Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Respons Kilat 110: Polsek Cengkareng Selamatkan Warga dari Intimidasi Matel

2026-01-07 | 18:26 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-07T11:26:33Z
Ruang Iklan

Respons Kilat 110: Polsek Cengkareng Selamatkan Warga dari Intimidasi Matel

Seorang warga bernama Akmal di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (6/1) sekitar pukul 15.02 WIB, berhasil lolos dari dugaan pengejaran penagih utang atau "mata elang" (matel) setelah menghubungi layanan darurat kepolisian 110. Peristiwa ini terjadi di Masjid Al-Ma'mur, Jalan Daan Mogot, Kompleks Imigrasi, Cengkareng, dan menunjukkan respons cepat dari Kepolisian Sektor (Polsek) Cengkareng dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Kapolsek Cengkareng Kompol Fernando Saharta Saragih menyatakan bahwa tim patroli yang dipimpin Pawas Iptu Hariansyah bersama Piket Fungsi Reskrim segera mendatangi lokasi kejadian menyusul laporan Akmal yang merasa terancam saat mengendarai sepeda motornya dari Tangerang menuju Majalengka. Namun, para terduga "matel" telah meninggalkan lokasi sebelum petugas tiba, mengindikasikan mereka menghindari konfrontasi dengan aparat. Insiden ini bukan kasus terisolasi; Polsek Cengkareng secara berkala melakukan operasi pemberantasan premanisme dan penertiban "debt collector" yang meresahkan warga, bahkan mengamankan empat orang yang mengaku "debt collector" pada Mei 2025 di rute rawan seperti Jalan Daan Mogot. Patroli di sekitar Jalan Daan Mogot, Cengkareng, juga dilakukan menyusul dugaan penarikan paksa sepeda motor oleh penagih utang pada Desember 2025, meskipun hasil penelusuran belum selalu menemukan kegiatan "debt collector" secara langsung saat patroli berlangsung.

Perlindungan konsumen dari praktik penagihan utang yang agresif menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polri. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, "debt collector" dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen. Penagihan hanya boleh dilakukan langsung kepada konsumen di alamat domisili yang jelas, pada hari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, dan hanya antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi berat, termasuk pidana penjara dan denda hingga ratusan miliar rupiah sesuai Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK). OJK juga menegaskan bahwa perusahaan jasa keuangan wajib bertanggung jawab penuh atas proses penagihan, termasuk jika menggunakan jasa pihak ketiga, dan harus memastikan "debt collector" memiliki surat kuasa, sertifikat fidusia, serta sertifikasi profesi di bidang pembiayaan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berulang kali menekankan bahwa praktik penagihan oleh "matel" harus mematuhi aturan hukum, terutama terkait jaminan fidusia. Mahkamah Konstitusi pada Februari 2022 memutuskan bahwa penarikan kendaraan akibat kredit macet hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan negeri, bukan secara sepihak oleh perusahaan pembiayaan, bahkan dengan bantuan kepolisian. Ini memperjelas bahwa polisi tidak dapat membantu leasing dalam penarikan paksa kendaraan bermotor tanpa adanya putusan pengadilan. Manajer Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Arianto, juga menyoroti banyaknya aduan terkait penagihan yang intimidatif dan tidak manusiawi, mempertanyakan transparansi penyerahan objek jaminan fidusia setelah penarikan paksa dan nasib cicilan yang telah dibayarkan.

Layanan darurat 110 Polri menjadi instrumen penting dalam melindungi masyarakat dari praktik "matel" yang melanggar hukum. Data dari Polres Malang menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025, dari 16.645 panggilan masuk, 15.530 panggilan berhasil dilayani secara valid, dengan sistem yang terintegrasi lintas wilayah untuk respons cepat. Kapolres Tanggamus juga menegaskan bahwa Call Center 110 aktif 24 jam dan tidak ada toleransi bagi kelalaian petugas dalam merespons laporan warga. Sementara itu, Polda Metro Jaya menerima lebih dari 269.000 panggilan pengaduan melalui call center 110 sepanjang tahun 2025, dengan 67 persen berhasil terlayani, menandakan peningkatan kepercayaan masyarakat. Namun, perlu dicatat bahwa survei pada Oktober 2022 oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap Polri menurun menjadi 53% setelah beberapa kasus kontroversial.

Kasus-kasus penarikan paksa oleh "matel" seringkali berujung pada konflik, bahkan kekerasan. Insiden pengeroyokan yang menewaskan dua "debt collector" di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Desember 2025, yang melibatkan enam oknum anggota Polri sebagai tersangka, menyoroti potensi eskalasi kekerasan dalam praktik penagihan ini. Selain itu, investigasi juga sedang dilakukan terhadap dugaan penggunaan aplikasi seperti "Go Matel" yang memungkinkan pertukaran data konsumen bermasalah, yang jika terbukti, merupakan pelanggaran data pribadi yang serius. Ronald, perwakilan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), mengungkapkan bahwa sekitar 95% kendaraan yang ditindak "mata elang" di jalan sudah pindah kepemilikan, namun ia menegaskan bahwa penagihan resmi harus disertai surat kuasa, sertifikat fidusia, SPPI, dan dilakukan secara sopan.

Insiden di Cengkareng ini menggarisbawahi pentingnya edukasi publik mengenai hak-hak mereka di hadapan penagih utang, serta kepatuhan ketat perusahaan pembiayaan dan "debt collector" terhadap regulasi yang berlaku. Respons cepat Polsek Cengkareng melalui layanan 110 mencerminkan upaya Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, sekaligus melindungi warga dari praktik penagihan yang melanggar hukum, meskipun tantangan dalam menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan publik masih terus berlanjut.