Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Pramono Tagih Komitmen Rp 20 Triliun Menkeu Purbaya untuk Bank Jakarta

2026-01-06 | 03:34 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-05T20:34:40Z
Ruang Iklan

Pramono Tagih Komitmen Rp 20 Triliun Menkeu Purbaya untuk Bank Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk merealisasikan penambahan penempatan dana hingga Rp 20 triliun ke PT Bank Jakarta (Perseroda). Permintaan ini disampaikan Anung setelah dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp 1 triliun yang sebelumnya dikucurkan pemerintah pusat pada 10 November 2025, telah habis terserap dalam waktu singkat untuk pembiayaan sektor produktif, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penagihan janji ini mengemuka saat Pramono berbicara kepada wartawan di Lippo Mall Kemang, Jakarta, pada Senin (5/1/2026), menegaskan bahwa tambahan likuiditas sangat dibutuhkan Bank Jakarta untuk menjaga ekspansi pembiayaan.

Sebelumnya, dalam sebuah pertemuan di Balai Kota Jakarta, Pramono Anung mengaku telah mengajukan permintaan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meningkatkan alokasi dana dari rencana awal Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun. Menkeu Purbaya sendiri sebelumnya telah memberi sinyal kesiapan pemerintah untuk menempatkan dana puluhan triliun rupiah di Bank Jakarta, sebagai bagian dari pengembangan strategi penempatan dana negara di bank-bank BUMN atau Himbara. Kebijakan ini juga disebut-sebut sebagai upaya untuk memanfaatkan dana pemerintah yang mengendap di bank daerah.

Direktur Utama Bank Jakarta, Agus H. Widodo, mengonfirmasi bahwa dana Rp 1 triliun yang diterima Bank Jakarta tersalurkan sepenuhnya dalam waktu satu minggu untuk pembiayaan UMKM. Penyerapan cepat ini menunjukkan tingginya kebutuhan akan likuiditas di sektor produktif, terutama bagi pelaku UMKM di Jakarta. Dengan habisnya dana tersebut, Bank Jakarta menyatakan kesiapannya untuk kembali menerima penempatan dana SAL dari pemerintah pusat.

Konteks penempatan dana pemerintah di Bank Pembangunan Daerah (BPD) bukan hal baru. Pada Agustus 2020, pemerintah juga menempatkan dana di tujuh BPD, termasuk Bank DKI (nama sebelum rebranding menjadi Bank Jakarta), sebesar Rp 2 triliun untuk menyasar UMKM. Langkah ini sejalan dengan upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terus mendorong penguatan dan konsolidasi BPD untuk meningkatkan permodalan dan daya saing. OJK mewajibkan bank umum, termasuk BPD, untuk memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun paling lambat akhir 2024. Strategi Kelompok Usaha Bank (KUB) menjadi salah satu alternatif untuk memenuhi ketentuan ini, di mana beberapa BPD telah membentuk KUB untuk memperkuat struktur permodalan dan efisiensi operasional.

Bank Jakarta sendiri sedang dalam proses persiapan penawaran umum perdana saham (IPO) dengan target meraup dana sekitar Rp 3 triliun, meskipun target waktu IPO telah diundur dari 2026 menjadi awal 2027. Gubernur Pramono Anung mendorong IPO ini agar Bank Jakarta dapat diawasi oleh publik dan menjadi lebih baik dalam tata kelola. Penempatan dana pemerintah dalam jumlah besar seperti Rp 20 triliun ini dapat memiliki implikasi signifikan. Di satu sisi, injeksi modal ini dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan permodalan Bank Jakarta, mendukung ekspansi kredit, dan secara langsung mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pembiayaan UMKM. Namun, di sisi lain, penempatan dana pemerintah dalam jumlah besar juga menimbulkan pertanyaan mengenai potensi kelebihan likuiditas yang tidak terserap optimal dan risiko penyaluran kredit.

Purbaya Yudhi Sadewa pada Januari 2026 juga menjelaskan penarikan dana senilai Rp 75 triliun dari sistem perbankan untuk belanja kementerian/lembaga, menegaskan bahwa langkah ini tidak akan mengganggu sistem perekonomian karena langsung dibelanjakan kembali dan justru akan mendongkrak efek berganda. Ia juga mengakui bahwa injeksi uang yang ditempatkan di sistem perbankan sebelumnya belum seoptimal yang diduga. Realisasi penambahan dana Rp 20 triliun ke Bank Jakarta ini akan menjadi indikator penting komitmen pemerintah pusat terhadap penguatan BPD dan peranannya dalam pemulihan serta pertumbuhan ekonomi daerah di tengah dinamika kebijakan fiskal dan moneter nasional.