:strip_icc()/kly-media-production/medias/5464696/original/023500600_1767701867-1000895859.jpg)
Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk profesional dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan DE, putra seorang purnawirawan Polri, terhadap Hendra Winata (24), seorang pegawai bank BUMN, di Lampung. Insiden yang dipicu oleh perselisihan terkait hilangnya sebuah speaker ini terjadi pada Minggu, 4 Januari 2026, di kawasan Rajabasa, Bandar Lampung, dan kini berada dalam tahap penyelidikan intensif. Kapolsek Kedaton Kompol Budi Harto secara tegas menyatakan bahwa penanganan perkara ini berjalan sesuai prosedur operasional standar (SOP) dan tidak akan ada perlakuan khusus bagi terduga pelaku.
Penganiayaan tersebut mengakibatkan Hendra Winata mengalami luka serius di bagian kepala dan membutuhkan perawatan medis dengan empat jahitan. Menurut keterangan korban, perselisihan bermula saat ia bersama teman-temannya mempertanyakan keberadaan speaker yang hilang, dan DE sempat terlihat membawa barang tersebut. Ketegangan memuncak ketika ayah DE, yang juga pemilik indekos dan purnawirawan Polri, datang ke lokasi. Korban dan rekan-rekannya kemudian dibawa ke rumah pribadi ayah DE dengan dalih penyelesaian kekeluargaan, namun di sana justru terjadi perdebatan yang berujung pada tindakan kekerasan. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa gagang sapu yang diduga digunakan untuk memukul korban. Saat ini, hasil visum medis terhadap korban masih dalam proses penyelesaian.
Pernyataan profesionalisme dari kepolisian ini muncul di tengah sorotan tajam publik terhadap penanganan kasus-kasus yang melibatkan anak-anak pejabat atau individu dengan koneksi kuat, khususnya di wilayah Sumatera. Sebagaimana terjadi pada kasus penganiayaan oleh anak perwira polisi di Medan pada tahun 2023, yang baru diproses intensif setelah video insiden tersebut viral dan memicu kemarahan publik. Fenomena "No Viral No Justice" kerap menjadi kekhawatiran masyarakat, di mana penanganan perkara yang melibatkan figur berkuasa seringkali dicurigai adanya intervensi atau perlakuan istimewa.
Meskipun Kompol Budi Harto menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status ke tahap penyidikan, kepercayaan publik sangat bergantung pada transparansi dan objektivitas proses hukum. Kasus-kasus serupa di masa lalu, seperti penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, putra pejabat pajak, pada tahun 2023, juga menunjukkan betapa sensitifnya masyarakat terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau pengaruh dalam sistem peradilan. Kepolisian diharapkan mampu membuktikan klaim profesionalisme mereka melalui tindakan nyata, tanpa memandang latar belakang keluarga terduga pelaku. Proses hukum yang adil dan tanpa tebang pilih dalam kasus ini akan menjadi tolok ukur penting bagi integritas institusi kepolisian dan penegakan hukum di Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera, dalam menghadapi ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap akuntabilitas.