:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475784/original/025596600_1768650961-1000925635.jpg)
Seorang pelajar sekolah menengah atas (SMA) berinisial AF, 16 tahun, mengemudikan mobil Toyota Calya putih menabrak dua sepeda motor di Jalan Lintas Barat Sumatera, Pringsewu, Lampung, pada Sabtu pagi, 17 Januari 2026, mengakibatkan tiga orang mengalami patah tulang serius. Insiden yang terjadi di Kilometer 50-51 Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran, ini menyoroti kembali persoalan krusial tentang pengemudi di bawah umur dan kepatuhan lalu lintas di jalan raya.
Menurut keterangan Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pelajar AF yang merupakan warga Pekon Lugusari, Pagelaran, melaju dari arah Pringsewu menuju Pagelaran. Saat berusaha mendahului kendaraan di depannya, mobil AF bertabrakan dengan dua sepeda motor yang datang dari arah berlawanan. Kedua sepeda motor tersebut adalah Yamaha Mio putih tanpa pelat nomor dan Honda Beat hitam bernomor polisi BE 2944 AAM.
Akibat benturan keras itu, pengendara Honda Beat, Rivan Khoiruloh (18), warga Pekon Genah Ripah, Pagelaran, serta dua penumpangnya, Dwi Ningsih (29) dan Meysa (13), mengalami patah tulang pada bagian kaki kanan. Ketiganya segera dilarikan ke RSUD Pringsewu untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, pengendara Yamaha Mio, yang identitasnya belum diketahui, dilaporkan hanya menderita luka ringan dan memilih pulang setelah kejadian. Pengemudi mobil, AF, dilaporkan selamat tanpa cedera.
Kecelakaan ini menambah panjang daftar insiden lalu lintas yang melibatkan pengemudi di bawah umur di Indonesia. Merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 dan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, usia paling rendah untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori A (mobil) atau C (sepeda motor) adalah 17 tahun. Dengan usia 16 tahun, AF belum memenuhi syarat legal untuk mengemudikan kendaraan bermotor, menunjukkan adanya pelanggaran terhadap aturan hukum yang berlaku.
Data Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menunjukkan bahwa masalah ini bukan kasus terisolasi. Pada semester I 2025 saja, terdapat 133.811 pengemudi anak dan remaja berusia di bawah 17 tahun yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Angka ini menegaskan tingginya kerentanan remaja terhadap kecelakaan di jalan raya. Secara lebih luas, sekitar 70 persen penyebab dan korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia didominasi oleh generasi muda yang masih dalam usia produktif. Bahkan, pada periode 1 hingga 12 November 2024, pengemudi berusia 17 tahun ke bawah yang menjadi korban kecelakaan mencapai 16,1 persen dari total pengemudi yang terlibat.
Kasat Lantas Polres Pringsewu, Iptu I Kadek Gunawan, mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya di jalur rawan kecelakaan, demi keselamatan bersama. Namun, insiden semacam ini memicu pertanyaan lebih lanjut mengenai efektivitas pengawasan orang tua dan penegakan hukum terhadap anak di bawah umur yang mengemudikan kendaraan. Kasus serupa di masa lalu, seperti bocah 9 tahun menabrak sejumlah kendaraan di Kemang pada Agustus 2024 dan pelajar di bawah umur menabrak 13 kendaraan di Bekasi pada April 2024, menyoroti bahwa kelalaian orang tua dan kurangnya regulasi detail terkait sanksi terhadap orang tua kerap menjadi faktor penyumbang.
Implikasi jangka panjang dari kecelakaan ini tidak hanya terbatas pada korban dan pelaku, tetapi juga pada tatanan sosial dan sistem penegakan hukum. Kecelakaan yang melibatkan pengemudi di bawah umur seringkali menimbulkan perdebatan tentang tanggung jawab hukum, baik bagi pelaku, orang tua, maupun pemilik kendaraan. Kurangnya kematangan emosi dan pengalaman berkendara pada remaja sering disebut sebagai faktor utama yang meningkatkan risiko kecelakaan.
Untuk mencegah terulangnya insiden serupa, diperlukan upaya komprehensif yang melibatkan edukasi berlalu lintas yang lebih masif sejak dini, pengawasan yang lebih ketat dari orang tua terhadap anak-anak mereka, serta penegakan hukum yang tegas dari pihak kepolisian, termasuk penerapan sanksi bagi orang tua yang terbukti lalai. Tanpa intervensi yang kuat dari berbagai pihak, angka kecelakaan yang melibatkan pengemudi di bawah umur kemungkinan akan terus menjadi ancaman serius bagi keselamatan di jalan raya.