
Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman, secara tegas membantah telah menerima aliran dana terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Bantahan ini disampaikan Aizzudin, yang akrab disapa Gus Aiz, setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 13 Januari 2026, di tengah pernyataan KPK yang menegaskan telah mengantongi bukti kuat mengenai adanya dugaan aliran uang kepada yang bersangkutan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik memiliki keterangan dan bukti-bukti lain, termasuk bukti elektronik dan konfirmasi dari berbagai saksi, yang menguatkan dugaan aliran dana tersebut.
KPK mendalami tujuan serta mekanisme aliran uang yang diduga diterima Aizzudin, yang menjabat sebagai Ketua Bidang Ekonomi PBNU. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Aizzudin difokuskan pada dugaan aliran dana kepada individu tersebut, bukan menyasar PBNU sebagai organisasi. Kendati demikian, Aizzudin membantah keras tudingan tersebut, baik untuk dirinya pribadi maupun institusi PBNU. "Sejauh ini enggak ya, tidak ada," ujar Aizzudin di hadapan awak media. Ia juga menolak berkomentar lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan, mengarahkan jurnalis untuk menanyakan langsung kepada pihak KPK. Dalam pernyataannya, Gus Aiz menyerukan "muhasabah" atau introspeksi bagi seluruh pengurus Nahdlatul Ulama, menekankan pentingnya fokus pada kepentingan umat, organisasi, bangsa, dan negara.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari kebijakan diskresi yang ditetapkan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, pada 9 Januari 2026. Yaqut diduga membagi kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Skandal korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji bukanlah fenomena baru di Indonesia. Sejarah mencatat sejumlah kasus serupa, termasuk yang melibatkan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar pada periode 2001-2004 dan Suryadharma Ali pada 2012-2013, keduanya tersangkut kasus korupsi dana haji. Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Transparency International Indonesia (TII) menyoroti lemahnya mekanisme pengawasan sebagai salah satu pemicu berulangnya kasus korupsi haji, termasuk pembubaran Komisi Pengawas Haji Indonesia pada tahun 2018 dan ketergantungan pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama yang secara struktural berada di bawah Menteri Agama.
Dugaan keterlibatan pejabat organisasi keagamaan dalam kasus korupsi dana haji berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap institusi keagamaan dan pemerintah. Kasus ini menambah daftar panjang pejabat publik yang terseret korupsi, memperkuat desakan masyarakat akan penegakan hukum yang konsisten dan tanpa pandang bulu. Penanganan kasus ini oleh KPK akan menjadi barometer penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor layanan publik yang sangat sensitif dan berkaitan langsung dengan kepercayaan umat beragama. Upaya mendalam KPK untuk menelusuri seluruh pihak yang terlibat serta mekanisme aliran dana akan menentukan dampak jangka panjang terhadap reformasi tata kelola haji yang lebih transparan dan akuntabel di masa depan.