Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Sidoarjo Bergolak: Warga Tolak Koperasi Merah Putih di Lapangan Sepak Bola

2026-01-14 | 17:47 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-14T10:47:19Z
Ruang Iklan

Sidoarjo Bergolak: Warga Tolak Koperasi Merah Putih di Lapangan Sepak Bola

Warga di Kelurahan Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Jawa Timur, mengintensifkan penolakan terhadap rencana pembangunan Koperasi Merah Putih di atas lahan yang selama puluhan tahun berfungsi sebagai lapangan sepak bola vital bagi komunitas lokal. Aksi unjuk rasa terakhir, yang melibatkan puluhan warga, menyoroti kekhawatiran hilangnya ruang publik krusial serta proses perizinan yang dinilai kurang transparan. Protes ini bukan kali pertama terjadi, menandai eskalasi ketidakpuasan publik atas pengalihan fungsi lahan hijau menjadi area komersial di tengah padatnya pembangunan urban Sidoarjo.

Lahan seluas kurang lebih 1 hektar di Jalan Lingkar Timur itu telah digunakan sebagai lapangan sepak bola sejak era 1980-an, menjadi pusat kegiatan olahraga, rekreasi, dan sosial bagi warga Sidokare serta desa-desa sekitar. Lapangan tersebut juga kerap dimanfaatkan untuk upacara peringatan hari besar nasional dan kegiatan kemasyarakatan lainnya. Rencana pembangunan gedung Koperasi Merah Putih, sebuah koperasi simpan pinjam, dianggap warga mengabaikan nilai historis dan fungsi sosial lahan tersebut. Mereka berargumen bahwa pengalihan ini akan merampas hak warga atas fasilitas publik dan memperburuk ketersediaan ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan Sidoarjo.

Ketua RW 02 Sidokare, Siswadi, menegaskan bahwa warga belum pernah diajak berdialog secara substantif mengenai rencana pembangunan ini, apalagi menyetujuinya. "Kami tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah perencanaan pembangunan, tahu-tahu ada rencana ini. Ini adalah aset kami, aset masyarakat, jangan sampai dihilangkan", ujarnya pada pertengahan Desember 2025. Warga telah berulang kali mengirimkan surat keberatan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait, namun belum mendapatkan respons yang memuaskan. Petisi daring yang diluncurkan oleh warga juga telah mengumpulkan ribuan tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian lapangan sepak bola.

Pihak Koperasi Merah Putih, melalui Ketua Umumnya, Yuyun Wahyuni, menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset sah koperasi berdasarkan sertifikat hak milik (SHM). Yuyun menjelaskan bahwa rencana pembangunan fasilitas koperasi tersebut bertujuan untuk mengembangkan layanan kepada anggota dan masyarakat umum. "Kami punya bukti kepemilikan yang sah. Pembangunan ini juga untuk kepentingan anggota koperasi yang jumlahnya ribuan", kata Yuyun dalam keterangan persnya pada awal Januari 2026. Koperasi mengklaim telah mengantongi sejumlah izin awal, meskipun detail perizinan tersebut belum dipublikasikan secara transparan kepada publik.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), telah mengonfirmasi adanya permohonan izin pembangunan dari Koperasi Merah Putih. Kepala DPMPTSP Sidoarjo, Rudi Setiawan, menyatakan bahwa setiap permohonan akan diproses sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku, termasuk analisis dampak lingkungan dan sosial. "Kami sedang meninjau semua aspek, termasuk aspirasi warga. Keputusan akhir akan berdasarkan kajian komprehensif", jelas Rudi. Namun, ia tidak memberikan batas waktu pasti kapan keputusan tersebut akan dikeluarkan.

Analisis terhadap dampak jangka panjang menunjukkan bahwa pengalihan fungsi lahan hijau yang signifikan di area perkotaan dapat memicu serangkaian masalah. Selain hilangnya fasilitas olahraga dan rekreasi, hal ini berpotensi meningkatkan kepadatan bangunan, mengurangi daerah resapan air, dan memperburuk kualitas udara di sekitar Sidokare. Para ahli tata kota berulang kali menekankan pentingnya mempertahankan ruang terbuka hijau untuk menjaga keseimbangan ekologis dan sosial perkotaan. Konflik ini juga menyoroti celah dalam proses partisipasi publik dalam pengambilan keputusan tata ruang, terutama yang berkaitan dengan aset-aset publik atau ruang komunal. Ketegangan antara hak kepemilikan pribadi dan kepentingan publik dalam pemanfaatan lahan menjadi fokus utama yang memerlukan solusi mediasi efektif dan kebijakan tata ruang yang lebih inklusif.