:strip_icc()/kly-media-production/medias/5456870/original/030739600_1766979384-Kursi_roda_saksi_kebakaran_Panti_Jompo_di_Manado.jpg)
Kobaran api yang melalap Panti Jompo Werdha Damai di Manado, Sulawesi Utara, Minggu malam (28/12/2025), menewaskan 16 warga lanjut usia (lansia) dengan kondisi mengenaskan, menyisakan puing hangus dan kursi roda yang membisu sebagai saksi bisu tragedi kemanusiaan yang mendalam. Insiden yang terjadi sekitar pukul 20.00 Wita di Lingkungan 7, Kelurahan Ranomuut, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado ini, melukai tiga lansia lainnya dan memicu pertanyaan serius tentang standar keselamatan fasilitas perawatan lansia di Indonesia.
Api yang diduga berasal dari area dapur belakang panti menyebar dengan sangat cepat, melahap seluruh bangunan hanya dalam waktu lima menit. Steven Mokodompit, seorang warga yang berupaya menolong, menyaksikan kobaran api yang membesar disertai suara ledakan dari dapur, serta teriakan minta tolong dari dalam gedung. Listrik padam saat api mulai membakar, menambah kepanikan dan mempersulit upaya evakuasi penghuni yang sebagian besar memiliki keterbatasan mobilitas, termasuk mereka yang bergantung pada kursi roda atau bantuan untuk berjalan.
"Saya lihat, kok semerah begitu api? Begitu saya tengok, aduh, api sudah besar," kenang Rolin Rumeen (64), seorang penyintas yang memiliki riwayat stroke dan berhasil menyelamatkan diri menggunakan tongkatnya. Ia mengenang teman-temannya yang "tak tertolong" sebagai rekan bermain domino setiap malam. Sebanyak 19 lansia berhasil diselamatkan, namun 16 lainnya ditemukan tewas terjebak di dalam kamar mereka, kemungkinan besar saat sedang beristirahat.
Sekretaris Daerah Manado, Steaven Dandel, mengonfirmasi 16 kantong jenazah telah dievakuasi ke RS Bhayangkara. Ia menjelaskan, kondisi jenazah sangat mengenaskan, dengan sebagian besar tidak dapat dikenali sehingga membutuhkan proses identifikasi lebih lanjut. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Manado, Charles Rotinsulu, juga membenarkan data 16 korban jiwa dan tiga luka bakar. Pemerintah Kota Manado telah menyatakan akan menanggung seluruh biaya pengobatan dan perawatan para korban hingga pulih.
Tragedi ini segera menarik perhatian nasional. Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, menyebut insiden ini sebagai "tragedi kemanusiaan yang sangat memilukan," menekankan bahwa lansia adalah kelompok paling rentan yang seharusnya mendapat perlindungan maksimal dari negara dan penyelenggara layanan sosial. Ia mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh panti jompo dan panti sosial di Indonesia, baik milik pemerintah maupun swasta. Menurut Maman, standar keselamatan kebakaran, kelayakan bangunan, jalur evakuasi, serta kesiapsiagaan petugas harus dipastikan berjalan nyata, bukan sekadar formalitas administrasi.
Penyelidikan mendalam oleh kepolisian masih berlangsung untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran. Kapolresta Manado Kombes Irham Halid menyatakan pihaknya masih menunggu hasil olah tempat kejadian perkara. Namun, insiden ini kembali menyoroti celah dalam regulasi dan implementasi keselamatan di fasilitas perawatan lansia di Indonesia. Peraturan yang ada, seperti Peraturan Menteri Sosial, lebih berfokus pada pelayanan sosial umum bagi lansia, namun kurang spesifik dalam mengatur standar keselamatan kebakaran atau keamanan struktural yang mempertimbangkan mobilitas terbatas penghuni.
Para ahli geriatri telah lama menyuarakan perlunya pengembangan standar prosedur yang lebih ketat di panti werdha, terutama mengingat peningkatan jumlah lansia di Indonesia. Insiden sebelumnya di panti werdha Gowa, Sulawesi Selatan, pada tahun 2020 yang menewaskan satu penghuni, juga telah memicu seruan untuk evaluasi dan perbaikan standar keselamatan. Dosen Fakultas Keperawatan Universitas Airlangga, Rista Fauziningtyas, pada tahun 2020, pernah menyoroti bahwa meskipun peralatan kesehatan khusus lansia sudah banyak tersedia di fasilitas kesehatan, kondisi keamanan di panti jompo masih tertinggal.
Implikasi jangka panjang dari tragedi Manado ini adalah dorongan kuat untuk reformasi komprehensif. Selain evaluasi bangunan dan sistem proteksi kebakaran, pentingnya pelatihan staf yang memadai dalam prosedur darurat dan evakuasi untuk penghuni dengan mobilitas terbatas menjadi krusial. Budaya keselamatan di panti jompo harus ditingkatkan melalui asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan risiko pasien, pelaporan insiden, serta implementasi solusi untuk meminimalkan cedera. Koordinasi lintas sektor antara Kementerian Sosial, pemerintah daerah, dinas pemadam kebakaran, dan pengelola panti harus diperkuat untuk menyusun kebijakan perlindungan lansia yang lebih komprehensif dan implementatif, memastikan bahwa tragedi serupa tidak terulang di masa depan.