Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Penyerangan Brutal Geng Motor Berpanah: Warga dan Kantor Ekspedisi di Makassar Jadi Sasaran

2026-01-20 | 16:19 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-20T09:19:36Z
Ruang Iklan

Penyerangan Brutal Geng Motor Berpanah: Warga dan Kantor Ekspedisi di Makassar Jadi Sasaran

Konvoi puluhan pemuda bersenjata anak panah dan senjata tajam lainnya menyerang warga serta sebuah kantor jasa pengiriman di kawasan GOR Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, pada Minggu dini hari, 18 Januari 2026. Insiden terbaru ini menyebabkan seorang pegawai terluka akibat serpihan kaca dan menimbulkan keresahan publik yang mendalam di ibu kota Sulawesi Selatan, menyoroti eskalasi kekerasan geng motor di kota tersebut. Polisi telah mengamankan 12 orang terduga pelaku terkait penyerangan tersebut, dengan sepuluh di antaranya masih di bawah umur.

Panit Resmob Polsek Biringkanaya Ipda Dian Mandala Putra menjelaskan bahwa rombongan yang terdiri dari sekitar 20 sepeda motor itu awalnya melempari kantor jasa pengiriman dengan batu. Serangan brutal ini, yang terekam kamera pengawas, menunjukkan para pemuda memasuki permukiman sebelum menyerang warga yang sedang berkumpul. Motif penyerangan ini diungkapkan sebagai upaya mencari lawan setelah para pelaku berkumpul dan mengonsumsi minuman keras. Selain anak panah busur, polisi juga menyita barang bukti berupa petasan dan parang. Satu orang pelaku sempat diamuk warga hingga terkapar di jalan sebelum diamankan polisi.

Aksi kekerasan oleh geng motor bersenjata anak panah bukan fenomena baru di Makassar. Kota ini telah berulang kali menjadi saksi teror serupa, dengan warga menjadi korban serangan acak di berbagai lokasi. Pada Oktober 2025, seorang warga di Jalan Andi Jema, Rappocini, terluka terkena anak panah saat melawan sekelompok pelaku bersenjata tajam, yang diduga dipicu kekalahan dalam pertandingan sepak bola. Sebelumnya, pada Mei 2025, sekelompok geng motor yang berjumlah lebih dari 20 motor menyerang remaja masjid di Makassar menggunakan busur panah, meskipun tidak ada korban jiwa, ditemukan patahan samurai di lokasi kejadian. Bahkan, aparat kepolisian pun tidak luput dari ancaman; pada Desember 2025, dua anggota geng motor terpaksa ditembak peluru karet karena melawan polisi dengan mengarahkan busur saat dibubarkan. Serangan terhadap warga kerap terjadi tanpa motif yang jelas, seperti insiden Juli 2025 ketika 23 pelaku geng motor menyerang warga di tiga lokasi berbeda (Jalan AP Pettarani, Jalan Dangko, dan Jalan Cenderawasih) menggunakan parang dan anak panah busur, melukai lima orang, termasuk seorang barista dan pelajar.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana pada Juni 2025 menjelaskan bahwa permasalahan geng motor merupakan fenomena yang terjadi di beberapa wilayah, termasuk Makassar, dan sebagian besar pelakunya adalah pelajar. Data dari Polrestabes Makassar menunjukkan tren peningkatan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh geng motor secara signifikan. Pada tahun 2021 tercatat 513 kasus, meningkat menjadi 601 kasus pada 2022, lalu melonjak menjadi 1.225 kasus pada 2023, dan mencapai 1.243 kasus pada 2024. Secara keseluruhan, jumlah kasus kriminal di Makassar pada tahun 2023 mencapai 7.798 kasus, meskipun ada penurunan menjadi 5.694 kasus pada tahun 2024 berdasarkan rilis akhir tahun Polrestabes Makassar. Namun, kasus penganiayaan tetap menjadi sorotan, dengan 204 kasus tercatat di 2024 di bawah kategori kejahatan konvensional.

Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menyatakan keprihatinan atas maraknya teror geng motor dan mendesak kepolisian untuk mengambil tindakan tegas. Anam menekankan bahwa penanggulangan masalah ini bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi juga pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan seluruh elemen masyarakat. Ia menyarankan pemberian sanksi sosial yang bermanfaat bagi pelaku, selain penindakan hukum, untuk memberikan efek jera dan mendidik. Polrestabes Makassar sendiri telah melakukan berbagai upaya preventif melalui sosialisasi dan patroli, serta tindakan represif dengan penangkapan para pelaku yang membawa senjata tajam atau melakukan penganiayaan, yang dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Meningkatnya intensitas dan brutalitas serangan geng motor, terutama dengan penggunaan anak panah, menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keamanan dan kenyamanan warga Makassar. Keterlibatan remaja dan anak di bawah umur sebagai pelaku mengindikasikan masalah sosial yang lebih dalam, menuntut pendekatan komprehensif yang melibatkan edukasi, pengawasan orang tua, serta program rehabilitasi bagi pelaku di bawah umur. Jika tidak ditangani secara serius dan berkelanjutan, fenomena ini berpotensi merusak citra kota, menghambat aktivitas ekonomi, dan menciptakan iklim ketakutan yang mengganggu tatanan sosial masyarakat. Koordinasi yang kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan komunitas lokal menjadi krusial untuk memutus mata rantai kekerasan ini dan memastikan Makassar menjadi kota yang aman bagi seluruh warganya.