
Presiden Prabowo Subianto menekankan perlunya seluruh lembaga pemerintah bekerja tanpa henti untuk mengantisipasi dan menanggulangi bencana alam di Indonesia, menyusul serangkaian kejadian hidrometeorologi dan geologi yang terus menerus melanda berbagai wilayah. Pernyataan tersebut, yang disampaikan dalam rapat koordinasi terbatas di Istana Negara pada akhir November 2025, menggarisbawahi prioritas utama pemerintahannya dalam mitigasi dan respons bencana, menolak setiap bentuk kepuasan dini terhadap upaya yang telah dilakukan. Instruksi ini datang di tengah data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang mencatat lebih dari 2.500 kejadian bencana sepanjang tahun 2025 hingga November, didominasi oleh banjir, tanah longsor, dan puting beliung, yang telah mengakibatkan kerugian materiil signifikan dan menelan korban jiwa.
Arahan Presiden Prabowo ini merefleksikan pengakuan mendalam terhadap posisi geografis Indonesia yang rentan terhadap berbagai bencana alam. Secara historis, negara kepulauan ini berada di Cincin Api Pasifik dan pertemuan tiga lempeng tektonik besar, menjadikannya salah satu negara dengan frekuensi gempa bumi dan letusan gunung berapi tertinggi di dunia. Selain itu, iklim tropis dan topografi yang bervariasi membuatnya rentan terhadap bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor, terutama selama musim penghujan panjang yang sering diperparah oleh dampak perubahan iklim. Selama dua dekade terakhir, Indonesia telah menyaksikan tragedi besar seperti tsunami Aceh 2004, gempa Yogyakarta 2006, dan serangkaian bencana di Sulawesi dan Lombok pada 2018, yang secara kumulatif telah menelan puluhan ribu korban jiwa dan menyebabkan kerugian ekonomi triliunan rupiah.
Fokus Presiden Prabowo pada peningkatan kinerja lembaga penanganan bencana menyoroti tantangan berkelanjutan dalam koordinasi antar-instansi, efektivitas sistem peringatan dini, dan kapasitas respons di tingkat daerah. Meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum dan kelembagaan yang relatif kuat, seperti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan pembentukan BNPB, implementasinya masih menghadapi hambatan. Kesenjangan data spasial yang akurat, kurangnya sumber daya manusia terlatih, serta keterbatasan anggaran di beberapa daerah seringkali menjadi faktor penghambat respons cepat dan mitigasi proaktif. Guru Besar Mitigasi Bencana Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Budi Santoso, mengemukakan bahwa "arahan presiden untuk kerja siang-malam harus diterjemahkan menjadi alokasi anggaran yang lebih besar untuk riset dan pengembangan teknologi peringatan dini, serta peningkatan kapasitas masyarakat di zona rawan bencana. Tanpa itu, hanya akan menjadi retorika."
Implikasi jangka panjang dari kebijakan "kerja siang-malam" ini dapat berpotensi mengubah paradigma penanganan bencana di Indonesia dari responsif menjadi lebih preventif dan mitigatif. Langkah ini mendorong sinergi yang lebih erat antara BNPB, Kementerian Sosial, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta pemerintah daerah. Dengan penekanan pada peningkatan kualitas infrastruktur tahan bencana, penguatan edukasi publik tentang kesiapsiagaan, dan optimalisasi teknologi pemantauan, diharapkan dapat meminimalisir dampak bencana di masa depan. Meskipun demikian, keberhasilan implementasi akan sangat bergantung pada komitmen politik yang konsisten, alokasi anggaran yang memadai, dan kemampuan birokrasi untuk mengadopsi perubahan budaya kerja yang lebih proaktif dan terkoordinasi secara lintas sektor.