:strip_icc()/kly-media-production/medias/3201886/original/096582300_1596784185-20200807-SIM-Keliling-5.jpg)
Polda Metro Jaya mengoperasikan lima titik layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Jakarta pada Sabtu, 4 Januari 2025, untuk memfasilitasi perpanjangan SIM A dan C bagi masyarakat. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, dengan lokasi tersebar di lima wilayah administratif ibu kota.
Warga Jakarta Timur dapat mengakses layanan SIM Keliling di Mall Grand Cakung. Untuk wilayah Jakarta Selatan, gerai berlokasi di Kampus Trilogi Kalibata. Sementara itu, masyarakat Jakarta Barat bisa mendatangi Mall Citraland dan Jakarta Utara di LTC Glodok. Di Jakarta Pusat, layanan SIM Keliling hadir di Kantor Pos Lapangan Banteng. Kelima titik ini secara konsisten menjadi lokasi strategis yang dipilih Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dalam upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Persyaratan utama untuk perpanjangan SIM di layanan keliling mencakup fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, surat keterangan sehat, dan bukti tes psikologi. Tes kesehatan dan psikologi dapat dilakukan langsung di lokasi pelayanan atau melalui platform daring e-PPsi SIM sebelum datang. Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan untuk SIM A dan C yang masa berlakunya masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan untuk mengurus penerbitan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Kebijakan ini menekankan pentingnya perpanjangan SIM sebelum jatuh tempo guna menghindari prosedur pembuatan SIM baru yang lebih kompleks.
Biaya perpanjangan SIM ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A, biaya perpanjangan adalah Rp 80.000, sedangkan SIM C dikenakan biaya Rp 75.000. Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi sekitar Rp 60.000 dan tes kesehatan sekitar Rp 50.000. Beberapa sumber juga mencatat adanya biaya asuransi sebesar Rp 50.000 yang bersifat opsional.
Inovasi layanan SIM Keliling merupakan bagian dari strategi Korlantas Polri untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas pelayanan publik. Sistem ini telah menunjukkan efektivitasnya dalam mengurangi antrean di kantor Satpas utama. Sejak Juli 2024, terdapat pula ketentuan wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan untuk pembuatan atau perpanjangan SIM di tujuh wilayah uji coba, termasuk DKI Jakarta. Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah dalam mengintegrasikan layanan administrasi publik dengan program jaminan kesehatan nasional. Apabila pemohon tidak memiliki BPJS Kesehatan, petugas akan mengarahkan untuk pembuatan baru; jika menunggak, SIM akan diberikan setelah status BPJS lunas.
Pergeseran masa berlaku SIM yang kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir, merupakan upaya untuk memberikan kejelasan waktu kedaluwarsa yang lebih terstruktur. Hal ini sejalan dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4. Selain layanan fisik melalui SIM Keliling, Korlantas Polri juga menyediakan opsi perpanjangan SIM secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI atau yang dikenal sebagai SINAR (SIM Nasional Presisi), di mana SIM dapat dikirim langsung ke alamat pemohon. Opsi digital ini menawarkan fleksibilitas tambahan, terutama bagi warga dengan mobilitas tinggi atau kendala waktu untuk datang langsung ke lokasi pelayanan. Keberadaan berbagai kanal pelayanan ini mencerminkan komitmen kepolisian dalam mengadaptasi layanan publik sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman, sekaligus mendorong tertib administrasi dan kepatuhan berlalu lintas di masyarakat. Tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan SIM di Jakarta juga tercatat tinggi, dengan Satpas SIM Jakarta Pusat mencapai indeks kepuasan sebesar 83,89 poin pada Oktober 2023.