Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Pramono Tanggapi Viral Warkop Okupasi Trotoar Bundaran HI

2026-01-11 | 21:06 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-11T14:06:59Z
Ruang Iklan

Pramono Tanggapi Viral Warkop Okupasi Trotoar Bundaran HI

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dengan tegas mengecam pemanfaatan trotoar di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) oleh Warung Kopi (Warkop) HI Sawargi yang baru-baru ini menjadi viral di media sosial. Gubernur Pramono menyatakan bahwa penggunaan fasilitas publik tersebut untuk kepentingan komersial melanggar ketentuan yang berlaku, meskipun izin usaha warkop itu sendiri sah.

Pernyataan ini disampaikan menyusul keluhan masyarakat dan respons cepat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat yang langsung mendatangi lokasi untuk memberikan teguran. Pramono menegaskan bahwa fokus utama teguran bukan pada izin usaha warkop, melainkan pada penyalahgunaan fungsi trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki. "Izin usaha yang diberikan, kebetulan saya mengikuti, adalah usaha tempatnya. Bukan kemudian menggunakan trotoar untuk bisa dimanfaatkan. Itu izinnya berbeda," jelas Pramono, Minggu, 11 Januari 2026.

Insiden Warkop HI Sawargi menyoroti kembali persoalan kronis penyalahgunaan ruang publik di Ibu Kota, khususnya trotoar. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, setiap orang atau badan dilarang berdagang atau berusaha di bagian jalan atau trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang, dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya, kecuali Gubernur menunjuk atau menetapkan jalan atau trotoar sebagai tempat usaha pedagang kaki lima. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi berupa tindak pidana ringan hingga denda Rp20 juta.

Sebelumnya, pada April 2025, Gubernur Pramono Anung juga telah menyoroti masalah serupa, mengungkapkan kekecewaannya atas maraknya penyalahgunaan trotoar oleh pengendara motor dan pedagang kaki lima (PKL). Ia kala itu meminta jajaran terkait, termasuk Satpol PP, untuk segera menertibkan pelanggaran demi mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang aman bagi pejalan kaki. Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus, pada Maret 2021 bahkan pernah menyatakan bahwa hampir 90 persen trotoar di DKI Jakarta terokupasi oleh pedagang kaki lima dan parkir liar.

Dilema antara penataan kota dan keberlangsungan sektor informal menjadi tantangan berulang bagi pemerintah Jakarta. PKL, yang seringkali merupakan bagian dari sektor informal, berkontribusi pada perekonomian lokal dan menyediakan mata pencarian bagi banyak warga dengan modal terbatas. Namun, keberadaan mereka di trotoar kerap mengganggu mobilitas pejalan kaki, menurunkan estetika kota, dan memicu konflik sosial.

Upaya penataan PKL di Jakarta memiliki sejarah panjang dengan berbagai pendekatan. Pada 2019, mantan Gubernur Anies Baswedan sempat mempertimbangkan untuk mengakomodasi PKL di trotoar melalui revisi Perda Ketertiban Umum atau penggunaan peraturan lain seperti Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Namun, pendekatan tersebut mensyaratkan PKL tidak merusak atau mengubah bentuk trotoar. Sementara itu, solusi temporer seperti mengizinkan PKL berjualan pada malam hari di lokasi tertentu, seperti Pasar Induk Kramat Jati, pernah diuji coba namun belum menjadi solusi komprehensif.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri terus memperbarui regulasi dan pedoman terkait ruang publik, termasuk "Panduan Standar Desain Complete Street di Provinsi DKI Jakarta 2025" yang berupaya memastikan trotoar dan fasilitas pejalan kaki lainnya memenuhi kebutuhan semua kelompok masyarakat dan mendukung konsep penataan ruang manfaat jalan secara utuh. Penegasan Gubernur Pramono terhadap Warkop HI Sawargi mengindikasikan komitmen pemerintah daerah untuk memperketat penegakan aturan dalam menjaga fungsi utama trotoar sebagai hak pejalan kaki, sekaligus menyoroti perlunya solusi jangka panjang yang seimbang antara ketertiban umum dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Konflik ini diperkirakan akan terus menjadi fokus dalam tata kelola kota Jakarta di masa mendatang.