:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478665/original/054189300_1768909065-DSC_5055_Asa_Kota_Pontianak_Tercekik_Bencana_Kabut_Asap_Saat_Air_Surut_Janji_Tinggal_Imbauan.jpeg)
Kabut asap pekat kembali mencekik warga Pontianak, Kalimantan Barat, pada Januari 2026, menyusul fenomena pasang surut air yang membuat lahan gambut di sekitar wilayah tersebut mengering dan rentan terbakar, memicu peningkatan drastis masalah pernapasan dan gangguan aktivitas publik. Kota Pontianak, yang dikenal sering terdampak kabut asap kiriman, menghadapi kondisi udara fluktuatif antara kategori sedang dan tidak sehat, dengan laporan bau menyengat yang terasa hingga ke dalam rumah.
Fenomena "asap datang saat air surut" di Pontianak, seperti yang dialami warga pascabencana banjir rob baru-baru ini, mencerminkan kerentanan hidrologis lahan gambut. Saat permukaan air sungai dan tanah gambut menurun, terutama pada musim kemarau, gambut mengering dan berubah menjadi biomassa yang sangat mudah terbakar. Proses pembakaran lahan gambut tidak hanya terjadi di permukaan, tetapi juga merambat di bawah tanah dalam bentuk bara, menyebarkan asap tebal yang sulit dipadamkan dan dapat bertahan selama berminggu-minggu atau berbulan-bulan. Data terbaru pada 20 Januari 2026 menunjukkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Pontianak berada pada kategori sedang dengan PM 2.5 mencapai 72 µg/m3, namun laporan masyarakat mengindikasikan dampak yang lebih parah, terutama pada malam dan pagi hari saat asap cenderung lebih pekat.
Meskipun Kota Pontianak mencatat jumlah titik panas (hotspot) yang relatif rendah dibandingkan daerah lain di Kalimantan Barat, sebagian besar kabut asap yang menyelimuti kota ini merupakan kiriman dari wilayah sekitarnya, seperti Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah, di mana jumlah titik api terdeteksi lebih tinggi. Pada 17 Januari 2026, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Supadio mendeteksi 62 titik panas di seluruh Kalimantan Barat, dengan Kubu Raya menyumbang 29 titik panas. Kebakaran lahan gambut, yang menjadi penyebab utama, seringkali dipicu oleh aktivitas pembakaran lahan untuk pembersihan atau pembukaan lahan pertanian dan perkebunan, diperparah oleh cuaca ekstrem dan minimnya curah hujan.
Dampak langsung kabut asap ini terasa pada kesehatan masyarakat. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan menyarankan penggunaan masker serta mengurangi aktivitas di luar rumah. Marini, seorang warga Kecamatan Pontianak Tenggara, mengungkapkan beban ganda yang dihadapinya, mulai dari anak-anak yang sakit batuk hingga lonjakan biaya kebutuhan air minum. Surianila dari Pontianak Barat menyoroti bahwa kondisi ekonomi masyarakat yang kian rapuh membuat dampak asap terasa semakin berat. Dinas Kesehatan Kalimantan Barat juga telah mengimbau masyarakat untuk memperbanyak minum air putih dan menyiapkan langkah-langkah antisipasi ISPA sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ada.
Pemerintah Kota Pontianak dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengklaim telah melakukan pemantauan rutin dan siap siaga sejak awal musim kemarau, serta melakukan respons cepat terhadap kebakaran yang terjadi di dalam kota. Namun, keluhan warga menunjukkan bahwa kebijakan yang ada seringkali terbatas pada imbauan tanpa solusi inovatif yang terasa signifikan. Luas kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat mencapai 23.118,65 hektar selama Januari-September 2025, menempatkan Kalbar sebagai salah satu provinsi dengan Karhutla terluas di Indonesia.
Secara historis, kabut asap merupakan ancaman berulang di Kalimantan Barat, terutama saat musim kemarau, yang kerap menimbulkan krisis ekologis dan kesehatan. Kebakaran lahan gambut yang persisten telah merusak saraf otak, menghambat kecerdasan dan pertumbuhan anak-anak, mengganggu aktivitas belajar, serta menyebabkan kerugian ekonomi dan gangguan transportasi. Degradasi ekosistem gambut akibat konversi lahan dan pembuatan drainase berlebihan telah mengurangi kemampuannya sebagai penyimpan air alami, meningkatkan risiko kekeringan dan kebakaran. Tanpa terobosan nyata dalam pengelolaan lahan gambut berkelanjutan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembakaran, siklus tahunan kabut asap akan terus mencekik warga Pontianak, menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.