:strip_icc()/kly-media-production/medias/5470473/original/084649200_1768206394-Ayah_Prada_Lucky__Christian_Namo.jpg)
Pelda Christian Namo, ayah mendiang Prajurit Dua Lucky Chepril Saputra Namo, kini mendekam di ruang tahanan Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang, menyusul penjemputan paksa pada 7 atau 8 Januari 2026 di Pelabuhan Tenau Kupang. Penahanan perwira TNI Angkatan Darat tersebut, yang sebelumnya dikenal gigih memperjuangkan keadilan atas kematian putranya, terjadi atas laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari istrinya, Sepriana Paulina Mirpey, serta dugaan pelanggaran disiplin militer dan penghinaan di media sosial. Pihak kuasa hukum Christian Namo menilai penahanan ini merupakan upaya sistematis untuk membungkam dan menghalangi langkah hukumnya yang agresif dalam mencari keadilan bagi almarhum putranya.
Penjemputan Christian Namo berlangsung setelah ia sempat menolak dijemput oleh personel TNI AD di Pelabuhan Tenau Kupang, namun akhirnya mengalah. Kuasa hukumnya, Cosmas Jo Oko, yang turut mendampingi, menyatakan bahwa ia tidak diizinkan masuk untuk mendampingi kliennya di Denpom, dan hingga kini belum menerima penjelasan resmi mengenai dasar penahanan. Oko secara tegas mengaitkan insiden ini dengan agenda sidang gugatan pencemaran nama baik yang diajukan Christian Namo terhadap Komandan Kodim (Dandim) Rote Ndao, Komandan Korem (Danrem) Kupang, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), hingga Panglima TNI, yang seharusnya berlangsung pada 9 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Kupang.
Kasus yang menimpa Christian Namo ini menambah lapisan kompleksitas pada perjuangan panjang keluarga untuk mendapatkan keadilan bagi Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Prada Lucky, yang baru bertugas dua bulan di Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Waka Nga Mere di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, meninggal dunia pada 6 Agustus 2025, setelah diduga mengalami penyiksaan brutal oleh sekitar 20 seniornya. Fakta mengerikan terungkap di persidangan, termasuk Lucky yang dicambuk dengan selang, kemaluan dan anusnya diolesi cabai, dipukul, hingga disiram air saat kepala ditutup kaus hingga kesulitan bernapas dan muntah.
Pengadilan Militer III-15 Kupang telah menyidangkan 17 terdakwa dalam kasus kematian Prada Lucky. Pada 10 Desember 2025, oditur militer menuntut 17 terdakwa dengan hukuman penjara antara 6 hingga 9 tahun, pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat, dan kewajiban membayar restitusi masing-masing lebih dari Rp 32 juta, dengan total restitusi mencapai lebih dari Rp 544 juta. Seorang Komandan Kompi (Danki) Prada Lucky juga dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Sepanjang proses peradilan, Christian Namo dan istrinya, Sepriana Paulina Mirpey, hadir secara konsisten, menunjukkan tekad kuat mereka dalam mengawal jalannya hukum.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman mengonfirmasi penahanan Pelda Christian Namo terkait dugaan pelanggaran disiplin dan hukum militer, termasuk dugaan memiliki wanita simpanan atau hidup bersama perempuan di luar ikatan pernikahan yang sah, yang berpotensi melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana menegaskan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, bagi tim hukum Christian Namo, penahanan ini justru mencerminkan tindakan otoriter dan represif yang berisiko mencederai marwah TNI dan menciptakan persepsi publik bahwa hukum tunduk pada kekuasaan.
Insiden penahanan ayah mendiang Prada Lucky ini menimbulkan pertanyaan serius tentang independensi proses hukum militer dan perlindungan hak-hak prajurit beserta keluarganya yang mencari keadilan. Di tengah perjuangan untuk mengungkap kebenaran dan menuntut pertanggungjawaban atas kematian seorang prajurit, upaya penegakan disiplin terhadap orang tua korban yang juga berstatus prajurit, terutama di saat krusial gugatan hukumnya, dapat dipersepsikan sebagai bentuk intimidasi. Kasus ini menyoroti perlunya transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar dalam sistem peradilan militer, sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan bagi individu yang berani bersuara menuntut keadilan, bahkan ketika itu melibatkan struktur kekuasaan. Tim hukum Christian Namo berencana melaporkan situasi ini kepada Presiden, berharap mendapatkan perhatian dan intervensi dari level tertinggi negara untuk memastikan tegaknya keadilan dan supremasi hukum.