Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Praperadilan Erwin Gagal Total: Wakil Wali Kota Bandung Tetap Terjerat Status Tersangka

2026-01-13 | 00:16 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-12T17:16:35Z
Ruang Iklan

Praperadilan Erwin Gagal Total: Wakil Wali Kota Bandung Tetap Terjerat Status Tersangka

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 12 Januari 2026, menolak gugatan praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Erwin Affandi, secara resmi mempertahankan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Putusan ini mengukuhkan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dan membuka jalan bagi proses hukum selanjutnya.

Dalam amar putusannya, Hakim Agus Komarudin menyatakan penetapan Erwin sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hakim menilai termohon, dalam hal ini Kejari Kota Bandung, telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan secara lengkap, termasuk pemeriksaan terhadap empat saksi dan satu ahli, serta penggeledahan dan penyitaan 15 item barang bukti yang seluruhnya telah mendapatkan persetujuan pengadilan. "Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Agus Komarudin saat membacakan putusan. Hakim juga menegaskan bahwa penetapan tersangka telah didukung minimal dua alat bukti yang sah, sehingga dalil pemohon terkait pelanggaran prosedur dinilai tidak beralasan hukum.

Erwin, yang menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bandung periode 2025-2030 mendampingi Wali Kota Muhammad Farhan, ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2025 oleh Kejari Kota Bandung. Ia diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan mengatur penunjukan penyedia dalam pengadaan barang dan jasa tahun 2025. Bersamaan dengan Erwin, anggota DPRD Bandung dari Fraksi NasDem, Rendiana Awangga, juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Tim kuasa hukum Erwin, Bobby Herlambang Siregar, menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut. Bobby berpendapat bahwa penetapan tersangka kliennya cacat hukum karena Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) disebut tidak pernah diberikan kepada Erwin. Hal ini, menurutnya, melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130 dan Pasal 109 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pihak kuasa hukum juga mempersoalkan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dinilai dilakukan tanpa persetujuan dan kehadiran penghuni sah rumah dinas, serta tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri.

Namun, Kejari Kota Bandung menampik seluruh dalil praperadilan tersebut. Jaksa pada Kejari Bandung, Aditio, menegaskan bahwa semua prosedur hukum telah dilaksanakan secara profesional dan sesuai ketentuan. Pihak kejaksaan juga menyatakan telah melakukan uji digital forensik terhadap barang bukti untuk memperkuat konstruksi perkara. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, sebelumnya menyebut dalil yang diajukan pemohon tidak berdasar secara hukum dan sebagian besar telah memasuki ranah materi pokok perkara.

Penolakan praperadilan ini mengakhiri upaya Erwin untuk menggugurkan status tersangkanya melalui jalur hukum acara. Selanjutnya, Kejari Kota Bandung akan segera merampungkan proses pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan guna memulai tahap penuntutan. "Iya dalam waktu sesegera mungkin kami rampungkan semua, BAP-BAP-nya, setelah itu kami pemberkasan, setelah selesai pemberkasan, kami akan segera limpahkan ke pengadilan," kata Alex Akbar, mewakili Kejari Bandung.

Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan korupsi yang melanda institusi Pemerintah Kota Bandung. Erwin, yang sebelumnya dikenal dengan rekam jejak sebagai pengusaha dan anggota DPRD serta aktif dalam berbagai organisasi keislaman, kini harus menghadapi proses peradilan atas tuduhan penyalahgunaan wewenang. Dalam konteks politik lokal, tim kuasa hukum Erwin sempat mengungkapkan adanya dugaan peran dominan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dalam kebijakan dan proyek, bahkan menyebut keberadaan grup WhatsApp "Pendopo" yang menjadi alat koordinasi. Perkembangan ini mengindikasikan bahwa penyelidikan lebih lanjut mungkin akan menyentuh lingkaran kekuasaan yang lebih luas di pemerintahan kota, menyoroti tantangan berkelanjutan dalam upaya pemberantasan korupsi di Jawa Barat.