:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472059/original/075252200_1768308782-Tangkapan_layar__Guru_SD_di_Lampung_Marah_Gara-Gara_Menu_MBG_Basi_Diduga_Bikin_Siswa_Keracunan.jpg)
Sebanyak sebelas siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, mengalami gejala keracunan pada Senin, 12 Januari 2026, usai menyantap hidangan yang disalurkan melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Insiden ini memicu klarifikasi kontradiktif dari pihak sekolah dan penyedia makanan, sekaligus menyoroti tantangan implementasi program gizi nasional yang lebih luas.
Video yang diunggah oleh Kepala SDN 3 Sindang Sari, Ida, menjadi viral di media sosial, menampilkan menu MBG yang diduga busuk dan tidak layak konsumsi. Ida menyatakan bahwa kritik tersebut ditujukan kepada pihak pelaksana di tingkat dapur MBG Sindang Sari yang dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya, bukan kepada program MBG itu sendiri. Ia menambahkan bahwa insiden ini bukan kali pertama pihak sekolah melaporkan kondisi makanan yang tidak layak.
Di sisi lain, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sindang Sari, melalui Kepala SPPG Abib Saputra, membantah tudingan bahwa menu MBG yang dibagikan tidak layak konsumsi. Abib menegaskan bahwa seluruh proses pengolahan dan pendistribusian makanan telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), mulai dari persiapan bahan hingga pemorsian sebelum didistribusikan ke sekolah. Menu yang disalurkan pada hari kejadian terdiri dari nasi putih, telur ceplok asam manis, tumis buncis dan wortel, tempe bacem, serta buah anggur. Meski demikian, pihak SPPG Sindang Sari menyatakan telah berkoordinasi dengan sekolah dan instansi terkait untuk penanganan siswa yang mengeluh sakit.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengonfirmasi adanya laporan dugaan keracunan yang menimpa 11 siswa SDN 3 Sindang Sari, dengan gejala mual, pusing, dan muntah.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan inisiatif pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto yang mulai berjalan secara bertahap sejak 6 Januari 2025. Program ini menargetkan siswa PAUD hingga SMA/SMK, serta ibu hamil dan menyusui, dengan alokasi anggaran Rp 71 triliun pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Tujuan utama MBG adalah untuk meningkatkan gizi dan mengurangi angka stunting, sekaligus memberdayakan UMKM lokal.
Namun, kasus keracunan makanan terkait MBG bukan hal baru. Sejak Januari 2025, sejumlah insiden keracunan massal telah dilaporkan di berbagai daerah di Indonesia. Data dari Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) menunjukkan Lampung termasuk dalam lima provinsi dengan kasus keracunan MBG terbanyak, mencapai 307 kasus. Anggota DPRD Provinsi Lampung, Sahdana, menyoroti insiden di Sindang Sari sebagai sinyal kuat perlunya pengetatan pengawasan mulai dari pengadaan hingga distribusi makanan. Ia menekankan bahwa penyedia makanan MBG harus bertanggung jawab penuh atas mutu dan keamanan pangan. Ketua Komisi IV DPRD Lampung Utara, Imam Santosa, menyatakan akan membahas kasus ini untuk menentukan langkah pengawasan terhadap dapur-dapur SPPG.
Kejadian di SDN 3 Sindang Sari menggarisbawahi tantangan serius dalam memastikan keamanan dan kualitas pangan pada program berskala nasional seperti MBG. Meskipun program ini memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan gizi anak bangsa, kegagalan dalam rantai pasok dan kontrol kualitas di tingkat operasional dapat merusak kepercayaan publik dan membahayakan kesehatan penerima manfaat. Peran dan tanggung jawab dalam program MBG melibatkan berbagai pihak, mulai dari Badan Gizi Nasional (BGN) dalam penetapan anggaran dan sasaran, hingga satuan pendidikan dalam memeriksa kondisi fisik makanan saat tiba.
Sebagai respons terhadap insiden serupa, Badan Gizi Nasional berencana mengerahkan 5.000 koki profesional dari Indonesian Chef Association (ICA) ke seluruh SPPG di Indonesia mulai 13 Oktober 2025. Para koki ini akan melatih dan mendampingi juru masak MBG untuk memastikan pengolahan makanan yang higienis dan sesuai standar gizi. Langkah ini, bersama dengan tuntutan evaluasi dan audit menyeluruh dari legislatif, menunjukkan pengakuan atas perlunya pembenahan sistemik. Membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap program ini akan sangat bergantung pada transparansi investigasi dan implementasi tindakan perbaikan yang konkret dan berkelanjutan.