Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Propam Usut Dugaan Kekerasan Seksual yang Menjerat Perwira Polri di Gorontalo

2026-01-14 | 18:06 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-14T11:06:46Z
Ruang Iklan

Propam Usut Dugaan Kekerasan Seksual yang Menjerat Perwira Polri di Gorontalo

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo tengah menyelidiki dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum perwira polisi berinisial AF, menyusul informasi yang viral di media sosial pada Rabu, 14 Januari 2026. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Gorontalo Komisaris Besar Polisi Desmont Harjendro mengonfirmasi bahwa Propam Polda telah memanggil dan memeriksa AF sebagai bagian dari pendalaman kasus ini.

Penyidik Bidpropam saat ini masih mengumpulkan fakta, bukti, dan keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menjadi korban atau pelapor. Desmont menegaskan, penetapan status bersalah harus melalui proses hukum yang profesional, objektif, dan memerlukan alat bukti serta keterangan saksi yang sah. Hingga berita ini ditulis, Polda Gorontalo belum menerima informasi resmi mengenai identitas korban atau pelapor.

Kasus ini menambah daftar panjang insiden yang melibatkan oknum anggota Polri dalam dugaan tindak kekerasan seksual, menyoroti tantangan institusi dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. Peran Propam, sebagai penegak kode etik dan disiplin internal, menjadi krusial dalam setiap laporan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian. Propam memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, penyitaan barang bukti, pemanggilan saksi, hingga merekomendasikan sanksi bagi anggota yang terbukti melanggar, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Ketegasan dalam penegakan kode etik ini berdampak langsung pada citra Polri; tindakan tegas dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, sementara kelalaian justru dapat memperburuk reputasi institusi.

Dalam kurun waktu 2023-2025, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sembilan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga melibatkan oknum polisi di Indonesia. Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) juga mencatat sekitar 20 ribu anak menjadi korban kekerasan sepanjang tahun 2024. Sementara itu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menindak puluhan perkara persetubuhan pada anak sejak awal 2021, dengan 22 kasus ditangani hingga 30 September 2021. Pada sepekan pertama tahun 2025 saja, Polri menerima 37 laporan terkait kekerasan dan pelecehan seksual, meningkat dari 35 kasus pada periode yang sama di tahun 2024.

Penanganan kasus seperti ini di Gorontalo, yang bukan kali pertama terjadi, menjadi indikator penting komitmen Polda Gorontalo terhadap prinsip penegakan hukum tanpa pandang bulu. Sebelumnya, Propam Polda Gorontalo juga telah menangani kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan Briptu AM di Bone Bolango pada Juni 2025, di mana korban adalah seorang mahasiswi yang juga pacar pelaku. Pada Juli 2022, seorang polisi berpangkat Brigadir berinisial YS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan predator anak dan berpeluang dipecat tidak dengan hormat setelah terbukti melanggar kode etik dan hukum pidana. Pada Agustus 2025, Propam Polda Gorontalo juga menegaskan penanganan serius terhadap tiga perkara yang melibatkan anggota kepolisian, termasuk oknum anggota Polres Bone Bolango yang dilaporkan melakukan pemerasan dan persetubuhan terhadap pacarnya, serta kasus viral yang melibatkan perwira polisi yang masih dalam penyelidikan.

Implikasi jangka panjang dari kasus-kasus kekerasan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum mencakup erosi kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Masyarakat kerap menghadapi tantangan dalam melaporkan kekerasan seksual, termasuk potensi reviktimisasi selama proses hukum dan sikap insensitif dari aparat. Penanganan yang transparan dan akuntabel oleh Propam bukan hanya penting untuk keadilan korban, tetapi juga untuk memulihkan citra Polri secara keseluruhan dan menegaskan bahwa tidak ada impunitas bagi anggota yang melanggar hukum. Upaya preventif melalui penyuluhan dan pendidikan etika kepada anggota Polri juga menjadi krusial untuk mencegah pelanggaran di masa mendatang. Perkembangan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan perwira AF ini akan terus menjadi perhatian publik dan menjadi ujian bagi komitmen institusi Polri dalam menjaga profesionalisme dan melindungi masyarakat.