:strip_icc()/kly-media-production/medias/5465905/original/019867000_1767779856-1000897067.jpg)
Penyidik Kepolisian Daerah Lampung menghadapi dilema hukum yang signifikan setelah Pengadilan Negeri Kalianda kembali menerima permohonan praperadilan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus PT San Xiong Steel Indonesia, padahal putusan praperadilan sebelumnya telah menguatkan SP3 tersebut. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum dan konsistensi penegakan hukum di provinsi tersebut. Sidang praperadilan bernomor 05/Pid.Pra/2025/PN.Kla ini berlanjut pada 9 Januari 2026, di mana seorang penyidik Polda Lampung secara terbuka menyatakan kebingungannya mengenai langkah selanjutnya jika permohonan praperadilan kedua ini dikabulkan.
Konflik yang melanda PT San Xiong Steel Indonesia, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di sektor peleburan besi dan baja di Kabupaten Lampung Selatan, berakar dari sengketa internal manajemen. Finny Fong, yang mengklaim sebagai direktur baru berdasarkan Akta Nomor 11 tanggal 26 September 2024, mengambil alih kendali perusahaan dari manajemen sebelumnya yang dipimpin Chen Ji Hong alias Akuang. Aksi pengambilalihan ini, termasuk penguncian pabrik pada 27 Maret 2025, berdampak langsung pada operasional dan nasib sekitar 300 karyawan lokal serta 30 teknisi asing. Ratusan buruh mengalami penundaan pembayaran gaji sejak April 2025, dengan total tunggakan mencapai lebih dari Rp6 miliar, yang kini mereka perjuangkan melalui gugatan perselisihan hak di Pengadilan Hubungan Industrial Tanjung Karang.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung sebelumnya telah menerbitkan SP3 terhadap laporan terkait sengketa di PT San Xiong Steel Indonesia. Penerbitan SP3 ini merupakan tindak lanjut dari dua putusan praperadilan Pengadilan Negeri Kalianda (Nomor 01/Pid.Pra/2025/PN.Kla dan Nomor 04/Pid.Pra/2025/PN.Kla) yang menyatakan seluruh proses penyidikan sebelumnya tidak sah dan batal demi hukum. Kuasa hukum manajemen baru PT San Xiong Steel Indonesia, Aswar, menyambut baik penerbitan SP3 tersebut, menyatakan bahwa status hukum perusahaan telah memperoleh kepastian.
Namun, putusan yang seharusnya final dan mengikat itu kini kembali diuji. Aipda Budi Purnomo, Penyidik Pembantu Subdit III Harda Ditreskrimum Polda Lampung, mengungkapkan kegelisahannya di hadapan hakim tunggal saat persidangan praperadilan terbaru. "Secara pribadi saya bingung mau mulai dari mana, karena perkara ini sudah diputus secara final pada November 2025. Jika praperadilan ini dikabulkan, maka akan ada dua putusan dari Pengadilan Negeri Kalianda," ujarnya pada Kamis, 8 Januari 2026. Pernyataan ini mencerminkan tantangan prosedural dan substansial yang dihadapi penyidik.
Dr. Sholehuddin, ahli pidana dan kriminolog dari Universitas Bhayangkara Surabaya, yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang, menegaskan bahwa putusan praperadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak dapat diuji ulang. "Prinsip hukum yang berlaku adalah ne bis in idem, yaitu larangan mengadili atau menuntut seseorang lebih dari satu kali atas perkara yang sama setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," jelas Sholehuddin. Ia menambahkan, SP3 dapat diterbitkan karena tiga alasan: tidak cukup bukti, peristiwa bukan tindak pidana, atau demi hukum.
Aristoteles M.J. Siahaan, kuasa hukum Finny Fong, turut mengamini pandangan ahli tersebut, menyebut permohonan praperadilan kali ini "terkesan dipaksakan" dan bahwa putusan praperadilan sebelumnya juga telah menegaskan tidak adanya locus delicti di wilayah Lampung. Ia menyoroti potensi permohonan yang tidak memiliki legal standing sebagai direksi atau korban langsung dalam laporan polisi. Meskipun demikian, proses hukum mengharuskan pengadilan untuk menerima setiap perkara yang diajukan.
Implikasi dari praperadilan yang berulang atas SP3 yang sama memiliki jangkauan luas. Bagi sistem peradilan, kondisi ini mengancam prinsip kepastian hukum dan finalitas putusan pengadilan, berpotensi menciptakan preseden buruk yang membuka ruang bagi gugatan tanpa akhir. Yohanes Joko Purwanto, Ketua Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI), menyoroti lambatnya proses hukum yang hanya akan memperpanjang penderitaan para pekerja dan mendesak aparat hukum untuk bertindak tegas. Ketidakpastian hukum semacam ini juga dapat mengikis kepercayaan investor asing terhadap iklim investasi di Lampung, bahkan Indonesia, mengingat PT San Xiong Steel adalah perusahaan PMA. Kondisi ini menuntut resolusi yang jelas dan tegas dari otoritas peradilan demi menjaga integritas sistem hukum dan melindungi hak-hak pihak yang terdampak.