:strip_icc()/kly-media-production/medias/5459946/original/074868900_1767182972-1000881011.jpg)
Dika Sanjaya, seorang pengemudi ojek online (ojol) di Bandar Lampung, didampingi sang istri, Ida Fitri Astuti, resmi melaporkan kasus tabrak lari yang menimpanya ke Polresta Bandar Lampung pada Rabu, 31 Desember 2025. Dika, yang harus dibopong istrinya karena luka berat di kaki, melaporkan peristiwa kecelakaan yang terjadi di Jalan Haji Said, Tanjung Karang Timur, pada 28 Desember 2025, sekitar pukul 09.30 WIB. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1966/XII/2025/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.
Kuasa hukum korban, Achmad Ardinald, menyatakan bahwa kondisi Dika sangat memprihatinkan dengan sekitar 10 jahitan di Rumah Sakit Graha Husada, membuatnya tidak bisa berjalan dan bekerja. Pihak korban telah melampirkan rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial sebagai barang bukti dan berencana meminta klarifikasi kepada pihak leasing terkait kendaraan yang diduga terlibat. Kasus ini mengemuka di tengah tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia, dengan 148.575 kasus tercatat pada tahun 2023, menjadi yang tertinggi dalam lima tahun terakhir. Sebanyak 77% dari total kasus kecelakaan melibatkan sepeda motor, sementara usia produktif 25 hingga 40 tahun mendominasi korban kecelakaan, mencerminkan kerentanan para pengemudi ojol.
Insiden yang menimpa Dika Sanjaya bukan kasus terisolasi di Sumatra. Isu keselamatan kerja dan perlindungan hukum bagi pengemudi ojol telah menjadi perhatian serius. Pada 3 Oktober 2025, pengemudi ojol dari Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitarnya (GODAMS) dan Aliansi Solidaritas Driver Medan (SDM) di Sumatra Utara menuntut keadilan dalam sistem tarif dan perlindungan keselamatan kerja, mengeluhkan praktik aplikator yang merugikan. Mereka mendesak pemberlakuan batas ambang atas dan bawah tarif yang sesuai aturan, serta jaminan keselamatan dan perlindungan kerja yang belum jelas.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur perlindungan hukum bagi korban tabrak lari, termasuk pertolongan pertama, perawatan di rumah sakit, ganti rugi dari pelaku, dan santunan asuransi. Pasal 312 UU LLAJ secara spesifik mengancam pelaku tabrak lari dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta. Namun, implementasi perlindungan hak korban masih menghadapi kendala, di mana kepolisian seringkali kesulitan memberikan kepuasan kepada korban, termasuk dalam mengungkap pelaku dan memastikan ganti rugi. Studi kasus di Satlantas Polres Salatiga menunjukkan bahwa dari 20 kasus tabrak lari, hanya 6 yang dapat diselesaikan dan hak-hak korban terpenuhi.
Kondisi para pengemudi ojol yang kerap mengabaikan kesehatan demi mengejar target order, seperti kurang sarapan dan kurang tidur, semakin memperburuk risiko di jalan. Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Wonosobo, Agung Prasetyo, berharap ada edukasi berkelanjutan tentang pola hidup sehat dan program pemeriksaan kesehatan bagi para pengemudi. Kecelakaan lalu lintas di Indonesia didominasi oleh kendaraan roda dua, dengan 76,42% dari total kendaraan yang terlibat hingga Agustus 2024. Angka kecelakaan yang terus meningkat, di mana kesalahan manusia menjadi penyebab terbanyak pada tahun 2023 dengan 140.629 kasus, menuntut perhatian lebih terhadap edukasi keselamatan berlalu lintas. Tanpa penegakan hukum yang konsisten dan perlindungan yang memadai, para pengemudi ojol di Sumatra dan seluruh Indonesia akan terus berhadapan dengan risiko tinggi di jalan, di mana keadilan bagi mereka yang menjadi korban seringkali tertunda.