Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Polisi Bongkar Jurnal Mahasiswi Unima: Kunci Kasus Kekerasan Seksual Dosen Terungkap

2026-01-13 | 18:41 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-13T11:41:09Z
Ruang Iklan

Polisi Bongkar Jurnal Mahasiswi Unima: Kunci Kasus Kekerasan Seksual Dosen Terungkap

Evia Maria Mangolo (21), seorang mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima) jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP), ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya di Tomohon, Sulawesi Utara, pada 30 Desember 2025. Kematiannya, yang diduga akibat bunuh diri, terjadi setelah ia melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dosennya, DM. Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) kini tengah mendalami kasus tersebut, dengan penyidik telah mengungkap isi buku harian korban yang berisi curahan hati dan kronologi dugaan pelecehan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi, pada 12 Januari 2026 menjelaskan bahwa hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang melibatkan dokter ahli menyimpulkan kematian Evia Maria Mangolo, yang juga disebut AE atau EM dalam beberapa laporan, murni akibat gantung diri. Namun, Suryadi menegaskan bahwa laporan dugaan kekerasan seksual dari orang tua korban, yang disampaikan pada 31 Desember 2025, tetap menjadi fokus penyelidikan. Hingga saat ini, 13 orang saksi telah diperiksa, meliputi orang tua korban, teman-teman korban, penjaga indekos, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Unima, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unima, serta telah dilakukan klarifikasi terhadap oknum dosen DM.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan tiga dokumen tulisan tangan yang diduga kuat ditulis oleh korban. Dokumen-dokumen tersebut mencakup surat tertanggal 16 Desember 2025 yang ditujukan kepada Dekan FIPP Unima, merinci dugaan kejadian pelecehan seksual pada 12 Desember 2025. Selain itu, ditemukan dua tulisan berupa buku harian yang berisi curahan hati korban tentang masalah pribadinya serta pesan kepada mahasiswa lain untuk tetap semangat kuliah. Isi buku harian tersebut menjadi bukti krusial dalam memahami tekanan psikologis yang dialami korban.

Sebelum meninggal, Evia Maria Mangolo dilaporkan telah berusaha mencari keadilan di internal kampus. Koordinator Humas Himpunan Mahasiswa Program Studi (Himapro) PGSD, Musa Noldi Kevin Snanfi, mengungkapkan bahwa korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Program Studi PGSD, namun tidak mendapatkan respons yang memadai. Laporan resmi baru diterima oleh Satgas PPKPT Unima pada 19 Desember 2025, yang kemudian menindaklanjuti dengan mendata pelapor dan membentuk tim pemeriksa. Pihak Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Unima menyebutkan bahwa laporan yang diterima di tingkat fakultas awalnya hanya bersifat lisan, dan korban diarahkan untuk melapor secara resmi ke Satgas.

Kasus ini telah memicu respons serius dari pimpinan Unima. Rektor Unima, Dr. Joseph Philip Kambey, bersama jajarannya, telah menemui Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Prof. Brian Yuliarto dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi pada 5 Januari 2026. Dalam pertemuan tersebut, Rektor Unima menyampaikan duka cita mendalam dan mengapresiasi langkah cepat universitas yang telah menonaktifkan oknum dosen DM dari seluruh aktivitas dan tanggung jawab sebagai dosen. Rektor Kambey menegaskan komitmen Unima untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual dan memastikan proses internal serta hukum berjalan demi keadilan bagi korban.

Insiden ini bukan kasus terisolasi, melainkan cerminan dari masalah kekerasan seksual yang masih marak di lingkungan pendidikan tinggi Indonesia. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan tren kenaikan kasus pelecehan seksual di perguruan tinggi dari 2.094 kasus pada tahun 2022, menjadi 2.224 kasus pada tahun 2023, dan mencapai 2.681 kasus pada tahun 2024. GoodStats, hingga November 2024, mencatat sekitar 1.919 kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. Komnas Perempuan dalam laporan CATAHU 2023 juga mengungkapkan bahwa 78% dari total kasus "tiga dosa besar" di perguruan tinggi pada periode 2021-2024 adalah kekerasan seksual. Anggota Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, pada 22 Desember 2025, menyoroti sekitar 554 kasus kekerasan di kampus selama tahun 2024, mengindikasikan kurangnya pemahaman mahasiswa tentang batasan kekerasan.

Kehadiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam penanganan kasus semacam ini. UU TPKS memperluas jenis alat bukti yang dapat digunakan, termasuk informasi atau dokumen elektronik, hasil pemeriksaan psikolog klinis, hasil pemeriksaan forensik, dan rekam medis. Undang-undang ini juga memungkinkan keterangan korban sebagai saksi untuk diakui keabsahannya, sekalipun tidak didampingi satu alat bukti sah lainnya, asalkan didukung oleh ketentuan yang tercantum dalam Pasal 25 UU TPKS. Pasal 23 UU TPKS menyatakan bahwa keterangan saksi dan/atau korban, jika dikombinasikan dengan bukti lain yang sah, cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa. UU TPKS juga secara eksplisit melarang penyelesaian kasus kekerasan seksual melalui jalur keadilan restoratif jika itu membahayakan korban.

Kematian Evia Maria Mangolo telah membuka "kotak pandora" di Unima, mendorong mahasiswa lain, termasuk alumni, yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh oknum dosen DM, untuk berani bersuara. Hal ini menunjukkan adanya fenomena gunung es kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus yang perlahan mulai terungkap. Aksi solidaritas, seperti malam seribu lilin di Manado pada 12 Januari 2026, menuntut keadilan bagi korban dan mendesak penerapan UU TPKS secara tegas. Kasus ini menggarisbawahi urgensi bagi perguruan tinggi untuk tidak hanya membentuk Satgas PPKPT, tetapi juga memastikan efektivitas penanganan laporan, memberikan perlindungan komprehensif bagi korban, serta menjamin akuntabilitas institusional dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.