:strip_icc()/kly-media-production/medias/4299996/original/099344400_1674470057-20230123-Kota-Tua-PKL-Imlek-Faizal-2.jpg)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan rekayasa lalu lintas besar-besaran di kawasan Kota Tua Jakarta mulai akhir Januari 2026, menyusul serangkaian uji coba dan studi kelayakan yang berfokus pada peningkatan aksesibilitas pejalan kaki dan pengurangan kepadatan kendaraan bermotor. Kebijakan ini akan menutup permanen beberapa ruas jalan vital dan mengubah jalur pergerakan kendaraan di sekitar destinasi wisata sejarah tersebut, memicu perdebatan di kalangan pengusaha lokal dan pengguna jalan mengenai dampak ekonomi dan efektivitasnya dalam jangka panjang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sejumlah jalan yang akan ditutup untuk lalu lintas kendaraan pribadi meliputi Jalan Pintu Besar Utara (dari persimpangan Asemka hingga Jalan Lada), Jalan Kali Besar Barat, dan sebagian Jalan Kali Besar Timur yang mengarah ke Lapangan Fatahillah. Penutupan ini dirancang untuk menciptakan zona pejalan kaki yang lebih luas dan terintegrasi dengan area Lapangan Fatahillah, Museum Fatahillah, serta bangunan-bangunan cagar budaya lainnya. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian integral dari upaya revitalisasi Kota Tua tahap lanjut yang bertujuan untuk "mengembalikan nuansa historis dan menjadikan Kota Tua sebagai destinasi kelas dunia yang ramah pejalan kaki dan bebas polusi". Publikasi resmi mengenai skema rekayasa lalu lintas ini mencatat bahwa Jalan Kunir dan Jalan Kemukus akan dialihkan menjadi jalur dua arah untuk mengakomodasi sebagian arus lalu lintas yang sebelumnya melintasi Jalan Pintu Besar Utara. Selain itu, angkutan umum seperti TransJakarta dan mikrolet akan tetap diizinkan melintasi rute tertentu dengan penyesuaian titik pemberhentian, guna memastikan konektivitas transportasi publik tidak terputus.
Langkah ini bukanlah yang pertama dalam upaya menata kembali kawasan Kota Tua. Sejak revitalisasi besar-besaran yang dimulai pada pertengahan 2010-an, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berulang kali melakukan penyesuaian tata ruang dan lalu lintas, termasuk pembatasan kendaraan di hari-hari tertentu dan penyediaan kantong parkir terpadu di luar area inti. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa kunjungan wisatawan ke Kota Tua mencapai rata-rata 300.000 orang per bulan pada tahun 2025, meningkat 15% dibandingkan tahun sebelumnya, menunjukkan potensi besar kawasan ini sebagai magnet pariwisata. Namun, peningkatan jumlah pengunjung juga diiringi oleh peningkatan signifikan masalah kemacetan dan polusi udara di area sekitarnya, yang menjadi salah satu pendorong utama rekayasa lalu lintas terbaru ini.
Keputusan penutupan jalan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha yang beroperasi di sekitar Kota Tua. Ketua Asosiasi Pedagang Kota Tua Jakarta, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa penutupan jalan dikhawatirkan akan "menyulitkan akses logistik dan mengurangi jumlah pengunjung yang datang dengan kendaraan pribadi, terutama bagi pelanggan yang sudah terbiasa". Ia menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dan solusi parkir yang jelas bagi pengunjung dan pengusaha. Di sisi lain, para ahli perkotaan mendukung inisiatif ini. Dosen tata kota dari Universitas Indonesia, Dr. Rina Suryani, berpendapat bahwa "pembatasan kendaraan di area cagar budaya adalah langkah progresif yang sejalan dengan praktik terbaik di kota-kota besar dunia, seperti Amsterdam atau Kyoto, yang berhasil menciptakan zona bebas kendaraan untuk meningkatkan pengalaman wisatawan dan kualitas lingkungan". Ia menambahkan bahwa tantangan utamanya terletak pada implementasi dan penyediaan alternatif transportasi yang efisien dan nyaman.
Implikasi jangka panjang dari rekayasa lalu lintas ini akan sangat bergantung pada efektivitas sistem transportasi publik yang terintegrasi dan ketersediaan fasilitas parkir yang memadai di sekitar perimeter Kota Tua. Jika berhasil, kebijakan ini berpotensi tidak hanya meningkatkan daya tarik Kota Tua sebagai destinasi wisata budaya yang nyaman dan bebas polusi, tetapi juga mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju penggunaan transportasi berkelanjutan. Sebaliknya, jika implementasi tidak diimbangi dengan solusi komprehensif, risiko terjadinya penurunan aktivitas ekonomi lokal dan kemacetan yang berpindah ke area sekitarnya masih menjadi perhatian serius. Monitoring berkelanjutan dan evaluasi pasca-implementasi akan krusial untuk memastikan bahwa tujuan revitalisasi tercapai tanpa mengorbankan keberlangsungan ekonomi masyarakat setempat.