Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Terbongkar Alasan Pria Malang Aniaya DJ Wanita: Cemburu Saweran

2025-11-29 | 03:21 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-28T20:21:42Z
Ruang Iklan

Terbongkar Alasan Pria Malang Aniaya DJ Wanita: Cemburu Saweran

Seorang pria berinisial Alentio P Noverian Jaya (APN), 25 tahun, telah ditangkap oleh aparat kepolisian Polresta Malang Kota atas dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya, Ultari Silvitta (US), 27 tahun, yang berprofesi sebagai disjoki (DJ). Peristiwa penganiayaan ini diduga kuat dipicu oleh rasa cemburu pelaku terhadap korban yang kerap menerima saweran saat menjalankan pekerjaannya sebagai DJ.

Insiden kekerasan tersebut terjadi pada Minggu, 16 November 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, di kediaman korban yang berlokasi di Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Menurut keterangan polisi, pelaku datang ke rumah korban dalam kondisi terpengaruh alkohol. Pertengkaran pun pecah di antara keduanya, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan fisik. APN memukul US dengan tangan kosong, menyebabkan korban mengalami luka lebam dan robek pada wajah di bagian bawah mata kiri.

Korban, yang juga dikenal sebagai DJ Selvyta, baru melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian pada tanggal 20 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, APN berhasil ditangkap di sebuah rumah di Wagir, Kabupaten Malang, pada Kamis petang, 27 November 2025.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono menegaskan bahwa motif utama penganiayaan ini adalah kecemburuan pelaku. APN juga diketahui telah meminta kekasihnya untuk berhenti bekerja sebagai DJ, namun permintaan tersebut tidak dituruti korban karena harus menghidupi keluarganya. Pasangan ini diketahui telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2022 dan keduanya sama-sama berprofesi sebagai DJ di Malang.

Akibat perbuatannya, APN kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Di hadapan petugas kepolisian, APN menyatakan penyesalannya dan memohon maaf kepada korban serta masyarakat atas tindakan yang telah dilakukannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.