Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Horor Makassar: Wanita Jadi Korban Suami Majikan, Pelecehan Direkam Istri Pelaku

2026-01-04 | 21:39 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-04T14:39:06Z
Ruang Iklan

Horor Makassar: Wanita Jadi Korban Suami Majikan, Pelecehan Direkam Istri Pelaku

Seorang karyawati berinisial KA, 22 tahun, di Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi korban kekerasan seksual berulang setelah dipaksa melayani suami majikannya, seorang penjual nasi kuning di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini. Tindakan pemerkosaan ini tidak hanya terjadi di bawah ancaman, namun juga ditonton dan direkam secara langsung oleh istri pelaku. Insiden mengerikan ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kekhawatiran mereka kepada Polrestabes Makassar pada Sabtu, 3 Januari 2026, menyusul pesan darurat dari KA yang mengindikasikan bahaya.

Kasus ini menyoroti kerentanan mendalam pekerja di sektor informal, khususnya yang tinggal bersama majikan, terhadap penyalahgunaan kekuasaan dan kekerasan. Menurut Alita Karen, Sekretaris Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulawesi Selatan dan pendamping dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Makassar, rekaman pertama insiden dilakukan secara diam-diam dengan ponsel tersembunyi, sementara aksi pemerkosaan kedua direkam secara terang-terangan oleh istri pelaku. Korban dipaksa berhubungan badan atas perintah langsung majikan perempuan setelah dituduh berselingkuh dengan suaminya. Rekaman video tersebut diduga kuat digunakan sebagai alat ancaman untuk memaksa korban terus bekerja tanpa upah.

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah menangani kasus ini, dengan kedua pasangan suami istri yang menjadi majikan korban kini telah ditangkap dan ditahan. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, mengonfirmasi bahwa laporan telah ditangani dan proses hukum sedang berjalan. Kasus ini secara tegas dikategorikan sebagai pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), mengingat unsur kekerasan seksual dan penyekapan yang dialami korban. Korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis dari UPTD PPA Makassar untuk memulihkan trauma yang diderita.

Insiden di Makassar ini bukan merupakan kasus terisolasi, melainkan cerminan dari persoalan sistemik yang lebih besar terkait perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia. Meskipun Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) telah diajukan dan dibahas selama hampir dua dekade, beleid tersebut belum juga disahkan, meninggalkan jutaan pekerja rumah tangga dalam posisi rentan tanpa payung hukum yang kuat. Direktur Institut Sarinah, Eva K Sundari, menyatakan bahwa nasib pekerja rumah tangga semakin memburuk, dengan setidaknya dua korban per hari melaporkan kasus kekerasan antara tahun 2015-2022, namun banyak kasus lain yang tidak terlaporkan karena sifat kerja yang privat dan kurangnya pengawasan. Ketidakjelasan status hukum mereka sebagai pekerja menghambat akses terhadap hak-hak dasar seperti upah layak, jaminan sosial, dan perlindungan dari kekerasan fisik dan psikis.

Statistik kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulawesi Selatan menunjukkan urgensi penanganan masalah ini. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat Provinsi Sulawesi Selatan berada di urutan keempat tertinggi secara nasional pada tahun 2025 dengan 1.563 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kota Makassar sendiri mencatat angka tertinggi di Sulawesi Selatan dengan 648 kasus pada periode yang sama. Dari total kasus di Sulsel, kekerasan seksual merupakan jenis kekerasan terbanyak kedua setelah kekerasan fisik, dengan 621 korban pada tahun 2025.

Kasus ini menggarisbawahi desakan untuk segera mengesahkan RUU PPRT guna memberikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi pekerja rumah tangga. Selain itu, penegakan hukum yang transparan dan tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, terutama dalam relasi kuasa antara majikan dan pekerja, krusial untuk memberikan efek jera. Pendampingan psikologis yang berkelanjutan bagi korban juga menjadi imperatif untuk pemulihan dan reintegrasi mereka. YPMP juga menduga adanya kemungkinan korban lain dari pasangan majikan tersebut, mengingat adanya laporan mengenai banyak karyawan yang kerap mengundurkan diri secara mendadak, menuntut penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian. Langkah-langkah ini penting untuk mengatasi akar permasalahan eksploitasi dan kekerasan, serta memastikan bahwa lingkungan kerja domestik tidak lagi menjadi zona abu-abu tanpa perlindungan.