Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Geger Tuban! Oknum Nakes Puskesmas Diduga Lecehkan Pasien Anak di Ruang Periksa

2026-01-23 | 21:38 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-23T14:38:36Z
Ruang Iklan

Geger Tuban! Oknum Nakes Puskesmas Diduga Lecehkan Pasien Anak di Ruang Periksa

Seorang pegawai puskesmas di Tuban, Jawa Timur, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pasien anak di bawah umur saat menjalani pemeriksaan medis pada Jumat, 23 Januari 2026. Insiden yang mencuat melalui aduan keluarga korban di kanal pengaduan daring fasilitas kesehatan tersebut, menimbulkan keresahan publik dan sorotan tajam terhadap integritas pelayanan kesehatan primer. Korban, yang datang untuk memeriksakan keluhan pada telinga, dilaporkan justru mengalami perabaan pada bagian tubuh sensitif yang tidak berkaitan dengan keluhan awal, dilakukan tanpa sarung tangan oleh oknum tenaga kesehatan yang belakangan diketahui sebagai perawat.

Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Tuban, melalui Plt Kepala Dinas drg. Roikan, menyatakan akan menindaklanjuti dugaan tersebut secara internal. Pihak puskesmas tempat kejadian juga telah merespons aduan tersebut, menyatakan kepedulian dan komitmen untuk mendalami serta memastikan kejadian serupa tidak terulang. Menanggapi kasus ini, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tuban, Asep Nur Hidayatulloh, mendesak Dinkes P2KB untuk bertindak cepat dan transparan dalam penanganan, serta menuntut sanksi tegas jika terbukti bersalah.

Kasus dugaan pelecehan seksual oleh tenaga kesehatan bukanlah fenomena baru di Indonesia. Beberapa insiden serupa dilaporkan terjadi di fasilitas kesehatan lain, seperti kasus di rumah sakit swasta di Malang, RS Hasan Sadikin Bandung, klinik di Garut, Puskesmas Babakan Cirebon, dan Puskesmas Petarukan Pemalang, dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) secara konsisten menegaskan sanksi berat bagi pelaku, termasuk pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) yang secara otomatis menggugurkan Surat Izin Praktik (SIP), sehingga tidak dapat berpraktik lagi. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta, dengan pemberatan hukuman jika pelaku adalah tenaga kesehatan.

Peristiwa di Tuban ini semakin menggarisbawahi urgensi penguatan sistem perlindungan anak di fasilitas pelayanan kesehatan, sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak yang bertujuan menjamin hak anak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan bermanfaat. Kabupaten Tuban sendiri menghadapi tantangan serius dalam perlindungan anak. Data Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban mencatat peningkatan signifikan kasus kekerasan terhadap anak, dari 54 korban pada 2023 menjadi 83 korban pada 2025, meskipun Tuban telah meraih predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) peringkat Nindya pada tahun 2025. Peningkatan angka ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan anak memerlukan kolaborasi lintas sektor yang lebih kuat. Dinsos P3A PMD Tuban memberikan pendampingan bagi korban kekerasan perempuan dan anak, namun diperlukan penguatan pencegahan di lingkungan keluarga dan masyarakat serta pengawasan internal yang ketat di fasilitas kesehatan.

Kasus ini tidak hanya merusak citra layanan kesehatan di Tuban, tetapi juga berpotensi menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap tenaga medis. Penerapan protokol pemeriksaan yang ketat, termasuk kehadiran pendamping bagi pasien anak, serta peningkatan pengawasan internal dan sanksi tegas bagi pelanggar, menjadi krusial untuk memastikan fasilitas kesehatan kembali menjadi ruang aman bagi semua pasien, khususnya anak-anak. Edukasi berkelanjutan mengenai etika profesi dan perlindungan pasien bagi tenaga kesehatan juga merupakan langkah preventif yang tidak dapat ditawar.