
Tokoh agama berpengaruh Habib Rizieq Shihab secara terbuka menuntut komika Pandji Pragiwaksono untuk meminta maaf dan mendesak platform streaming global Netflix untuk menghapus bagian dari materi stand-up komedinya, "Mens Rea," yang dinilai menyinggung ibadah salat. Tuntutan ini, yang disampaikan melalui tayangan YouTube 'Islamic Brotherhood Television' pada 13 Januari 2026, memicu kembali perdebatan nasional tentang batas kritik, kebebasan berekspresi, dan sensitivitas keagamaan di tengah upaya pemerintah mengatur konten digital.
Konten "Mens Rea" Pandji Pragiwaksono, yang dirilis di Netflix pada akhir Desember 2025, dengan cepat meraih popularitas, menempati peringkat pertama dalam kategori acara TV di Indonesia. Namun, materi satire yang dibawakan Pandji juga menuai kritik tajam, termasuk tuduhan penghinaan terhadap institusi negara, tokoh publik, dan organisasi kemasyarakatan berbasis keagamaan, serta sindiran fisik dan politik terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Habib Rizieq menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah atau pejabat diperbolehkan, namun penistaan agama tidak dapat ditoleransi.
Menyusul rilisnya, materi komedi tersebut memicu laporan hukum ke Polda Metro Jaya pada 7 Januari 2026, yang diajukan oleh kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan ini menuduh Pandji melakukan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan terkait dugaan penghasutan dan penistaan agama dari pernyataan dalam acara "Mens Rea." Pandji Pragiwaksono sendiri telah merespons polemik ini melalui siaran langsung di akun X-nya pada 9 Januari 2026, mengakui adanya kontroversi yang berkembang.
Netflix, hingga 9 Januari 2026, belum menghapus atau menyensor tayangan "Mens Rea" meskipun ada tekanan publik dan laporan polisi. Platform ini berpegang pada kontrak distribusi yang memberikannya hak tayang tanpa sensor, selama konten tidak melanggar pedoman internal ekstrem perusahaan. Dukungan publik terhadap Pandji juga cukup signifikan, termasuk dari sejumlah tokoh nasional yang melihat materi tersebut sebagai bagian dari kritik demokratis. Secara historis, Netflix cenderung menghapus konten hanya atas permintaan resmi pemerintah atau jika ada pelanggaran hukum setempat yang berkekuatan tetap, sebuah kondisi yang belum terpenuhi dalam kasus "Mens Rea" hingga awal 2026.
Insiden ini bukan yang pertama kali menyoroti ketegangan antara kebebasan berekspresi dan regulasi konten di Indonesia. Sejak peluncurannya pada tahun 2016, Netflix telah menghadapi upaya pembatasan oleh penyedia layanan internet terbesar di Indonesia, PT Telkom Indonesia, yang memblokir akses karena masalah perizinan dan keberatan terhadap konten kekerasan dan dewasa. Pemerintah Indonesia juga telah berulang kali menyatakan niatnya untuk memperketat peraturan sensor pada layanan streaming. Pada September 2025, pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan sedang menyiapkan aturan baru untuk menyaring konten di platform seperti Netflix dan YouTube, dengan tujuan memperbarui undang-undang perfilman dan kebudayaan yang ada. Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Naswardi menyatakan adanya ketidakseimbangan dalam pengawasan konten antara media tradisional dan layanan streaming.
Keterlibatan Netflix dalam kasus ini menunjukkan tantangan yang dihadapi platform global dalam menavigasi lanskap hukum dan sosial-budaya yang kompleks di berbagai negara. Di masa lalu, Netflix telah menghapus atau melakukan geo-blocking konten di negara lain, seperti episode "Patriot Act with Hasan Minhaj" di Arab Saudi atau beberapa judul di Singapura, sebagai respons terhadap tekanan pemerintah terkait ketertiban umum, norma agama, atau isu narkoba. Kasus "Mens Rea" ini menyoroti batas tipis antara kritik, satir, dan potensi penistaan agama di Indonesia, sebuah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia dan undang-undang yang sensitif terhadap isu-isu keagamaan. Implikasi dari kasus ini dapat membentuk preseden penting bagi masa depan kebebasan artistik dan kebijakan moderasi konten untuk platform digital di Indonesia, serta dampaknya terhadap dialog publik dan ruang demokrasi.