
Pihak kepolisian di Tangerang baru-baru ini menangkap seorang terduga pengedar obat-obatan ilegal, menyita ratusan pil yang diidentifikasi sebagai tramadol dan eximer. Penangkapan terjadi pada Selasa malam, 6 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di kawasan Jembatan Tanah Merah, Jalan Gatot Subroto, Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur. Petugas dari Unit Reskrim Polsek Sepatan, di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPTU Try Sartoto, berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial RL, yang menyimpan 10.300 butir tramadol dan 212 butir pil kuning jenis eximer, serta satu unit telepon genggam. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin yang meresahkan masyarakat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi obat-obatan terlarang di wilayah Sepatan Timur. Kapolsek Sepatan AKP Fahyani menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya dan sering menjadi pemicu tindak kriminal serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih peduli dan segera melapor apabila menemukan aktivitas peredaran obat ilegal.
Tangerang, sebagai salah satu kota satelit Jakarta, menghadapi tantangan serius dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Data sepanjang tahun 2025 menunjukkan bahwa Polresta Tangerang telah mengungkap 258 kasus narkotika dengan 359 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi sabu, ganja, tembakau sintetis, serta puluhan ribu butir obat keras dan psikotropika. Sementara itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang juga mencatat keberhasilan, menyelesaikan 305 berkas perkara pada tahun 2025, melampaui target awal 107 kasus. Pada Desember 2025, BNN Kota Tangerang bahkan berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 559.317 gram atau sekitar 559 kg dari satu tersangka, yang diperkirakan menyelamatkan sedikitnya 559 jiwa.
Modus operandi para pengedar semakin beragam dan canggih. Pada bulan Januari 2026, BNN RI membongkar sebuah laboratorium produksi tembakau gorila (MDMB-4en-Pinaca) di wilayah Ciledug, Kota Tangerang, mengamankan tiga pelaku berinisial ZD (koki produksi), FH (tester), dan FR (kurir). Bahan prekursor dan peralatan laboratorium diperoleh secara daring. Sebelumnya, pada Mei 2025, Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga penjual obat keras yang menggunakan modus penyamaran toko sembako untuk mengedarkan 833 butir obat keras. Penyelundupan juga kerap terjadi melalui jalur darat, seperti kasus sabu 10,9 kg asal Aceh yang disita BNN Kota Tangerang pada Maret 2025, menggunakan modus pengobatan tradisional. Bahkan, upaya penyelundupan narkoba melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan metode internal concealment (ditelan) juga berhasil digagalkan, seperti penangkapan pasangan suami istri asal Pakistan yang menelan 159 kapsul sabu seberat 1,5 kg pada Januari 2026.
Kompleksitas peredaran narkoba ini tidak hanya melibatkan individu, melainkan juga jaringan terorganisir, termasuk sindikat internasional. Indonesia, termasuk wilayah urban seperti Tangerang, menjadi target pasar yang menggiurkan karena tingginya jumlah penduduk dan kerentanan di beberapa titik. Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Agus Irianto, pada Juni 2025, menjelaskan bahwa kejahatan narkotika disebabkan oleh adanya pemasok, pengguna, kerentanan wilayah, niat, kemampuan, dan kesempatan untuk bertindak. Ia juga menyoroti munculnya New Psychoactive Substances (NPS), di mana 97 dari 1.342 jenis yang teridentifikasi secara global telah beredar di Indonesia.
Dampak sosial dan ekonomi akibat penyalahgunaan narkoba sangat merugikan, meliputi gangguan kepribadian, kesehatan mental, serta biaya pembelian ilegal, pemulihan kesehatan, dan ongkos sosial lainnya. Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Muhibbur RA. pada November 2025 menegaskan bahwa ancaman penyalahgunaan narkoba dan obat daftar G tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga memicu tindak pidana dan kriminalitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pemerintah melalui BNN dan kepolisian terus memperkuat strategi pencegahan dan pemberantasan. Kepala BNN Kota Tangerang, Kombes Pol Vivick Tjangkung, pada Desember 2025, menekankan sisi kemanusiaan melalui rehabilitasi, dengan Klinik Pratama BNN Kota Tangerang melayani 31 pasien dan program pascarehabilitasi diikuti 32 orang. Mayoritas klien adalah pengguna sabu dengan latar belakang pendidikan SMA, didominasi oleh ajakan lingkungan dan rasa penasaran. Vivick juga menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat dalam memutus rantai peredaran narkoba, menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Upaya preventif juga diperkuat dengan kegiatan sosialisasi yang telah menjangkau 41.568 orang dan tes urine terhadap 1.359 orang pada tahun 2025.
Tantangan ke depan tetap besar, mengingat peredaran narkoba yang terus beradaptasi dengan modus operandi baru, termasuk pemanfaatan teknologi informasi untuk transaksi daring. Penanganan yang bersifat berkesinambungan dan berkelanjutan, mulai dari hulu (pencegahan dan pengungkapan penyelundupan) hingga hilir (rehabilitasi), menjadi krusial. Kolaborasi lintas sektor, termasuk tokoh agama dan komunitas, juga diperlukan untuk memperkuat edukasi dan pencegahan di seluruh lapisan masyarakat, sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang P4GN.