:strip_icc()/kly-media-production/medias/5470001/original/020232200_1768194323-Hakim_Ad_Hoc_PN_Makassar_Mogok_Sidang.jpg)
Puluhan hakim ad hoc di Pengadilan Negeri (PN) Makassar secara kolektif melakukan mogok sidang mulai 12 Januari hingga 21 Januari 2026, sebagai bentuk protes atas ketidakadilan dan diskriminasi kesejahteraan yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. Aksi ini merupakan bagian dari gerakan nasional Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia yang menuntut penyetaraan hak dengan hakim karier, terutama setelah kenaikan tunjangan signifikan bagi hakim karier mulai awal tahun 2026.
Hakim ad hoc, yang berperan vital dalam penanganan perkara khusus seperti tindak pidana korupsi (Tipikor), hak asasi manusia (HAM), dan hubungan industrial (PHI), merasa diabaikan oleh negara. Tuntutan utama mereka mencakup percepatan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 juncto Perpres Nomor 42 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Regulasi ini dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi riil, beban kerja, dan tuntutan profesionalitas peradilan saat ini. Sejak Perpres 5 Tahun 2013 berlaku, belum ada penyesuaian tunjangan bagi hakim ad hoc selama 13 tahun terakhir.
Dalam aksi mogok tersebut, Hakim Ad Hoc PN Makassar Siti Norlaela menyampaikan bahwa hakim ad hoc tidak mendapatkan hak-hak normatif paling dasar, seperti cuti melahirkan, cuti ibadah umrah dan haji, serta klaim asuransi kesehatan yang terus menurun. Selain itu, Pajak Penghasilan (PPh 21) mereka ditanggung sendiri, berbeda dengan hakim karier yang ditanggung negara. Kondisi ini menciptakan realitas "Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan" yang dinilai diskriminatif. Sebanyak 18 hakim ad hoc PN Makassar bergabung dalam aksi ini.
Mahkamah Agung (MA) mengakui kegelisahan para hakim ad hoc dan menyatakan bahwa usulan penyesuaian keuangan serta fasilitas tengah dibahas bersama Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menjelaskan bahwa kenaikan gaji hakim ad hoc akan dihitung secara tersendiri dan disesuaikan dengan gaji hakim karier, mengingat adanya perbedaan struktur hukum. Namun, ia meminta para hakim ad hoc untuk tetap bijaksana dan tidak mengganggu pelayanan publik.
Mogok sidang ini memiliki implikasi serius terhadap jalannya roda keadilan. Perkara-perkara yang penting, mendesak, dan darurat tetap disidangkan, namun jadwal persidangan lainnya disesuaikan secara terukur. Meskipun demikian, penundaan sidang berpotensi menumpuk kasus dan merugikan para pencari keadilan. Pada Oktober 2024, aksi cuti bersama oleh 48 hakim di PN Makassar (termasuk hakim karier) menyebabkan ratusan sidang tertunda, dengan rata-rata 30-40 perkara disidangkan per hari oleh seorang hakim yang menangani 5-15 perkara. Peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengkhawatirkan aksi mogok ini dapat menjadi preseden buruk dan mengancam wibawa peradilan, serta berpotensi mengganggu upaya pemberantasan korupsi.
Hakim ad hoc, yang diangkat berdasarkan undang-undang dan sumpah jabatan dengan Surat Keputusan Presiden, memikul tanggung jawab yudisial yang setara dengan hakim karier dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Mereka dinilai memiliki peran dominan dalam kasus-kasus strategis. Namun, mereka tidak dikategorikan sebagai pejabat negara penuh, yang berkontribusi pada perbedaan perlakuan dalam hal remunerasi dan tunjangan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 telah menaikkan tunjangan hakim karier secara drastis, dengan rentang mulai dari Rp46,7 juta hingga Rp110,5 juta per bulan, sementara hakim ad hoc belum tersentuh penyesuaian ini. Ketimpangan ini bukan sekadar masalah nominal, melainkan menyangkut prinsip keadilan dan integritas sistem peradilan secara keseluruhan.