
Puluhan pengendara sepeda motor dan angkutan kota di Jalan Adhyaksa, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, secara persisten tetap nekat melawan arus lalu lintas meskipun telah berulang kali ditertibkan oleh aparat kepolisian dan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis. Penindakan terbaru yang dilaksanakan oleh jajaran Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Sabtu, 17 Januari 2026, menyoroti tantangan berkelanjutan dalam menegakkan disiplin berlalu lintas di salah satu titik rawan pelanggaran tersebut. Petugas kepolisian mendapati banyak pengendara, termasuk pengemudi angkot, masih memaksakan diri melaju berlawanan arah, terutama di persimpangan dekat Superindo ketika lampu lalu lintas dari arah utara ke selatan menyala merah.
Fenomena melawan arus di Jalan Adhyaksa bukanlah hal baru; warga setempat seperti Herman (55) mengungkapkan bahwa kondisi ini sudah menjadi pemandangan sehari-hari, disebabkan oleh kepadatan lalu lintas dan lebar jalan yang tidak sebanding. Para pengendara seringkali beralasan ingin memangkas jarak dan menghemat waktu. Namun, tindakan ini menciptakan kekacauan arus lalu lintas, memicu kemacetan, dan secara signifikan meningkatkan risiko kecelakaan frontal yang dapat berakibat fatal. Beberapa pelanggar bahkan menunjukkan sikap agresif atau keras kepala saat ditegur petugas, seperti yang terekam dalam insiden viral di mana seorang pengendara motor menantang petugas dengan mengatakan, "Woy, kenapa ada kamera? saya nggak takut."
Pemberian sanksi berupa teguran tertulis atau "tilangan berupa teguran" merupakan bentuk peringatan bagi pelanggar agar tidak mengulangi perbuatannya. Selain teguran, petugas juga memberikan "pembinaan" humanis seperti meminta pelanggar melakukan squat jump 10 kali bagi mereka yang melawan arus tanpa helm. Namun, efektivitas teguran ini dipertanyakan mengingat pelanggaran yang terus berulang. Sony Susmana, Direktur Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengemukakan bahwa kebiasaan melawan arah kini menjadi masif karena rendahnya penegakan hukum, dan banyak pengendara menganggap teguran polisi sebagai "angin lalu". Pandangan ini diperkuat oleh pengakuan warga, Rahman (38), yang menyatakan bahwa setelah petugas pergi, perilaku melawan arus kembali marak seperti biasa.
Secara hukum, tindakan melawan arus diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 287 Ayat 1 menetapkan denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan dua bulan bagi pelanggar rambu atau marka jalan. Lebih jauh, jika pelanggaran ini menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia, pelaku dapat dijerat Pasal 310 Ayat 4 dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp10.000.000. Data Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menunjukkan tingginya angka pelanggaran serupa di seluruh Jakarta; dalam sembilan hari antara Februari hingga Mei 2024, sebanyak 3.772 kendaraan ditilang karena melawan arah. Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024, hingga 12 Maret, 1.956 pelanggaran melawan arus tercatat, di samping 17.663 teguran yang dikeluarkan secara umum.
Meskipun teguran merupakan langkah awal pembinaan, persistensi pelanggaran di Lebak Bulus mengindikasikan bahwa sanksi yang lebih tegas dan konsisten mungkin diperlukan untuk menciptakan efek jera yang efektif. Rendahnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, didorong oleh faktor egoisme dan upaya menghemat waktu yang keliru, terus membahayakan keselamatan publik dan memperburuk kondisi lalu lintas. Peningkatan pengawasan, penegakan hukum yang tidak kompromistis, dan kampanye edukasi yang berkelanjutan tentang dampak fatal melawan arus menjadi krusial untuk mengubah mentalitas pengendara dan mewujudkan tertib berlalu lintas di masa mendatang. Tanpa intervensi yang lebih kuat, jalanan di Lebak Bulus dan wilayah serupa akan terus menjadi arena berisiko tinggi bagi semua pengguna jalan.