:strip_icc()/kly-media-production/medias/5463486/original/058031000_1767617448-IMG_20260105_203636.jpg)
Dua remaja, NAA (21) dan IJ (18), diamankan pihak kepolisian Sinjai, Sulawesi Selatan, setelah terbukti merekayasa video penampakan pocong di lingkungan SD Negeri 6 Mattumpu yang kemudian viral dan menimbulkan ketakutan di kalangan siswa sekolah dasar. Insiden yang terjadi pada Selasa dini hari, 30 Desember 2025, sekitar pukul 02.00 Wita, di halaman sekolah yang terletak di Jalan Bulu Bicara, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, ini memicu keresahan luas sebelum Unit Resmob Satreskrim Polres Sinjai mengungkap modus operandi kedua pelaku. Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, menegaskan bahwa penampakan pocong tersebut sepenuhnya rekayasa, dengan NAA berperan sebagai pocong berbalut kain kafan dan IJ merekam aksinya.
Motif awal tindakan ini, menurut pengakuan kedua remaja, adalah iseng untuk membuat konten yang kemudian disebarkan melalui grup WhatsApp, namun menyebar cepat dan menyebabkan kepanikan, terutama di kalangan anak-anak sekolah dasar yang enggan kembali ke sekolah. Peristiwa di Sinjai ini menambah daftar panjang kasus kejahilan publik yang melibatkan figur pocong di Indonesia, kerap kali dimotivasi oleh keinginan menciptakan konten viral di media sosial. Fenomena serupa, seperti penangkapan "pocong jadi-jadian" di Pemalang pada 2019 dan aksi serupa di Demak pada 2023, menunjukkan tren eksploitasi mitos lokal untuk sensasi digital, menimbulkan pertanyaan mengenai batas etika dalam kreasi konten. Penggunaan figur pocong, yang secara kultural diselimuti nuansa sakral dan ketakutan, dalam konteks semacam ini dapat memicu efek psikologis berupa ketakutan dan keresahan, khususnya pada anak-anak.
Sulawesi Selatan sendiri menghadapi tantangan signifikan terkait kenakalan remaja dan tindakan kriminalitas. Data dari Biro Pengendalian Operasi Mabes Polri yang dihimpun Badan Pusat Statistik menunjukkan Sulawesi Selatan menempati urutan pertama provinsi dengan kejadian kejahatan terhadap kemerdekaan orang terbanyak pada tahun 2021, mencapai 375 kasus. Pada tahun yang sama, Polda Sulawesi Selatan mencatat 14.636 kasus kejahatan, menempatkannya di urutan keempat secara nasional dengan crime rate 166 per 100.000 penduduk. Meskipun pelaku dalam kasus Sinjai ini sudah dikategorikan dewasa secara hukum (21 dan 18 tahun), tindakan mereka yang berakar pada keisengan dan pencarian sensasi seringkali mencerminkan pola perilaku yang juga terlihat pada kenakalan remaja. Hal ini menggarisbawahi urgensi pembinaan dan edukasi hukum sejak dini, sebagaimana upaya yang dilakukan Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan di Makassar untuk mencegah cyberbullying dan kenakalan remaja.
Tindakan merekayasa kejadian yang menimbulkan keresahan publik dapat memiliki konsekuensi hukum serius. Undang-undang di Indonesia mengatur perbuatan yang mengganggu ketertiban umum atau menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan keonaran. Meskipun kedua remaja ini hanya "diamankan" dan motifnya disebut "bercanda," penyebaran video rekayasa yang menyebabkan ketakutan, terutama pada kelompok rentan seperti anak-anak, bisa dikategorikan sebagai pelanggaran. Menurut pakar hukum, tindakan kejahilan yang melanggar norma atau hukum masyarakat, sekalipun dilakukan oleh individu di bawah 18 tahun, tetap dapat dikenakan sanksi pidana tergantung usia dan ancaman pidananya, meski prioritasnya pada pembinaan atau diversi. Namun, dalam kasus Sinjai ini, kedua pelaku secara hukum telah dewasa. Implikasi jangka panjang dari insiden semacam ini mencakup potensi traumatisasi psikologis pada anak-anak yang menjadi korban ketakutan, serta erosi kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang beredar di media sosial. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah preventif yang lebih komprehensif, melibatkan peran keluarga, sekolah, komunitas, dan pemerintah, untuk menanamkan kesadaran akan tanggung jawab digital dan etika bermedia sosial, serta memberikan pemahaman tentang dampak nyata dari tindakan iseng yang tidak bertanggung jawab.