Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Pembunuhan ART di Serang: Polisi Kejar Dua Pelaku Penusukan Maut

2026-01-13 | 22:09 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-13T15:09:50Z
Ruang Iklan

Pembunuhan ART di Serang: Polisi Kejar Dua Pelaku Penusukan Maut

Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Qurotul Aini (27) ditemukan tewas setelah diduga ditusuk oleh mantan suaminya di Jalan KH Abdul Hadi, Kebon Jahe, Kota Serang, Banten, pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 11.14 WIB. Polisi kini memburu dua pelaku yang identitasnya telah dikantongi. Qurotul Aini sempat dilarikan ke Rumah Sakit Jannah Kota Serang untuk mendapatkan perawatan medis namun akhirnya meninggal dunia akibat luka tusuk parah di tubuhnya. Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan mengonfirmasi bahwa korban adalah seorang ART dan terduga pelaku merupakan mantan suaminya.

Menurut keterangan saksi kepada polisi, Qurotul Aini baru saja selesai bekerja di rumah majikannya dan mengendarai sepeda motor Honda Beat saat pelaku mengikutinya dari belakang. Korban menghentikan kendaraannya tidak jauh dari rumah majikannya, kemudian kedua pelaku menendang korban hingga terjatuh ke semak-semak. Dalam kondisi terjatuh, korban diduga ditusuk menggunakan senjata tajam. Setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Kasus penusukan ini terekam kamera CCTV yang menunjukkan pelaku memepet motor korban hingga terjatuh sebelum menusuk dan melarikan diri. Korban ditemukan terkapar dengan dua luka tusuk di bagian punggung di lingkungan Cipare, Kota Serang, tepatnya di depan Hotel Horison Ultimate Ratu. Majikan korban, Irham, mengungkapkan bahwa Qurotul Aini (disebut juga Erni atau E) sedang menjalani proses persidangan perceraian dengan mantan suaminya dan kerap menceritakan dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya. Namun, polisi masih mendalami motif dan belum menyimpulkan hubungan langsung antara proses perceraian dengan aksi penusukan tersebut.

Kematian Qurotul Aini menambah panjang daftar kekerasan terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia, yang seringkali hidup dalam kerentanan tanpa payung hukum yang memadai. Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) dan Komnas Perempuan mencatat bahwa tanpa Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang disahkan, lebih dari 5 juta ART di Indonesia, yang mayoritas perempuan, rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, dan pelanggaran hak asasi manusia. Data JALA PRT pada 2023 memperkirakan 10-11 ART menjadi korban setiap hari, dan dalam rentang 2017-2022, terdapat 2.637 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Angka-angka ini dipercaya hanya "puncak gunung es" karena banyak kasus tidak dilaporkan.

RUU PPRT sendiri telah menjadi isu mendesak selama lebih dari dua dekade, dengan Komnas Perempuan telah berulang kali mendorong pengesahannya. Meskipun RUU PPRT disetujui masuk Prolegnas Prioritas 2024-2029 pada September 2024 dan DPR telah menyatakan komitmen untuk mempercepat pembahasannya, hingga kini belum ada kepastian pengesahan yang dapat memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi ART. Ketiadaan regulasi ini memperburuk posisi tawar ART dan seringkali membuat mereka berada dalam relasi kerja yang rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Kasus seperti yang menimpa Qurotul Aini menyoroti kembali urgensi pengesahan RUU PPRT agar pekerja rumah tangga mendapatkan pengakuan sebagai subjek hukum dengan hak dan kewajiban yang jelas, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Aparat kepolisian di Serang terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta di balik penusukan Qurotul Aini dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.