
Seorang pria berinisial JE ditangkap setelah merebut paksa anaknya yang berusia 3 tahun, JDJ, dari mantan istrinya, DP, di area parkir basemen sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Sabtu, 3 Januari 2026, pukul 09.45 WIB. Insiden tersebut, yang melibatkan JE dan dua rekannya, memicu respons cepat dari aparat kepolisian setempat, yang berhasil meringkus JE dan satu rekannya, JP, beberapa jam kemudian. Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengungkapkan bahwa motif di balik tindakan nekat ini adalah "kerinduan" sang ayah terhadap anaknya. Namun, tindakan ini menyoroti kompleksitas sengketa hak asuh anak pasca perceraian dan pelanggaran hukum yang sering terjadi.
Perebutan paksa anak ini bermula ketika DP bersama anaknya dan seorang asisten rumah tangga hendak masuk ke mobil untuk pergi ke gereja. Tiba-tiba, JE datang dan langsung merebut paksa JDJ, kemudian melarikan diri melalui tangga darurat. JE kemudian menuju sisi lain basemen tempat mobil Fortuner berwarna putih yang dikendarai komplotannya telah menunggu, membawa anak itu masuk sebelum meninggalkan lokasi. Rekan JE, JP, sempat diamankan oleh pihak keamanan apartemen setempat. Kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini: JE, JP, dan seorang rekan lainnya berinisial D. Kompol Seto Handoko Putra menekankan pentingnya penyelesaian sengketa hak asuh anak melalui jalur hukum yang benar, mengingat tindakan main hakim sendiri dapat berujung pada konsekuensi hukum serius.
Tindakan perampasan anak semacam ini, meskipun didasari klaim "kerinduan," secara hukum merupakan tindak pidana dan seringkali menjadi manifestasi konflik hak asuh yang tidak terselesaikan. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) secara tegas menyatakan bahwa perampasan hak asuh anak oleh mantan suami merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Tindakan ini sering digunakan sebagai upaya mempertahankan kendali atau sebagai bentuk balas dendam pasca perceraian, yang menyebabkan penderitaan psikis berkepanjangan bagi perempuan dan berdampak pada kesehatan rohani serta jasmani mereka. Antara tahun 2019 hingga 2023, sepertiga atau 93 dari 309 kasus kekerasan oleh mantan suami yang dilaporkan kepada Komnas Perempuan berkaitan dengan pengasuhan anak, dan 44 kasus di antaranya terjadi meskipun pengadilan telah menyerahkan hak asuh kepada ibu.
Dalam konteks hukum Indonesia, pengaturan hak asuh anak pasca perceraian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi umat Muslim. Pasal 41 UU Perkawinan menegaskan bahwa kedua orang tua tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, dengan fokus utama pada kepentingan terbaik anak. Secara umum, hukum Islam di Indonesia, melalui Pasal 105 KHI, cenderung memberikan hak asuh kepada ibu untuk anak yang belum mumayyiz atau belum berusia 12 tahun, karena ikatan emosional yang kuat antara ibu dan anak serta kebutuhan pengasuhan sehari-hari. Namun, hak asuh dapat dialihkan kepada ayah jika terdapat alasan hukum yang kuat dan terbukti di persidangan, seperti kekerasan, penelantaran, atau perilaku yang membahayakan anak.
Data menunjukkan bahwa kasus perceraian di Indonesia terus meningkat. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat 394.608 kasus perceraian pada tahun 2024, dengan DKI Jakarta sendiri menyumbang 12.149 kasus. Tingginya angka perceraian ini berkorelasi dengan peningkatan kasus anak korban pengasuhan bermasalah. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan bahwa kasus anak korban pengasuhan bermasalah menduduki peringkat kedua tertinggi dari total pengaduan kasus perlindungan anak. Pada tahun 2021, KPAI mencatat 2.971 kasus anak korban pengasuhan bermasalah. Anak-anak korban perceraian rentan mengalami perebutan hak asuh, pelanggaran akses bertemu orang tua, penelantaran hak nafkah, hingga penculikan oleh keluarga. Sekitar 35% anak Indonesia yang hidup dalam keluarga bercerai dilaporkan mengalami perlakuan tidak layak dan terlantar berdasarkan data BPS tahun 2021, menunjukkan dampak nyata perceraian pada kesejahteraan anak.
Peristiwa di Kelapa Gading ini bukan sekadar konflik personal, melainkan cerminan dari kegagalan mediasi dan pemahaman hukum yang mendalam oleh pihak-pihak yang bersengketa. Anak-anak yang menjadi korban perebutan paksa seringkali mengalami trauma psikologis yang mendalam, mengganggu tumbuh kembang dan stabilitas emosional mereka. Intervensi negara melalui pengadilan adalah mekanisme sah untuk menyelesaikan sengketa hak asuh, dengan senantiasa menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas. Tindakan JE yang merebut paksa anaknya dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 330 ayat (1) KUHP tentang menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang. Kasus ini menggarisbawahi urgensi bagi kedua orang tua pasca perceraian untuk mematuhi putusan pengadilan dan mencari solusi melalui jalur hukum yang berlaku, serta pentingnya dukungan psikologis bagi anak-anak yang rentan menjadi korban perseteruan orang tua.