Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Profil Sudewo, Bupati Pati yang Terjerat OTT KPK: Jejak Kontroversi dan Ancaman Pemakzulan Warga

2026-01-20 | 04:34 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-19T21:34:48Z
Ruang Iklan

Profil Sudewo, Bupati Pati yang Terjerat OTT KPK: Jejak Kontroversi dan Ancaman Pemakzulan Warga

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Senin, 19 Januari 2026. Penangkapan ini menyeret kepala daerah yang baru menjabat kurang dari setahun dan sebelumnya menghadapi upaya pemakzulan oleh warga menyusul kebijakan kontroversial kenaikan pajak. Sudewo saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kudus.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan Sudewo namun belum merinci secara detail konstruksi perkara maupun identitas lengkap pihak-pihak lain yang turut diamankan. Informasi awal dari KPK menyebutkan dugaan adanya aliran uang yang melibatkan sejumlah kepala desa melalui pihak pengepul. Kasus ini merupakan OTT ketiga yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Penangkapan ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, sekaligus kembali menyoroti rekam jejak Sudewo yang sebelumnya pernah diperiksa KPK pada Agustus 2025 terkait dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan saat ia masih menjabat sebagai anggota DPR RI.

Sudewo, lahir pada 11 Oktober 1968, memulai kariernya sebagai Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pekerjaan Umum sebelum terjun ke dunia politik. Ia memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Teknik Sipil dari Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Magister Teknik Pembangunan dari Universitas Diponegoro (Undip). Sebelum menjabat sebagai Bupati Pati, Sudewo telah memiliki pengalaman di tingkat nasional sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia selama dua periode, yakni 2009-2013 dan 2019-2024, di mana ia bernaung di bawah Fraksi Gerindra dan bertugas di Komisi V yang membidangi infrastruktur dan perhubungan. Ia terpilih sebagai Bupati Pati periode 2025-2030 setelah memenangkan Pilkada 2024 dengan perolehan 419.684 suara atau 53,53 persen, dan dilantik pada 20 Februari 2025.

Masa kepemimpinan Sudewo sebagai Bupati Pati diwarnai kontroversi signifikan pada pertengahan 2025. Ia memicu kemarahan publik setelah mengeluarkan kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen pada 18 Mei 2025. Meskipun kebijakan tersebut diklaim sebagai upaya penyesuaian untuk meningkatkan pendapatan daerah, masyarakat menganggapnya sangat memberatkan. Protes besar-besaran dari warga dan mahasiswa memuncak pada 5 Agustus 2025, bahkan sempat diwarnai kericuhan. Menanggapi tekanan publik, Sudewo akhirnya membatalkan kenaikan PBB-P2 pada 8 Agustus 2025.

Gelombang protes tidak berhenti di situ. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati merespons dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket pada Agustus 2025 untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati. Pansus menemukan 12 poin dugaan pelanggaran dalam kepemimpinan Sudewo, termasuk persoalan pengelolaan anggaran dan komunikasi publik. Salah satu temuan Pansus terkait kerja sama pengadaan makanan di RSUD RAA Soewondo Pati yang melibatkan CV milik istri Ketua Dewas RSUD, Torang Manurung, memanaskan suasana sidang Pansus. Namun, meskipun Pansus merekomendasikan pemberhentian sementara, upaya pemakzulan Sudewo gagal dalam rapat paripurna DPRD pada November 2025 karena tidak mendapat dukungan mayoritas fraksi. DPRD Pati akhirnya hanya memberikan rekomendasi perbaikan kebijakan kepada Sudewo.

Penangkapan Sudewo oleh KPK saat ini mengindikasikan adanya dugaan praktik korupsi yang lebih dalam dan sistemik di lingkup pemerintahan daerah Pati, bukan hanya terbatas pada kebijakan kontroversial yang memicu protes warga. Insiden ini secara fundamental meruntuhkan kepercayaan publik yang telah terkikis oleh serangkaian kontroversi. Potensi implikasi jangka panjang mencakup gangguan serius pada stabilitas tata kelola pemerintahan daerah dan terhambatnya pembangunan. Proses hukum yang sedang berjalan akan menjadi ujian krusial bagi upaya pemberantasan korupsi di tingkat lokal, sekaligus mendesak peninjauan ulang terhadap mekanisme pengawasan dan akuntabilitas pejabat publik di Jawa Tengah dan Indonesia secara lebih luas.