:strip_icc()/kly-media-production/medias/5459945/original/049722200_1767182917-IMG_7010__1_.jpeg)
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mencatat lonjakan signifikan dalam kasus kejahatan siber sepanjang tahun 2025, dengan penipuan online mendominasi mayoritas laporan yang masuk. Total 4.271 laporan polisi diterima terkait kejahatan siber, yang mengakibatkan kerugian finansial mencapai Rp4,3 triliun, meskipun Rp352 miliar di antaranya berhasil dikembalikan kepada korban.
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto GM Pasaribu, dalam rilis akhir tahun di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya pada Rabu, 31 Desember 2025, merinci bahwa dari ribuan laporan tersebut, 1.951 kasus merupakan penipuan online atau scam. Angka ini menunjukkan penipuan online menjadi bentuk kejahatan siber paling marak di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Selain penipuan online, jenis kejahatan siber lainnya yang menonjol adalah akses ilegal dengan 1.011 laporan, diikuti pengancaman dan pemerasan (424 laporan), pencemaran nama baik perorangan (333 laporan), manipulasi dokumen elektronik (199 laporan), dan pornografi online (154 laporan).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menambahkan, kejahatan siber sepanjang 2025 mencapai 2.625 laporan yang ditangani langsung dengan modus dominan penipuan dan akses ilegal, termasuk judi online yang berdampak nyata bagi keluarga dan ketahanan nasional. Kombes Roberto Pasaribu mengungkapkan bahwa kerugian terbesar dari seluruh tindak pidana siber adalah dari kasus akses ilegal yang mencapai Rp1,6 triliun, disusul manipulasi dokumen elektronik sebesar Rp1,2 triliun, dan penipuan online sebesar Rp929 miliar. Sepanjang tahun ini, Polda Metro Jaya berhasil menangkap 122 tersangka terkait tindak pidana kejahatan siber.
Peningkatan kejahatan siber ini tidak terlepas dari semakin canggihnya modus operandi pelaku dan pesatnya digitalisasi masyarakat. Modus penipuan kini semakin beragam, mulai dari penipuan kerja paruh waktu, investasi kripto fiktif (pig butchering scam), hingga pemerasan seksual (sextortion). Pelaku juga memanfaatkan teknologi seperti phishing, smishing, malware, hingga deepfake berbasis AI untuk mencuri data pribadi korban. Jaringan kejahatan siber tidak hanya bersifat lokal tetapi juga terorganisir lintas negara, melibatkan pelaku dari Indonesia, Malaysia, dan Kamboja, di mana sindikat mencari nominee untuk membuka rekening bank atau dompet kripto yang kemudian dijual ke jaringan penipuan luar negeri. Platform yang paling sering digunakan untuk melancarkan penipuan adalah WhatsApp (486 kasus), disusul Instagram (98 kasus), Facebook (66 kasus), dan e-commerce (30 kasus).
Menanggapi tantangan ini, Polda Metro Jaya telah memperkuat langkah pemberantasan melalui berbagai inovasi dan upaya pencegahan. Sejak Oktober 2025, dibentuk Pusat Anti-Scam atau Anti-Scam Center yang fokus pada penanganan cepat laporan penipuan digital. Inovasi lainnya adalah peluncuran platform SIKAP (Siber Ungkap), layanan resmi untuk menerima laporan penipuan online dari masyarakat secara daring melalui tautan https://metrojaya.id atau pemindaian QR Code, memungkinkan pelapor untuk tidak perlu datang langsung ke kantor polisi. Wakil Direktur Reserse Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menegaskan bahwa SIKAP berfungsi sebagai sarana komunikasi dua arah dan laporan akan langsung diterima serta diverifikasi oleh tim siber.
Selain itu, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengadakan Program Goes to School untuk memberikan edukasi keamanan siber sejak usia dini, serta seminar dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas anggota siber. Patroli siber juga diperketat untuk mendeteksi dini konten negatif dan aktivitas berisiko, serta melakukan pemblokiran situs judi online. Polda Metro Jaya bersama Komdigi telah memblokir 304 situs daring bermuatan perjudian sepanjang 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) juga mencatat total kerugian korban penipuan online di Indonesia mencapai Rp3,2 triliun per 20 Juni 2025 dari 157.203 laporan, dan telah memblokir 54.544 rekening. Namun, keterlambatan masyarakat dalam melaporkan kasus menjadi kendala utama, dengan 85 persen korban baru melapor lebih dari 12 jam setelah kejadian, padahal kecepatan laporan sangat krusial dalam kejahatan siber. Kolaborasi antara kepolisian, lembaga keuangan, dan masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan ruang digital yang aman dan meminimalkan dampak kejahatan siber yang terus berkembang.