecehan seksual sebelumnya menjadi perhatian utama, diperkuat oleh temuan surat yang ditinggalkan korban, yang mengindikasikan "trauma dan ketakutan" serta perasaan "tertekan" akibat masalah tersebut.

Peristiwa di Unima ini bukan insiden terisolasi, melainkan cerminan dari fenomena laten dan struktural kekerasan seksual yang kerap terjadi di lingkungan akademik Indonesia. Dalam relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa, korban sering kali berada pada posisi yang sangat rentan secara struktural. Ketika mekanisme kontrol internal kampus lemah dan pelanggaran justru dinormalisasi atau dianggap sebagai "urusan pribadi," institusi secara fungsional telah gagal menyediakan ruang yang aman. Ferlansius, seorang alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado, menegaskan bahwa kasus ini harus dibaca sebagai pintu masuk kriminologis untuk memahami kekerasan seksual di kampus sebagai fenomena laten dan struktural, bukan sekadar insiden kebetulan.

Dampak psikologis bagi korban pelecehan seksual, terutama oleh figur otoritas seperti dosen, sangatlah berat dan sering kali mengarah pada gangguan kesehatan mental serius. Psikolog Klinis Hanna Monareh, MPsi, yang juga Pendiri Komunitas Cegah Bunuh Diri (KCBD) Manado, menyoroti bahwa korban kekerasan dan pelecehan seksual memiliki risiko tinggi mengalami depresi, kecemasan, gangguan stres pascatrauma (PTSD), hingga potensi perilaku mengakhiri hidupnya. Perasaan tidak berdaya akibat relasi kuasa, ancaman, dan tekanan psikologis memicu rasa malu, menyalahkan diri sendiri, putus asa, serta kehilangan harapan. Gejala depresi seringkali berkembang selama berminggu-minggu hingga berbulan-bulan, memperlihatkan pentingnya intervensi dini dan dukungan psikologis yang berkelanjutan.

Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menunjukkan skala masalah yang mengkhawatirkan. Hingga April 2024, tercatat 2.681 kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi di Indonesia. Survei internal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun 2020 mengungkapkan bahwa 77 persen dosen mengakui kekerasan seksual pernah terjadi di kampus, namun 63 persen dari mereka memilih untuk tidak melaporkan kasus yang diketahuinya karena kekhawatiran akan stigma negatif. Angka ini diperkuat oleh Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, yang menyebutkan bahwa kekerasan seksual mendominasi 87,91 persen kasus kekerasan terhadap perempuan di lingkungan pendidikan antara tahun 2015-2021. Menteri PPPA Arifah Fauzi juga menyatakan bahwa 63 persen kasus kekerasan di kampus tidak dilaporkan. Relasi kuasa yang timpang ini sering membuat korban takut melapor, yang kemudian menyuburkan praktik kekerasan seksual.

Pemerintah telah berupaya menanggapi masalah ini dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbudristek PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Regulasi ini bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, bebas kekerasan seksual, dan melindungi seluruh sivitas akademika. Permendikbudristek ini mengamanatkan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di setiap kampus. Namun, implementasi peraturan ini belum sepenuhnya dilakukan oleh semua perguruan tinggi di Indonesia, dan banyak kampus masih memilih untuk menutup-nutupi kasus demi menjaga nama baik institusi.

Lingkungan kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi pertumbuhan intelektual dan mental mahasiswa, bukan tempat terjadinya kekerasan seksual terselubung. Tragedi seperti yang menimpa EMM di Manado menjadi pengingat yang menyakitkan akan urgensi perubahan sistemik. Perguruan tinggi harus memperkuat komitmen institusional, menyediakan mekanisme pelaporan yang transparan dan berpihak pada korban, memberikan dukungan psikologis yang memadai, serta menerapkan sanksi tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku, terutama yang memanfaatkan relasi kuasa. Tanpa keberanian institusi untuk bertindak tegas dan memberikan perlindungan nyata, hukum dan kebijakan yang ada akan kehilangan daya transformasinya, membiarkan luka psikologis dan risiko serupa terus membayangi masa depan generasi penerus bangsa.