:strip_icc()/kly-media-production/medias/5464125/original/028489800_1767680164-IMG_5370.jpeg)
Seorang warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan aksi eksibisionisme dengan memamerkan alat kelaminnya di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, memicu respons keras dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Minggu, 11 Januari 2026. Pramono mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku dengan hukuman seberat-beratnya jika terbukti bersalah, menyusul video kejadian yang menjadi viral di media sosial.
Insiden tersebut terekam dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @jakartaselatan24jam, memperlihatkan WNA tersebut sedang dikonfrontasi oleh warga dan petugas keamanan setempat. Dalam rekaman itu, seorang perempuan yang diduga menjadi korban meluapkan kemarahannya, melaporkan bahwa WNA tersebut memanggil-manggilnya kemudian menunjukkan alat kelaminnya. WNA yang identitas dan kewarganegaraannya belum diketahui tersebut sempat membantah tuduhan itu dengan melontarkan kata-kata kasar seperti "She is crazy, stupid" kepada pelapor dan petugas. Video viral itu berakhir tanpa penyelesaian langsung di lokasi kejadian, mendorong pihak berwenang untuk segera mengidentifikasi dan menindak pelaku guna memastikan keamanan publik. Kepolisian dilaporkan tengah melakukan pencarian terhadap WNA yang bersangkutan.
Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa tindakan asusila di ruang publik tidak dapat ditoleransi dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku. "Ya kalau itu dilakukan, tertangkap, dihukum seberat-beratnya," kata Pramono kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 11 Januari 2026. Pernyataan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan rasa aman bagi warga Jakarta.
Secara hukum, tindakan eksibisionisme, meskipun dalam beberapa kasus dikaitkan dengan gangguan mental, tetap dapat dijerat pidana di Indonesia. Pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Pornografi dan/atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar bagi setiap orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan. Beberapa praktisi hukum juga menyebutkan bahwa tindakan memamerkan alat vital di depan umum dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun karena melanggar kesusilaan.
Insiden ini menambah panjang daftar perhatian pemerintah terhadap perilaku menyimpang yang melibatkan warga asing di Indonesia. Data Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan hingga akhir tahun 2024 menunjukkan bahwa WNA dari Tiongkok, Sudan, dan Nigeria mendominasi pelanggaran keimigrasian di wilayah tersebut, dengan jenis pelanggaran terbanyak berupa penyalahgunaan izin tinggal (overstay) dan mengganggu ketertiban umum. Operasi Wirawaspada yang digelar Direktorat Jenderal Imigrasi pada Oktober 2025 di Jabodetabek juga menindak 196 WNA atas berbagai pelanggaran keimigrasian, didominasi oleh warga negara Nigeria. Pada Mei 2025, operasi serupa juga menjaring 170 WNA dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 500 juta, serta tindakan administratif berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan. Kasus-kasus sebelumnya melibatkan WNA yang memamerkan alat kelamin di Bali pada tahun 2023, yang kemudian dideportasi setelah dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
Peristiwa di Blok M ini bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga mencerminkan tantangan dalam menjaga citra Jakarta sebagai kota yang aman dan nyaman bagi penduduk lokal maupun wisatawan. Penegakan hukum yang tegas dan transparan terhadap WNA yang melanggar norma sosial dan hukum Indonesia menjadi krusial untuk mencegah terulangnya insiden serupa serta menegaskan kedaulatan hukum negara. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan aparat penegak hukum diharapkan dapat bekerja sama secara efektif untuk menuntaskan kasus ini, sekaligus mengevaluasi langkah-langkah pencegahan dan pengawasan terhadap WNA di ruang publik.