:strip_icc()/kly-media-production/medias/5479667/original/059620500_1768984877-Ketua_Ombudsman_Mokhammad_Najih_datangi_TPI_Bandara_Internasional_Soekarno-Hatta.jpg)
Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, baru-baru ini menyoroti kerangka pengaturan layanan publik di seluruh Indonesia yang dinilai belum terintegrasi secara utuh dan komprehensif, berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum serta disparitas kualitas pelayanan antar daerah dan sektor. Sorotan ini mengemuka seiring dengan laporan Ombudsman yang konsisten menemukan celah regulasi dalam berbagai sektor layanan, mulai dari administrasi pemerintahan hingga pelayanan dasar. Kondisi ini, menurut Najih, menghambat upaya peningkatan akuntabilitas dan efisiensi birokrasi, serta merugikan masyarakat sebagai penerima layanan yang kerap menghadapi standar berbeda-beda.
Latar belakang masalah ini berakar pada fragmentasi peraturan perundang-undangan yang mengatur layanan publik di Indonesia, di mana terdapat tumpang tindih kewenangan antarlembaga dan peraturan sektoral yang tidak selalu sinkron dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Situasi ini diperparah oleh implementasi otonomi daerah yang memberikan diskresi luas kepada pemerintah daerah dalam merumuskan regulasi lokal, namun seringkali tanpa panduan yang kuat dari pemerintah pusat atau koordinasi lintas sektor yang memadai. Misalnya, dalam laporan kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2023, Ombudsman mencatat bahwa masih banyak pemerintah daerah, termasuk di wilayah Jawa Barat, yang belum sepenuhnya memenuhi standar pelayanan publik sesuai amanat undang-undang, dengan persentase kepatuhan yang bervariasi signifikan antar kabupaten/kota.
Implikasi jangka panjang dari ketidakutuhan regulasi ini sangat luas. Pertama, masyarakat sering kali menjadi korban ketidakpastian hukum karena standar layanan yang tidak jelas atau berubah-ubah, menyulitkan mereka untuk menuntut hak-hak pelayanan yang layak. Kedua, tumpang tindih regulasi dapat memicu praktik maladministrasi, seperti penyalahgunaan wewenang atau diskriminasi, karena tidak adanya batasan yang tegas bagi penyelenggara layanan. Data pengaduan masyarakat kepada Ombudsman menunjukkan bahwa isu maladministrasi, termasuk penyimpangan prosedur dan tidak memberikan pelayanan, masih mendominasi laporan setiap tahunnya, mencapai lebih dari 50% dari total pengaduan yang diterima. Ketiga, investasi publik dan swasta dapat terhambat akibat birokrasi yang tidak efisien dan rentan korupsi, karena proses perizinan dan layanan lain yang tidak transparan atau memerlukan banyak pintu.
Untuk mengatasi tantangan ini, Ombudsman secara berkelanjutan mendorong pemerintah untuk menyusun peta jalan regulasi layanan publik yang komprehensif, termasuk harmonisasi peraturan pusat dan daerah, serta memperkuat koordinasi antarlembaga. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem layanan publik yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel di seluruh pelosok Indonesia, termasuk di provinsi padat penduduk seperti Jawa Barat yang memiliki kompleksitas pelayanan publik yang tinggi. Tanpa kerangka regulasi yang utuh, cita-cita pelayanan publik prima akan tetap menjadi tantangan besar.