:strip_icc()/kly-media-production/medias/5463499/original/068298800_1767619590-1000006676.jpg)
Ratusan petugas kebersihan di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi melakukan aksi mogok kerja dan unjuk rasa di Tugu Keris Siginjai, kompleks perkantoran Wali Kota Jambi, pada Senin, 5 Januari 2026, memicu penumpukan sampah di berbagai ruas jalan protokol dan kawasan permukiman. Aksi ini menuntut kenaikan upah yang dinilai jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) serta kejelasan jaminan sosial, setelah lima tahun gaji mereka tak kunjung disesuaikan.
Situasi ini dengan cepat mengubah wajah Kota Jambi yang dikenal dengan slogan "Kota Bahagia" menjadi kota yang dipenuhi tumpukan sampah yang mengeluarkan bau menyengat, menimbulkan keluhan luas dari masyarakat. Sampah terlihat menggunung di beberapa Tempat Penampungan Sementara (TPS) di ruas Jalan Pattimura, depan Lembaga Pemasyarakatan, depan Mitra Bangunan, serta di kawasan Mayang depan Kantor WKS. Beberapa titik seperti Kelurahan Kenali Besar dan Jalan Titias RT 09, Kelurahan Kenali Asam Bawah, bahkan melaporkan tumpukan sampah yang meluber hingga ke badan jalan dan tidak terangkut selama berhari-hari. Seorang pemulung menyebut sampah sudah tiga hari tidak diangkut di beberapa TPS.
Seorang petugas kebersihan yang ikut dalam aksi tersebut mengungkapkan, upah harian mereka sebagai penyapu jalan hanya sekitar Rp60.000 hingga Rp65.250, jauh di bawah upah tukang bangunan yang bisa mencapai Rp150.000 per hari. Kondisi ini dinilai sangat tidak sebanding dengan beban kerja yang tinggi dan risiko kesehatan akibat bersentuhan langsung dengan limbah setiap hari. "Kami sudah menunggu terlalu lama. Yang kami tuntut adalah hak sebagai pekerja, bukan belas kasihan," tegas seorang perwakilan petugas kebersihan. Para sopir armada kebersihan disebut menerima upah sekitar Rp80.000 hingga Rp85.000 per hari dengan jatah bahan bakar operasional 24 liter per hari, yang juga dianggap tidak memadai.
Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., langsung menemui para pengunjuk rasa dan menyatakan komitmennya untuk menaikkan upah petugas kebersihan. Ia menjanjikan realisasi kenaikan upah antara Januari hingga Maret, dengan mengalihkan dana dari pos anggaran lain jika diperlukan. Maulana juga menyebut bahwa tuntutan tersebut sejalan dengan rencana Pemerintah Kota Jambi untuk membenahi sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh, termasuk penggantian armada pengangkut sampah dengan kendaraan listrik yang dilengkapi teknologi GPS untuk efisiensi operasional. Efisiensi anggaran dari penghematan bahan bakar dan perawatan ini direncanakan akan dialokasikan untuk peningkatan gaji dan jaminan sosial petugas. Selain itu, Pemkot Jambi juga telah menyiapkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para petugas.
Analis lingkungan dan warga menyoroti bahwa masalah sampah di Jambi bukanlah isu baru. Data dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi tahun 2022 menunjukkan bahwa dari total timbulan sampah harian sebesar 423,45 ton, hanya sekitar 78% atau 330,58 ton yang berhasil diangkut ke TPA Talang Gulo. Sisanya, sekitar 22%, diperkirakan dibakar atau dibuang ke lahan kosong, menunjukkan kesenjangan dalam sistem pengelolaan. M. Rosyid, seorang warga sekaligus jurnalis, mengkritik keras kondisi ini, menyatakan, "Ini bukan soal sepele. Sampah sudah ke bahu jalan, baunya luar biasa menyengat. Ini jelas menodai slogan Kota Jambi Bahagia." Ia menambahkan bahwa tumpukan sampah bukan hanya masalah estetika, tetapi juga ancaman serius terhadap kesehatan publik, berpotensi menjadi sumber penyakit seperti virus dan bakteri. Pengguna jalan, Yanto, juga mengeluhkan perubahan drastis kondisi kota, "Dulu, siang hari TPS sudah kosong, sampah diangkut. Sekarang siang dan malam tetap menumpuk. Ini jelas mengganggu."
Permasalahan ini memperlihatkan keterkaitan erat antara kesejahteraan pekerja layanan publik dan kualitas lingkungan perkotaan. Meskipun Pemerintah Kota Jambi telah mengesahkan Upah Minimum Kota (UMK) Jambi Tahun 2026 yang naik sebesar 7,26% menjadi Rp3.868.963, para petugas kebersihan merasa kebijakan tersebut belum menyentuh mereka karena status dan skema pengupahan yang belum jelas mengikuti standar UMK. Krisis sampah ini mendesak pemerintah untuk tidak hanya fokus pada janji-janji normatif, melainkan pada implementasi kebijakan konkret yang berpihak pada hak-hak dasar pekerja kebersihan dan memastikan keberlanjutan tata kelola lingkungan demi kualitas hidup masyarakat Jambi.