Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Detik-detik Guru Sikka Kolaps Usai Teguran Bupati Soal Rokok di Forum Resmi

2026-01-17 | 21:51 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-17T14:51:31Z
Ruang Iklan

Detik-detik Guru Sikka Kolaps Usai Teguran Bupati Soal Rokok di Forum Resmi

Seorang guru di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Avelinus Nong, yang juga menjabat Wakil Kepala Sekolah SDN Hamar, jatuh tak sadarkan diri dan mengalami luka pada bibir hingga harus dilarikan ke RSUD TC Hillers Maumere usai ditegur keras oleh Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, pada Kamis, 15 Januari 2026. Insiden ini terjadi saat rapat koordinasi kepala sekolah di Aula Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka, di mana Nong kedapatan merokok saat Bupati sedang menyampaikan arahan.

Peristiwa bermula ketika Avelinus Nong mengajukan keluhan terkait pengukuran lahan SDN Hamar oleh pihak desa untuk pembangunan Koperasi Merah Putih, yang dikhawatirkan mengancam fasilitas sekolah dan rumah dinas guru. Namun, perhatian Bupati Sikka kemudian beralih saat melihat Nong merokok di tengah forum resmi tersebut. Bupati Kago lantas meminta Nong untuk maju dan berdiri di depan seluruh hadirin, mempertanyakan kepantasannya sebagai guru yang seharusnya menjadi teladan bagi murid-murid.

Nong mengaku ditekan secara mental dan merasa dipermalukan oleh kata-kata Bupati yang dinilai merendahkan martabatnya sebagai pendidik. Ia menyebut Bupati melontarkan frasa seperti "etika saya bejat" dan menyatakan dirinya "tidak pantas jadi Plt kepala sekolah", bahkan mengatakan pantas "dicegat di jalan" di hadapan ratusan rekan sejawatnya. Meski Bupati Sikka kemudian menyampaikan permohonan maaf dan meminta Nong dibawa ke rumah sakit untuk diobati, Nong membutuhkan jahitan pada bibirnya yang terluka akibat benturan saat terjatuh. Kepala Dinas Kominfo Sikka, Even Edomeko, mengklarifikasi bahwa tindakan Bupati didasari perannya sebagai Pembina Guru sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Kode Etik Guru Indonesia (Permendikbudristek No. 67/2024), bukan semata Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok. Edomeko juga menyebut Nong sebelumnya sempat mengeluhkan kelelahan akibat lembur kerja untuk acara perpisahan kepala sekolah yang pensiun.

Insiden ini memunculkan pertanyaan serius mengenai etika kepemimpinan dan penegakan disiplin di lingkungan birokrasi, khususnya di sektor pendidikan. Ketua DPRD Sikka, Stefanus, menyatakan bahwa tindakan Bupati Sikka mungkin telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) penertiban disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Stefanus, penegakan disiplin seharusnya tidak dilakukan dengan cara mengadili atau mempermalukan seseorang di muka umum, melainkan melalui prosedur yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. PP 94/2021 secara jelas mengatur kewajiban, larangan, serta jenis hukuman disiplin bagi PNS, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian, dengan penekanan pada integritas dan keteladanan. Namun, peraturan tersebut juga menguraikan tahapan dan jenis sanksi disiplin yang harus diterapkan secara proporsional.

Kasus ini menyoroti kompleksitas interaksi antara otoritas pimpinan daerah dengan bawahannya, terutama dalam konteks upaya menegakkan kedisiplinan dan moralitas. Sementara Bupati Sikka memiliki landasan hukum sebagai pembina guru, metode peneguran yang melibatkan penghinaan publik dapat menimbulkan dampak psikologis yang merugikan bagi individu yang bersangkutan dan berpotensi menciptakan iklim kerja yang penuh ketakutan. Adanya Peraturan Daerah Sikka Nomor 7 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang melarang merokok di fasilitas umum termasuk kantor pemerintah, memberikan dasar untuk teguran. Namun, Stefanus dari DPRD Sikka mempertanyakan kesiapan fasilitas dan pemasangan tanda larang merokok di lokasi kejadian. Sanksi maksimal bagi pelanggar perda tersebut adalah kurungan 3 bulan atau denda Rp 50.000.000.

Implikasi jangka panjang dari insiden semacam ini dapat meluas. Selain potensi masalah hukum dan administratif terkait pelanggaran SOP disipliner, kejadian ini dapat merusak semangat kerja guru dan staf pengajar di Sikka, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kualitas pendidikan. Lingkungan kerja yang suportif dan menghargai martabat individu esensial bagi profesionalisme guru. Insiden ini menegaskan pentingnya pemimpin daerah untuk tidak hanya berpegang pada aturan, tetapi juga menerapkan pendekatan yang etis, empati, dan sesuai prosedur dalam menjalankan fungsi pembinaan dan penegakan disiplin, memastikan bahwa upaya perbaikan tidak justru menimbulkan dampak negatif yang lebih besar pada kesejahteraan mental dan profesionalisme ASN.